ASN – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Sat, 30 May 2026 11:22:31 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif ASN – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 Status Administratif Pj Kepala Desa Pastap Julu Jadi Sorotan, Aturan Pengangkatan dan Keanggotaan BPD Dicermati https://rajawalitimestv.com/status-administratif-pj-kepala-desa-pastap-julu-jadi-sorotan-aturan-pengangkatan-dan-keanggotaan-bpd-dicermati/ https://rajawalitimestv.com/status-administratif-pj-kepala-desa-pastap-julu-jadi-sorotan-aturan-pengangkatan-dan-keanggotaan-bpd-dicermati/#respond Sat, 30 May 2026 11:22:31 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=738 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal – Polemik mengenai status jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, memasuki babak baru setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, pria berinisial A membenarkan dirinya berstatus ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Lumban Pasir sejak 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut mengubah fokus perhatian publik. Jika sebelumnya muncul dugaan rangkap jabatan, kini perhatian mengarah pada aspek administrasi dan kronologi pemberhentian dari BPD sebelum atau saat yang bersangkutan diangkat menjadi Pj Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengangkatan ASN sebagai Pj Kepala Desa pada dasarnya dimungkinkan. Dalam Pasal 47A ayat (1) disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status ASN yang melekat pada seorang Pj Kepala Desa bukanlah persoalan hukum sepanjang pengangkatannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, aspek lain yang menjadi perhatian adalah status keanggotaan BPD yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan.

Pasal 47B mengatur bahwa BPD memiliki peran strategis dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu. BPD bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang selanjutnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPD.

Posisi tersebut menjadikan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong.

Karena itu, sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait status pemberhentian anggota BPD yang kemudian memperoleh penugasan dalam jabatan pemerintahan desa.

Hingga kini, yang bersangkutan telah menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD. Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai waktu efektif pemberhentian secara administratif maupun keputusan resmi yang menjadi dasar berakhirnya status keanggotaan BPD tersebut.

Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pemerintahan desa dan memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat desa berjalan sesuai regulasi.

Pakar tata kelola pemerintahan kerap menekankan bahwa kepastian administrasi merupakan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Setiap jabatan publik harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

Di sisi lain, klarifikasi yang telah disampaikan oleh A menunjukkan adanya upaya memberikan penjelasan kepada publik terkait status jabatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari prinsip keterbukaan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, publik masih menantikan penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Tambangan, pemerintah kabupaten, maupun pihak yang berwenang dalam pembinaan pemerintahan desa mengenai kronologi dan status administratif yang bersangkutan.

Sebab pada akhirnya, yang menjadi kepentingan utama bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/status-administratif-pj-kepala-desa-pastap-julu-jadi-sorotan-aturan-pengangkatan-dan-keanggotaan-bpd-dicermati/feed/ 0
Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD https://rajawalitimestv.com/diduga-rangkap-jabatan-asn-yang-kini-jadi-pj-kades-akui-pernah-menjadi-anggota-bpd/ https://rajawalitimestv.com/diduga-rangkap-jabatan-asn-yang-kini-jadi-pj-kades-akui-pernah-menjadi-anggota-bpd/#respond Mon, 25 May 2026 16:28:47 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=587 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal, ~ Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.

Sosok berinisial A disebut menjabat sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi dan kronologi jabatan yang dijalani.

Dalam jawaban konfirmasi kepada wartawan, A membenarkan dirinya saat ini berstatus sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.

“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sejak 2 Januari 2026.

“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi jabatan, termasuk sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan sebagai Pj Kepala Desa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.

Namun demikian, A mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menyatakan sejak mengundurkan diri dirinya tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.

“Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun kapan status pengunduran diri tersebut efektif secara administratif.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, keberadaan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa juga menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan.

(Magrifatulloh&Tim).

]]>
https://rajawalitimestv.com/diduga-rangkap-jabatan-asn-yang-kini-jadi-pj-kades-akui-pernah-menjadi-anggota-bpd/feed/ 0