http://Rajawali Times tv.com, Rusia // SURAT TERBUKA, Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Presiden, Ketika negara masih mempertimbangkan risiko politik, reputasi, dan implikasi masa lalu, rakyat di lapangan sedang kehilangan hak paling dasar: hak untuk hidup. Dalam hukum negara dan hukum internasional, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan penundaan penyelamatan manusia, apa pun dan dimanapun penyebab bencananya.
UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan bahwa perlindungan serta pemenuhannya adalah tanggung jawab negara, terutama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Karena itu, bencana akibat kerusakan lingkungan tidak boleh diperlakukan berbeda dari bencana alam. Bahkan secara moral, ia menuntut respons yang lebih cepat dan lebih tegas.
Menunda status darurat, membatasi bantuan, atau memperlambat akses kemanusiaan demi kehati-hatian politik bukanlah kepemimpinan, melainkan kelalaian yang dilembagakan. Akuntabilitas hukum atas kerusakan lingkungan memang wajib ditegakkan, tetapi harus datang setelah nyawa rakyat diselamatkan, bukan sebaliknya.
Hari ini dunia tidak menilai Indonesia dari pidato atau klaim kemampuan, tetapi dari apa yang nyata terlihat di lapangan dalam 23 hari sejak bencana. Ketika terdapat jarak antara pernyataan negara dan realitas penderitaan rakyat, kepercayaan runtuh bukan karena kritik, melainkan karena ketidaksinkronan kebijakan.
Bapak Presiden, Sejarah tidak mencatat alasan teknokratis atau kalkulasi politik. Sejarah hanya mencatat apakah negara hadir atau absen ketika rakyatnya paling membutuhkan perlindungan.
Di titik inilah kepemimpinan nasional diuji, bukan sebagai penjaga citra, tetapi sebagai penjaga kehidupan.
St. Petersburg 18 Desember 2025
Atas nama hak hidup,
konstitusi, dan martabat NKRI,
*Connie Rahakundini Bakrie*
Guru Besar dan Ambassador of Science and Education St Petersburg State University, Russia, yang percaya bahwa negara ada demi melindungi rakyat dan lingkungan hidupnya.
Redaksi Piter Siagian A.Md










