Hukum – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Fri, 26 Jun 2026 13:27:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Hukum – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 KUASA HUKUM Ajukan Permohonan Pembekuan HGU Tiga Perusahaan Sawit di Ketapang, Mahasiswa Lintas Kampus Turut Mengawal.  https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pembekuan-hgu-tiga-perusahaan-sawit-di-ketapang-mahasiswa-lintas-kampus-turut-mengawal/ https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pembekuan-hgu-tiga-perusahaan-sawit-di-ketapang-mahasiswa-lintas-kampus-turut-mengawal/#respond Fri, 26 Jun 2026 13:27:06 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1118 http://Rajawali Times tv.com Jakarta/Ketapang – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Permohonan tersebut diajukan oleh DPP ARUN selaku Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Adapun perusahaan yang menjadi objek permohonan yakni PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).

Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mendesak pemerintah melakukan audit legalitas HGU, menghentikan sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, membentuk Tim Investigasi Terpadu, melakukan pengukuran ulang secara partisipatif, serta memverifikasi seluruh data dan dokumen yang disampaikan masyarakat.

Permohonan tersebut ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN yang terdiri atas Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Saaqib Faiz Ba’arrffan, S.H., M.H., M. Fathurrahman, J.S., S.H., dan Yakarias Irawan, S.Pt., M.P.

Dalam penyampaian surat di Kementerian ATR/BPN, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., turut didampingi M. Rafly Jatilukito, mahasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, bersama perwakilan mahasiswa lintas kampus di Jabodetabek sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum.

Yudi Rijali Muslim menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemerintah menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan data dan ketentuan hukum.

«”Kami membawa data dan hasil investigasi agar pemerintah melakukan evaluasi secara objektif. Jika seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, tentu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yudi.»

Sementara itu, Yakarias Irawan menilai konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun harus segera memperoleh kepastian penyelesaian.

“Masyarakat membutuhkan keadilan, sementara perusahaan juga memerlukan kepastian hukum. Karena itu audit dan evaluasi merupakan langkah yang paling objektif bagi semua pihak,” katanya.

Di kesempatan yang sama, M. Rafly Jatilukito menyatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip negara hukum. Kami berharap pemerintah menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan, terlebih ada dugaan perampasan lahan masyarakat adat oleh perusahaan” ujar Rafly.

Melalui permohonan tersebut, DPP ARUN berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan agraria di Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat konstitusi.

Redaksi Piter Siagian

 

]]>
https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pembekuan-hgu-tiga-perusahaan-sawit-di-ketapang-mahasiswa-lintas-kampus-turut-mengawal/feed/ 0
Dekat dengan Masyarakat, Garda Bantuan Hukum Jo & Partners Jadi Garda Terdepan di Jalur Lintas Selatan Wonogiri. https://rajawalitimestv.com/dekat-dengan-masyarakat-garda-bantuan-hukum-jo-partners-jadi-garda-terdepan-di-jalur-lintas-selatan-wonogiri/ https://rajawalitimestv.com/dekat-dengan-masyarakat-garda-bantuan-hukum-jo-partners-jadi-garda-terdepan-di-jalur-lintas-selatan-wonogiri/#respond Thu, 25 Jun 2026 02:27:26 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1114 http://Rajawali Times tv.com WONOGIRI – Akses keadilan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah kini semakin dekat. Kantor Hukum Jo & Partners, yang berpusat di Desa Sejati, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terus memantapkan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara nyata bagi warga yang membutuhkan.

Memiliki basecamp strategis di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS)—tidak jauh dari Balai Desa Sejati—Jo & Partners menjadi satu-satunya kantor pengacara yang beroperasi secara aktif di wilayah Giriwoyo. Kehadirannya menjadi angin segar bagi masyarakat setempat yang kerap kesulitan mendapatkan akses konsultasi hukum yang kredibel.

Meskipun berakar di wilayah pedesaan Wonogiri, rekam jejak Jo & Partners tidak bisa dipandang sebelah mata. Kantor hukum ini memiliki jam terbang berskala nasional. Tercatat, berbagai kasus dari berbagai penjuru Indonesia telah sukses ditangani, mulai dari Atambua, Kupang, Sulawesi, Bitung, Sungailiat, Manado, Jakarta, hingga Bandung.

Level penanganan perkaranya pun mencakup seluruh tingkatan institusi penegak hukum, mulai dari tingkat dasar di Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), Markas Besar (Mabes) Polri, hingga pendampingan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fokus Pendampingan Saat Ini: Dari Pengadilan Agama hingga Laka Lantas JLS

Saat ini, tim hukum Jo & Partners Yang diKomdandoi oleh Joko Wahono, S.H dan beberapa rekan salah satunya Yaitu Cleopas Silas V.L,S.H. sedang memfokuskan atensi pada pengawalan hak-hak masyarakat di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri. Mereka secara intensif melakukan pendampingan hukum terhadap para saksi dan pemohon guna memastikan proses pemberian keterangan dalam sidang perceraian berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Selain perkara hukum keluarga di Pengadilan Agama, Jo & Partners baru-baru ini juga turun tangan langsung membantu warga dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalur Lintas Selatan. Mengingat JLS merupakan jalur cepat yang rawan insiden, kehadiran Jo & Partners sebagai satu-satunya pengacara di kawasan Giriwoyo sangat krusial dalam membantu korban maupun keluarga mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka.

“Komitmen kami adalah menghapus sekat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun warga yang membutuhkan, khususnya masyarakat menengah ke bawah di kawasan Jawa Tengah, kami siap hadir memberikan dedikasi hukum terbaik, baik untuk perkara perdata maupun pidana,” ujar perwakilan dari Jo & Partners.

Dengan kombinasi pengalaman kasus berskala nasional dan kedekatan geografis dengan masyarakat lokal, Jo & Partners membuktikan bahwa pelayanan hukum berkualitas tidak harus selalu berpusat di kota besar, melainkan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat yang paling membutuhkan.

(Adv/Red Antoni sabar SH)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dekat-dengan-masyarakat-garda-bantuan-hukum-jo-partners-jadi-garda-terdepan-di-jalur-lintas-selatan-wonogiri/feed/ 0
Ketua Aliansi Peduli Banten Soroti Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Ijazah Presiden Jokowi https://rajawalitimestv.com/ketua-aliansi-peduli-banten-soroti-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus-ijazah-presiden-jokowi/ https://rajawalitimestv.com/ketua-aliansi-peduli-banten-soroti-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus-ijazah-presiden-jokowi/#respond Mon, 22 Jun 2026 19:35:39 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1076 http://Rajawali Times tv.com Tangerang, 22 Juni 2026 – Ketua Aliansi Peduli Banten (APB), Andry Setiawan, SH, yang berada di bawah naungan Brigade Rakyat Nusantara (BRN), menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan pemberitaan yang beredar, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Andry Setiawan, keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menilai bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sementara sebagian lainnya meminta agar penangguhan penahanan terhadap para tersangka ditolak demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

> “Aliansi Peduli Banten menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga memahami adanya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan dasar pertimbangan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka alasan yuridis yang menjadi dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andry Setiawan, SH.

Kajian Hukum

1. Penangguhan Penahanan Merupakan Hak Tersangka

Berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Dengan demikian, penangguhan penahanan bukan merupakan pelanggaran hukum, melainkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.

2. Penahanan dan Penangguhan Bersifat Subjektif Berdasarkan Alasan Hukum

Dalam praktik hukum pidana, penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan:

Melarikan diri;

Menghilangkan barang bukti;

Mengulangi tindak pidana.

Apabila aparat penegak hukum menilai alasan-alasan tersebut tidak lagi terpenuhi atau terdapat jaminan yang memadai, maka penangguhan penahanan dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.

3. Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan penahanan maupun penangguhan penahanan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan tekanan kelompok tertentu ataupun opini publik.

4. Pentingnya Transparansi Kejaksaan

Meskipun penangguhan penahanan merupakan kewenangan yang sah menurut hukum, transparansi menjadi faktor penting agar masyarakat memahami alasan yuridis di balik keputusan tersebut. Keterbukaan informasi akan mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan khusus maupun ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Sikap Aliansi Peduli Banten

Aliansi Peduli Banten mendesak agar:

1. Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan objektif dalam pemberian penangguhan penahanan.

2. Proses persidangan dilakukan secara transparan, profesional, dan independen.

3. Tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

4. Masyarakat tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aliansi Peduli Banten juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses peradilan.

“Negara hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan kelompok tertentu. Semua pihak wajib menghormati proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Andry Setiawan, SH.

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/ketua-aliansi-peduli-banten-soroti-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus-ijazah-presiden-jokowi/feed/ 0
‎Dari Harapan Jadi Kekecewaan: 5 Tahun Tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎ https://rajawalitimestv.com/dari-harapan-jadi-kekecewaan-5-tahun-tanpa-tersangka-syamsul-erikson-siahaan-tantang-integritas-polda-sumut/ https://rajawalitimestv.com/dari-harapan-jadi-kekecewaan-5-tahun-tanpa-tersangka-syamsul-erikson-siahaan-tantang-integritas-polda-sumut/#respond Thu, 11 Jun 2026 07:28:41 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=986 http://Rajawali Times tv.com DELI SERDANG —‎Waktu terus berjalan, tapi keadilan seolah berhenti di tempat. Hampir lima tahun berlalu, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, masih terkatung-katung tanpa kepastian.

‎‎Rabu (10/6/2026), dengan langkah yang mulai berat namun tekad yang belum padam, Syamsul kembali menyambangi Mapolda Sumatera Utara. Kedatangannya bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk “tagihan” atas janji hukum yang hingga kini belum juga ditepati.

‎‎Laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 itu, hingga hari ini seolah menjadi arsip sunyi: ada, tapi tak bergerak.

‎‎“Saya ini rakyat kecil. Apa karena saya miskin, laporan saya boleh diperlakukan seperti ini? Apa harus saya mati dulu baru kasus ini ikut dikubur?” ucap Syamsul lirih, dengan mata yang tak lagi sekadar basah, melainkan menyimpan kelelahan panjang menunggu keadilan.

‎Ia menyoroti kinerja oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Subdit II Harda yang dinilai lamban, tidak profesional, dan terkesan membiarkan perkara berjalan di tempat. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris yang dilaporkannya bukan perkara sepele, namun justru diperlakukan seolah tanpa urgensi.

‎Selain itu, Syamsul Erikson Siahaan juga telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut pada 27 Mei 2026. Ia secara tegas meminta agar Bidpropam segera memanggil dan memeriksa oknum penyidik Subdit II Harda yang menangani laporannya.

‎“Saya berharap Bidpropam Polda Sumut bertindak tegas, memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya,” harapnya.

‎‎Ironisnya, meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2022, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan pun menggantung di ruang publik: sebenarnya hukum sedang bekerja, atau hanya berpura-pura berjalan?

‎‎Saat dikonfirmasi, penyidik berinisial AS hanya memberikan jawaban normatif.“Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.

‎Jawaban yang terdengar rapi di atas kertas, namun terasa kosong di lapangan. Sebab publik tak butuh kalimat formal, publik butuh bukti nyata.

‎Jika benar diproses, mengapa hampir lima tahun tak menghasilkan apa-apa? Jika benar ditindaklanjuti, mengapa tak satu pun tersangka muncul ke permukaan?

‎Kondisi ini membuat Syamsul tak hanya kecewa, tetapi juga mempertanyakan integritas penegakan hukum itu sendiri. Ia pun memohon perhatian serius dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik yang menangani kasusnya.

‎Kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ini adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum hari ini, apakah masih berdiri tegak di atas keadilan, atau mulai condong oleh kepentingan dan pembiaran.

‎Sebab ketika keadilan dibiarkan menunggu terlalu lama, ia perlahan berubah menjadi ketidakadilan itu sendiri. (Tim)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dari-harapan-jadi-kekecewaan-5-tahun-tanpa-tersangka-syamsul-erikson-siahaan-tantang-integritas-polda-sumut/feed/ 0
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam https://rajawalitimestv.com/polresta-deli-serdang-ungkap-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu-di-lubuk-pakam/ https://rajawalitimestv.com/polresta-deli-serdang-ungkap-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu-di-lubuk-pakam/#respond Thu, 11 Jun 2026 07:18:28 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=983 http://Rajawali Times tv.com Deli Serdang – Sumut,-* Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HPS (26) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr.Fery Kusnadi, SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Dokter Cokro Minoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada hari Selasa (09/06/26), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, serta satu buah masker hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya *(Tim)*

 

 

 

 

 

 

 

]]>
https://rajawalitimestv.com/polresta-deli-serdang-ungkap-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu-di-lubuk-pakam/feed/ 0
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya https://rajawalitimestv.com/bantu-selesaikan-persoalan-kecelakaan-pimpinan-redaksi-bantennet-malah-dianiaya/ https://rajawalitimestv.com/bantu-selesaikan-persoalan-kecelakaan-pimpinan-redaksi-bantennet-malah-dianiaya/#respond Wed, 10 Jun 2026 14:50:37 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=970 TANGERANG SELATAN – Disinyalir terjadi kecelakaan dijalan raya yang mengundang perhatian publik, akibat peristiwa tersebut Rusadin berniat untuk membantu mencari solusi agar persoalan segera diselesaikan.

Namun di tempat kejadian perkara terjadi hal yang tidak di inginkan  yang berujung pada pemukulan terhadap Rusadin. Yang juga seorang jurnalis dan merupakan pimpinan Redaksi BantenNet, keginan untuk melerai dan mencari solusi malah berujung pada tindakan penganiayaan  oleh oknum tertentu hal itu, sangat di sayangkan dimana  tidak semestinya terjadi.

Atas kejadian tersebut Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kepada wartawan, Rusadin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Rusadin, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menangani persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun, situasi di lokasi justru memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.

“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka,” ujar Rusadin.

Dalam laporannya kepada polisi, Rusadin mengaku dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali pada bagian wajah. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.

Untuk kepentingan proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.

Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

(Guntur)

]]>
https://rajawalitimestv.com/bantu-selesaikan-persoalan-kecelakaan-pimpinan-redaksi-bantennet-malah-dianiaya/feed/ 0
Berulah Kembali, Di Duga Oknum Mata Elang Melakukan Pengeroyokan Kepada Warga di Curug https://rajawalitimestv.com/berulah-kembali-di-duga-oknum-mata-elang-melakukan-pengeroyokan-kepada-warga-di-curug/ https://rajawalitimestv.com/berulah-kembali-di-duga-oknum-mata-elang-melakukan-pengeroyokan-kepada-warga-di-curug/#respond Wed, 10 Jun 2026 12:32:05 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=961 http://Rajawali Times tv.com Tangerang — Dua warga berinisial RM dan DS melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami ke Polsek Curug. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan nomor laporan: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula dari adanya keluhan masyarakat Curug terkait keberadaan sejumlah oknum mata elang (matel) yang kerap berkumpul di lokasi tersebut. Warga mengaku merasa resah dengan aktivitas para oknum yang sering berada di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti keluhan itu, RM dan DS mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan keberatan warga agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul. Namun, situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen dengan salah seorang oknum matel.

Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berujung pada keributan. Berdasarkan keterangan korban, RM dan DS diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang yang berada di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan trauma. Merasa dirugikan, RM dan DS kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ratusan aktivis dari berbagai elemen masyarakat turut mendatangi Polsek Curug untuk memberikan dukungan moril kepada kedua korban sampai dengan menjelang subuh mereka baru membubarkan diri. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas serta kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan.

Para aktivis berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dalam waktu dekat. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Curug belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dialami RM dan DS

Maman

]]>
https://rajawalitimestv.com/berulah-kembali-di-duga-oknum-mata-elang-melakukan-pengeroyokan-kepada-warga-di-curug/feed/ 0
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.” https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-tidak-boleh-oknum-polri-arogan-pukul-anak-buah-ini-perbuatan-pidana-harus-diusut-secara-transparan/ https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-tidak-boleh-oknum-polri-arogan-pukul-anak-buah-ini-perbuatan-pidana-harus-diusut-secara-transparan/#respond Tue, 09 Jun 2026 08:03:15 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=955 http://Rajawali Times tv.com SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari Polres Blitar yang menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, Pengamat Kepolisian sekaligus Doktor Ilmu Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mendesak agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.

“Harus dicopot kelakuan oknum Alumnus Akpol yang tidak tau aturan hukum bersikap arogan, tidak mencerminkan sebagai sosok pemimpin yang humanis, belum SESPIM saja gayanya seperti ‘Preman’ apalagi nanti kalau sudah Sespim dan diberi amanah oleh negara sebagai pemangku wilayah,” ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Pernyataan keras itu disampaikan Didi menyikapi beredarnya pesan berantai yang menghebohkan masyarakat Blitar. Dalam pesan tersebut disebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang ajudan hingga mengalami luka-luka dan patah tulang hidung.

Lebih jauh Didi menegaskan bahwa setiap anggota Polri, terlebih seorang perwira, wajib tunduk pada aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

“Polri itu tidak bisa lepas dari UU No 02 Tahun 2022 Tentang Kepolisian, ada PERPOL No 07 Tahun 2022 tentang aturan dan etika, kelakuan seperti itu tidak bisa dibenarkan, ada TRIBRATRA, Rastra Sewakottama, seorang pemimpin kencing berdiri, anak buah akan kencing berlari, ini pidana umum harus diusut tuntas, ini juga melanggar HAM diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” urai Pengamat Kepolisian ini.

Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan kekerasan di lingkungan kepolisian, maka penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara diam-diam ataupun sekadar meredam isu yang berkembang di masyarakat.

“Harus dibuka, diusut secara transparan bukan malah ditutupi, ini era keterbukaan, Bintara, juga Polisi kalau memang keliru Proses secara hukum, bukan dipukuli, bagaimana penegak hukum mau menegakkan hukum secara profesional, proporsional kalau tidak menghargai hukum itu sendiri,” urai Doktor ilmu hukum ini.

Didi juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur turun tangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar.

“Kepala bidang Propam Polda Jawa timur harus ungkap secara transparan, bukan GERATUM ( Gerakan tutup mulut ) biar tidak menjadi issue liar dimasyarakat, walaupun keduanya sepakat damai, ‘Restorative justice’ minimal harus ada sanksi demosi bagi pelakunya, tidak mungkin ada asap tanpa api, Polri itu milik rakyat, polri itu milik negara untuk melindungi segenap rakyat, bukan melakukan tindakan arogan, diluar koridor hukum, karena polri adalah harda terdepan sebagai penjaga kemanusiaan, penjaga Marwah keamanan dalam negeri,” urai Doktor ilmu Hukum ini.

Sementara itu, masyarakat Blitar sebelumnya digegerkan oleh beredarnya broadcast message yang menarasikan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Wakapolres Blitar terhadap ajudannya sendiri. Pesan tersebut menyebut adanya anggota yang mengalami luka-luka hingga patah tulang hidung dan telah dimintai keterangan oleh Paminal serta Provos.

Namun, Kapolres Blitar membantah seluruh informasi yang beredar dan menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks yang tidak memiliki dasar fakta. Pihak kepolisian juga menyatakan telah melakukan langkah-langkah internal untuk memastikan situasi di lingkungan Polres Blitar tetap profesional dan kondusif.

Meski telah ada bantahan resmi, desakan agar dugaan tersebut dibuka secara transparan terus menguat. Publik kini menanti langkah Propam Polda Jawa Timur untuk memberikan kejelasan sehingga polemik yang berkembang tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-tidak-boleh-oknum-polri-arogan-pukul-anak-buah-ini-perbuatan-pidana-harus-diusut-secara-transparan/feed/ 0
Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK Dikriminalisasi, Penyidik PMJ Tidak Profesional. https://rajawalitimestv.com/komjen-pol-pur-firli-bahuri-mantan-ketua-kpk-dikriminalisasi-penyidik-pmj-tidak-profesional/ https://rajawalitimestv.com/komjen-pol-pur-firli-bahuri-mantan-ketua-kpk-dikriminalisasi-penyidik-pmj-tidak-profesional/#respond Tue, 09 Jun 2026 02:09:37 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=927 http://Rajawali Times tv.com Jakarta ~ Selasa, 9 Juni 2026. Proses hukum di negara tercinta menjadi perhatian publik dimana sering menjadi tontonan publik akibat kurang seriusnya pemerintah membenahi sistem tata kelola hukum di Negeri tercinta. Bahkan sebagian Warga merasa hak haknya diabaikan mulai dari kalangan atas hingga kalangan bawah.

Kita Ambil contoh lain, yang terjadi pada sekjen PDIP yang merasa dirinya di kriminilisasi oleh oknum penyidik. Menilik kebelakang perkara kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto, yang pada akhirnya di bebaskan. Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dugaan perintah kepada mantan caleg PDIP Harun Masiku (melalui anak buahnya) untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan tersebut karena ia tidak dinyatakan terbukti secara sah melakukan upaya merintangi penyidikan.

Kemerdekaan adalah hak setiap Insan manusia di muka bumi, bilamana kemerdekaan tersebut dirampas guna kepentingan penguasa tentu ini tidak boleh dibiarkan. Karena bertentangan dengan dengan UUD ’45. Perampasan kebebesan dengan dalil tertentu dapat membungkam hak dan kebebasan seseorang, oleh karena itu, diharapkan tidak terjadi bagi masyarakat Indonesia yang taat hukum apalagi figur yang menjadi pusat perhatian.

Baru baru ini Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (pur) Firli Bahuri merasa kemerdekaannya dirampas dan Hak azasinya diperkosa karena statusnya sebagai Tsk, dimana hal itu, sudah berjalan 2(dua) tahun lebih.

Sejak dibuatnya LP ttgl 9 Oktober 2023 yl, dan Sprindik tgl 9 Oktober 2023 serta SPPD tgl 9 Oktober 2023 yl hingga kini masih mangkrak.

Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat Materiil. SPDP sudah dikembalikan Jaksa sebanyak 2(dua) kali, pertama tgl 28 Oktober 2024 dan kedua Agustus 2025 yl tapi sampai saat ini pihak penyidik PMJ tidak juga mengeluarkan SP3.

Hak azasi Firli Bahuri sebagai warga negara telah dirampas dan ditindas, oleh penyidik PMJ yang gak becus dan arogan, statusnya hingga saat ini masih tetap sebagai Tersangka, entah sampai kapan.

Seharusnya sesuai ketentuan UU, pihak penyidik PMJ wajib mengeluarkan SP3 karana tidak mampu melengkapi berkas perkara.

Kapolda Metro Jaya, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Karyoto selaku APH yang membuat status Tersangka, malah naik pangkat dan jabatan jadi bintang tiga di Mabes Polri. Padahal kinerjanya jeblok.

Menanggapi kasus ini, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian mengatakan, pihak Penyidik, Polda Metro Jaya wajib segera menghentikan penyidikan dan seharusnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Menegakkan hukum jangan melanggar hukum, malah membuat hukum jadi amburadul” kata Leo, yang Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus Se-jabodetabek.

Perkara yang tidak ada Saksi kok mau dilanjut ke proses pengadilan, itu melanggar doktrin hukum *’unnus testis nullus testis’* satu Saksi bukanlah Saksi,. Yah, ini malah tidak ada Saksi-nya”, kata Leo kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/6/26).

“Menurut bang Leo Siagian proses hukum itu bisa dilanjut kalo sudah ada minimal 2 Saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu” pungkasnya.

Leo mengatakan satu Saksi bukanlah Saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP (yang lama) bahwa keterangan seorang Saksi tidaklah cukup jadi bukti atas kesalahan seseorang Terdakwa, harus ada minimal 2 orang Saksi.

Karenanya, Leo menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan oleh kepolisian dan segera dikeluarkan SP3 nya.

Leo mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, “Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, maka kasus Firli Bahuri harus dihentikan penyidikannya.

Dirinya mendesak APH supaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar jangan sampai menganiaya orang yang tidak terbukti bersalah,” bahkan menurutnya jika hal demikian dilanjutkan, besar kemungkinan perampasan hak dengan terang terangan,” ujar Leo Siagian.

Ironinya Kasus ini bisa disebut dipaksakan oleh penyidik tanpa ada Saksi saksi yang menguatkan dan juga berkas perkara sudah berulang kali dikembalikan, hal ini hukum jangan dijadikan alat oleh mereka untuk menghukum orang.

Bang Leo menegaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat dalam hal kelengkapan berkas perkara yang sudah kadaluarsa. “Ada batas waktunya, yakni 14 hari, itu diatur dalam Pasal 138 KUHAP (yang lama) untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 yl Kejati DKI telah mengirimkan surat P.19 kepada pihak penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini tidak bisa dipenuhi,”.

“Apalagi sekarang ini, sudah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, maka status Tsk terhadap mantan Ketua KPK itu sudah layak diberangus dan dibuang ke tong sampah saja”, kata Leo yang juga Ketua Umum FJPK — Forum Jurnalis Peduli Keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi, kami redaksi bersedia menerima klarifikasi untuk kemudian dipublish sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.–• (03/red.jls).

Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/komjen-pol-pur-firli-bahuri-mantan-ketua-kpk-dikriminalisasi-penyidik-pmj-tidak-profesional/feed/ 0
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-para-pelaku-koruptor-mbg-layak-dihukum-mati-miinimal-20-tahun-hotel-prodeo/ https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-para-pelaku-koruptor-mbg-layak-dihukum-mati-miinimal-20-tahun-hotel-prodeo/#respond Thu, 04 Jun 2026 03:28:25 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=839 http://Rajawali Times tv SURABAYA -Apa yang ditakutkan rakyat akhirnya menjadi kenyataan , Progam MBG ( Makan Bergizi Gratis ) untuk rakyat malah dijadikan ” ajang ” KORUPSI , sungguh miris dan ironis mesin birokrasi di Indonesia sesungguhnya menjadi mesin KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)

MBG sesungguhnya sebuah program untuk rakyat dari negara agar kelak generasi muda Indonesia bisa bersaing dengan negara negara maju, Program mulia dari Presiden RI.

Istilah ” Munafik,Pagar makan tanaman,penghianat bangsa , sangat layak disematkan bagi para pelaku ” pemggarong uang rakyat ” berwajah manis,tutur kata halus ,bagaikan serigala berbulu kucing anggora, indah, tapi ” beracun ”

“Kenapa para pelaku Korupsi ini tidak jera? Solusinya adalah kurang ” kerasnya ” hukuman, harus ada regulasi dan batasan minimal para pelaku Korupsi ini, ketegasan aparat penegak hukum, bersinergi dengan hakim, korupsi dari skala semut sampai skala gajah, KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) akan selalu menyertai proses birokrasi di Indonesia, bilamana hukuman mati tidak dijatuhkan kepada para pelaku ” Ujar Didi Sungkono Pengamat hukum asal Surabaya

Didi Sungkono dengan keras mengatakan,” Dalam sudut pandang agama, seseorang yang memberikan toleransi pada perilaku KKN, “Maka, tidak berlebihan jika dikatakan seseorang tersebut harus diragukan keimanannya, apapun agamanya ,” ujarnya

KKN adalah konsep-konsep yang hanya bisa dikenakan dalam konteks organisasi, bisa berupa perusahaan, partai politik, dan, tentu saja, negara.

Sampai sekarang, kasus-kasus korupsi-kolusi,

nepotisme masih ada dan semakin merajalela Seolah-olah, pelaku tak benar-benar belajar dari kasus-kasus sebelumnya, karena ringanya vonis hukuman.

Sekali diberantas satu, justru bermunculan lagi di banyak instansi ( yang terbaru ini Kepala MBG Nasional )

Perlu masyarakat ketahui korupsi berasal dari kata corruptio artinya rusak, busuk (kata benda). Kata kerjanya yaitu corrumpere yang artinya merusak, membusuk, menyogok, atau memutarbalik.

Salah satu contoh berdasarkan survey Transparency International (TI), organisasi yang setiap tahun merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

Korupsi juga mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, serta semakin memperparah ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan,” Ungkap Didi

Sangat jelas dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Undang-undang menyederhanakan tindak pidana korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. ” Ungkapnya

Adapun contoh-contoh dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi ini salah satunya

Kerugian keuangan negara: pegawai pemerintah yang melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

Suap-menyuap: pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

Penggelapan dalam jabatan: pegawai perawatan mobil dinas mengambil sisa uang perawatan yang seharusnya dikembalikan ke kantor.

Pemerasan: pegawai pemerintah yang menetapkan biaya tertentu untuk pengurusan dokumen penduduk yang sebenarnya gratis.

Perbuatan curang: pemborong bangunan dalam proyek pemeringah menggunakan material kualitas rendah, padahal janjinya material kelas 1 padahal tidak sepadan dengan yang diterapkan,” Ujar DidiBenturan kepentingan dalam pengadaan, pegawai pemerintah mengatur sedemikian rupa agar perusahaan saudara/teman/keluarga bisa menang dalam tender.

Gratifikasi: pengusaha memberikan barang mewah untuk pejabat dengan harapan mendapat proyek dari instansi pemerintahan,” Ungkapnya lagi

Hukuman mati bagi koruptor program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara hukum dimungkinkan jika memenuhi unsur “keadaan tertentu” dalam undang-undang tipikor.Kemarahan masyarakat terhadap isu penyelewengan dana gizi anak sangatlah wajar karena program ini menyangkut hajat hidup generasi masa depan, dan ini sudah sangat pantas diterapkan ,” Ujar Didi Sungkono.

Isu ini semakin krusial mengingat Kejaksaan Agung baru saja melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan penyimpangan.

Menurut Didi yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini ada regulasi, celah hukum, dan tantangan penegakan hukum mati bagi koruptor MBG di Indonesia dan ini harus diterapkan oleh penegak hukum.

Landasan Hukum Pidana Mati Korupsi Secara tekstual, opsi hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah diatur dalam hukum Indonesia:Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR , Menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.Definisi Keadaan Tertentu.

Merujuk pada korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau saat negara dalam krisis ekonomi dan moneter.Alasan Korupsi MBG Dinilai Layak Dihukum Berat.

Didi menilai penyelewengan dana MBG masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena beberapa dampak, salah satunya Mengancam Ketahanan Nasional: Program MBG bertujuan memangkas angka stunting dan malnutrisi anak.

Mengkorupsi dana ini dinilai langsung merusak masa depan kualitas SDM Indonesia.Penyalahgunaan Dana Krusial: Anggaran MBG bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus demi kesejahteraan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan menyusui,jadi sangat pantas para pelaku harus dihukum mati .” Ujarnya

Lebih jauh Didi menambahkan,” Tantangan Yuridis Penerapan Hukuman Mati Meski desakan publik sangat kuat, penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam realitas peradilan Indonesia menghadapi tantangan besar, tafsir Kaku “Keadaan Tertentu”: karena Hakim sering kali menilai program bantuan sosial atau pangan tidak otomatis masuk dalam kategori “bencana nasional” jika situasi negara secara umum dianggap stabil, seperti pada preseden kasus korupsi bansos masa lalu.” Urainya .

Karena dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM): Sanksi mati kerap memicu perdebatan hukum internasional dan domestik karena dinilai bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945.

Penegak hukum harus fokus menitikberatkan pada hukuman penjara maksimal, pencabutan hak politik, serta pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset aset , ” Urai Didi Sungkono

Perlu masyarakat ketahui Rabu 4 Juni 2026

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) 2024-2026 Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus korupsi.

Penyidik Jampidsus pun telah mengenakan rompi berwarna pink ke tubuh Dadan yang kemudian digiring masuk ke mobil tahanan,

Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan secara detail soal karus korupsi yang terjadi di BGN. Termasuk, apa peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi, kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya dugaan korupsi yang timbul dari praktik jual beli titik SPPG atau pembangunan wilayah dapur MBG.

Penyidik Jampidsus pun tercatat sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor BGN, Jakarta Pusat. Penggeledahan kabarnya telah berlangsung sejak dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB — beberapa jam usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN.Selain itu, presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN , Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal ( Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Kita berharap dibuka secara transparan,diberikan hukuman yang berat ,minimal 20 tahun tanpa Remisi atau seumur hidup, bukan malah diberi keistimewaan hukuman dibawah 5 tahun, masyarakat menunggu, rakyat melihat dan berharap ,keadilan masih ada di NKRI tercinta ini

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan, ” Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia secara hukum sangat jelas telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapannya sangat selektif dan bersyarat khusus, serta hingga saat ini belum ada koruptor yang dieksekusi mati di Indonesia.

Dasar Hukum Hukuman mati tidak bisa dijatuhkan untuk semua tindak pidana korupsi, melainkan hanya berlaku dalam keadaan tertentu sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020.

Keadaan tertentu tersebut meliputi: Korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya (bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter).

Pengulangan tindak pidana korupsi (residivis). Dan Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa.

Rakyat sangat mendukung hukuman mati , karena meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

Hukuman ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan menyengsarakan rakyat,” Ujar Didi Sungkono

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-para-pelaku-koruptor-mbg-layak-dihukum-mati-miinimal-20-tahun-hotel-prodeo/feed/ 0