Jakarta – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Fri, 26 Jun 2026 13:27:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Jakarta – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 KUASA HUKUM Ajukan Permohonan Pembekuan HGU Tiga Perusahaan Sawit di Ketapang, Mahasiswa Lintas Kampus Turut Mengawal.  https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pembekuan-hgu-tiga-perusahaan-sawit-di-ketapang-mahasiswa-lintas-kampus-turut-mengawal/ https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pembekuan-hgu-tiga-perusahaan-sawit-di-ketapang-mahasiswa-lintas-kampus-turut-mengawal/#respond Fri, 26 Jun 2026 13:27:06 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1118 http://Rajawali Times tv.com Jakarta/Ketapang – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Permohonan tersebut diajukan oleh DPP ARUN selaku Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Adapun perusahaan yang menjadi objek permohonan yakni PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).

Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mendesak pemerintah melakukan audit legalitas HGU, menghentikan sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, membentuk Tim Investigasi Terpadu, melakukan pengukuran ulang secara partisipatif, serta memverifikasi seluruh data dan dokumen yang disampaikan masyarakat.

Permohonan tersebut ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN yang terdiri atas Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Saaqib Faiz Ba’arrffan, S.H., M.H., M. Fathurrahman, J.S., S.H., dan Yakarias Irawan, S.Pt., M.P.

Dalam penyampaian surat di Kementerian ATR/BPN, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., turut didampingi M. Rafly Jatilukito, mahasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, bersama perwakilan mahasiswa lintas kampus di Jabodetabek sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum.

Yudi Rijali Muslim menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemerintah menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan data dan ketentuan hukum.

«”Kami membawa data dan hasil investigasi agar pemerintah melakukan evaluasi secara objektif. Jika seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, tentu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yudi.»

Sementara itu, Yakarias Irawan menilai konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun harus segera memperoleh kepastian penyelesaian.

“Masyarakat membutuhkan keadilan, sementara perusahaan juga memerlukan kepastian hukum. Karena itu audit dan evaluasi merupakan langkah yang paling objektif bagi semua pihak,” katanya.

Di kesempatan yang sama, M. Rafly Jatilukito menyatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip negara hukum. Kami berharap pemerintah menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan, terlebih ada dugaan perampasan lahan masyarakat adat oleh perusahaan” ujar Rafly.

Melalui permohonan tersebut, DPP ARUN berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan agraria di Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat konstitusi.

Redaksi Piter Siagian

 

]]>
https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pembekuan-hgu-tiga-perusahaan-sawit-di-ketapang-mahasiswa-lintas-kampus-turut-mengawal/feed/ 0
Mengecam Keras Tudingan Mantan Wakil Kepala BGN Terhadap Nanik S Deyang Dalam Pusaran Kasus Korupsi BGN https://rajawalitimestv.com/mengecam-keras-tudingan-mantan-wakil-kepala-bgn-terhadap-nanik-s-deyang-dalam-pusaran-kasus-korupsi-bgn/ https://rajawalitimestv.com/mengecam-keras-tudingan-mantan-wakil-kepala-bgn-terhadap-nanik-s-deyang-dalam-pusaran-kasus-korupsi-bgn/#respond Fri, 19 Jun 2026 14:09:59 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1020 http://Rajawali Times tv.com Gelombang reaksi keras terus mengalir menyusul pernyataan kontroversial yang telah dilontarkan oleh Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN, yang di nilai telah menyerang pribadi Nanik S Deyang dan banyak pihak dalam pusaran kasus korupsi MBG. Sebagian besar dari kelompok

masyarakat di berbagai platform media sosial meragukan kredibilitas pengakuan tersebut. Banyak pihak menilai Sony enggan menjadi aktor utama, padahal ia adalah pihak yang bertanggung jawab dalam memegang dan mengatur sistem tata kelola program di BGN

Keraguan publik terhadap pernyataan Sony Sonjaya semakin menguat setelah kuasa hukumnya, Elza Syarief, secara resmi mundur. Elza menilai Sony tidak jujur dan tidak terbuka mengenai aliran dana dari orang kepercayaannya Asep Yusuf Somantri, secara rutin sehingga berpotensi menggagalkan upaya pengajuan status Justice Collaborator (JC). Padahal, sebelumnya Sony bersikeras mengaku bersih dari aliran penerimaan dana.

Menurut Azmi Hidzaqi kordinator LAKSI dalam siaran persnya di Jakarta mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Sony Sanjaya yang telah menuding Nanik S Deyang ikut terlibat dalam kasus korupsi merupakan narasi sesat dan justru terkesan tendensius, kami sangat menyayangkan adanya opini hoak dan pernyataan dari Sony Sanjaya yang sangat reaktif justru akan memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang provokatif. Selain itu juga pernyataan Sony tidak di dukung data dan fakta yang valid sehingga sulit untuk di percaya.

Azmi menyayangkan adanya sebagian narasi yang beredar sengaja dibangun untuk membentuk persepsi negatif terhadap kepemimpinan yang baru di BGN Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung menyimpulkan sesuatu hanya dari potongan informasi liar yang viral di media sosial. “Karena fakta adalah dasar yang harus kita pegang, bukan sekadar opini atau asumsi,” selain itu banyak isu yang sengaja dibangun dengan narasi negatif tanpa disertai data dan fakta yang utuh untuk mengganggu program prioritas pemerintah dalam membangun gizi anak Indonesia.

Redaksi

 

]]>
https://rajawalitimestv.com/mengecam-keras-tudingan-mantan-wakil-kepala-bgn-terhadap-nanik-s-deyang-dalam-pusaran-kasus-korupsi-bgn/feed/ 0
STOP MBG DAN KOPDES MERAH PUTIH !. https://rajawalitimestv.com/stop-mbg-dan-kopdes-merah-putih/ https://rajawalitimestv.com/stop-mbg-dan-kopdes-merah-putih/#respond Wed, 17 Jun 2026 18:26:04 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1002 http://Rajawali Times tv.com Jakarta 17 Juni 2026. Benahi dulu jalan-jalan, jembatan penyebrangan dan berbagai peralatan transportasi menuju sekolahan. Masih banyak anak sekolah yang menempuh perjalanan jauh di jalanan yang rusak, ada yang menyebrangi sungai yang membahayakan dll. Benahi dulu bangunan-bangunan sekolah, sejahterahkan dulu para guru dan perbaiki perekonomian masyarakat, baru kemudian beri makan bergizi pada mereka.

Dana yang sudah dianggarakan dan sudah diglontorkan untuk MBG dan Koperasi Desa Merah Putih itu aslinya cukup untuk membuat dan memperbaiki jalan, membangun jembatan penyebrangan, membuat alat transportasi dan membangun sekolah-sekolah, juga cukup untuk menstimulus peningkatan kesejahteraan para guru dan orang tua siswa.

Jangan memaksakan terus menerus program MBG dan Kopdes Merah Putih, sebab selain banyak dikorupsi juga sangat tidak tepat sasaran. Jikapun ada manfaatnya, itu sangat kecil sekali, tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. MBG dan Kopdes Merah Putih itu bukan hal yang prioritas, apalagi terbukti hanya membuang-buang dan menguras keuangan negara yang hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Ada banyak kasus sajian makanan MBG dibuang ke tong sampah karena siswa tidak mau memakannya, ada juga yang keracunan, ada juga yang dibuat asal-asalan, asal terlihat program berjalan, bahkan sangat mungkin ada yang hanya ada dapur MBG nya saja tapi kegiatannya tidak berjalan.

Ada Kopdes Merah Putih yang didirikan di tengah hutan, di tengah sawah jauh dari perkampungan, ada yang baru dibuka lalu ditutup kembali dll. Ini fakta bukan mengada-ada.

Kalau pemerintah masih memaksakan program MBG dan Kopdes Merah Putih tetap berjalan, kami sebagai rakyat juga berhak curiga, ada apa kok pemerintah masih maksa-maksa MBG dan Kopdes Merah Putih masih harus dilanjutkan? Apakah itu memang diam-diam dimaksudkan untuk menjadi ladang korupsi besar-besaran dan untuk memperkaya segelintir orang beserta partai pendukung penguasa?

Ini kan ibarat orang ditawari makan, orang itu tidak mau namun yang menawari terus memaksanya untuk makan, sampai dipaksakan ke mulutnya dan orang itu sampai muntah-muntah. Ini mau membantu menolong orang, ataukah mau membunuhnya? Janganlah bertindak di luar batas, segala sesuatu ada balasannya, jika tidak di dunia ya di akhirat kelak. Sapere aude !…(SHE). Saiful Huda Ems (SHE).

Red

]]>
https://rajawalitimestv.com/stop-mbg-dan-kopdes-merah-putih/feed/ 0
Warga Dairi Dan Masyarakat Sipil Mengharapkan Komnas Perempuan Dan Komnas Ham Memberikan Rekomendasi Kepada Menteri Lingkungan Hidup Untuk Mencabut Kelayakan Lingkungan Hidup PT. DPM https://rajawalitimestv.com/warga-dairi-dan-masyarakat-sipil-mengharapkan-komnas-perempuan-dan-komnas-ham-memberikan-rekomendasi-kepada-menteri-lingkungan-hidup-untuk-mencabut-kelayakan-lingkungan-hidup-pt-dpm/ https://rajawalitimestv.com/warga-dairi-dan-masyarakat-sipil-mengharapkan-komnas-perempuan-dan-komnas-ham-memberikan-rekomendasi-kepada-menteri-lingkungan-hidup-untuk-mencabut-kelayakan-lingkungan-hidup-pt-dpm/#respond Wed, 17 Jun 2026 10:58:35 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1052 http://Rajawali Times tv.com Jakarta Tanggal 15 Juni 2026 – Sejumlah Warga Dairi, Sumatera Utara melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang. dan beberapa Organisasi Masyarakat Sipil melakukan audiensi (pertemuan) dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) di Kantor Komnas Perempuan dan Komnas Ham di Jakarta.

Audiensi ini untuk melaporkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI yang telah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) Tahun 2026 (“SKKLH PT. DPM Tahun 2026”).

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan, terlebih dahulu dilakukan audiensi dengan Komnas Perempuan pada pagi hari yang diterima oleh Komisioner Komnas Perempuan yaitu Devi Rahayu dan Irwan Setiawan serta beberapa staf Komnas Perempuan yang dilakukan secara hybrid (pertemuan tatap muka dan online/zoom). Dilanjutkan audiensi pada siang hari dengan Komnas Ham yang diterima staf Komnas Ham yang dilakukan secara tatap muka ungkap Judianto Simanjuntak

Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di Dairi dengan terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026, yaitu, Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup tidak megundang dan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL PT. DPM. Ini menunjukkan penyusunan AMDAL PT. DPM sebagai dasar terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Kedua¸ Terbitnya SKKLH Tahun 2026 mengabaikan tata ruang, yang menyatakan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034. Kecamatan Silima Pungga-Pungga ini merupakan wilayah Tambang PT. DPM. Hal ini menunjukkan Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 di wilayah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiga. Terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tidak mempertimbangkan ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. DPM. Ini jelas melanggar asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu asas kehati-hatian (precautionary principle). Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena rawan bencana. Hal ini sebagaimana dalam putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, Tanggal 24 Juli 2023 dan putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 204. Jelas ini merupakan pengabaian dan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika PT. DPM melakukan penambangan di Dairi dengan keadaan Dairi sebagai rawan bencana akan berpotensi terulang kembali banjir bandang tahun 2018.

Disisi lain, Maheli Manurung Warga Dairi menyatakan, kami sebagai warga Dairi heran kepada Menteri Lingkungan Hidup yang memberikan izin baru kepada PT. DPM. Ini artinya Pemerintah tidak peduli dengan keselamatan warga Dairi dan juga akan menghancurkan masa depan kami sebagai petani.

Selama ini kami nyaman bekerja di ladang dan sawah kami untuk menghidupi keluarga kami. Ladang dan persawahan itulah sumber mata pencaharian kami. Dengan izin baru PT. DPM ini kami khawatir mata pencahiran kami hilang jika PT. DPM beroperasi. Yang paling terdampak adalah perempuan seperti peristiwa bocor limbah tahun 2012 dan banjir bandang 2018.

Karena itu kami mengharapkan Komnas Perempuan dan Komnas Ham agar memperjuangkan aspirasi kami untuk disampaikan kepada pemerintah agar kami warga Dairi bebas dari gangguan dari PT. DPM, kata Maheli Manurung.

Selain Manurung, Mesry Rumahorbo, kordinator program Yayasan Forum Adil Sejahtera (YPAS) yang juga aktivis buruh menyatakan keprihatinannya atas terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 karena ini menunjukan bahwa Menteri Lingkungan Hidup lebih mengutamakan kepentingan bisnis dan ekonomi korporasi dalam hal ini PT. DPM dibandingkan dengan keselamaan warga Dairi dan lingkungan hidup. Padahal pada dasarnya pemberian izin berupa kelayakan lingkungan hidup, yang utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan warga dan lingkungan hidup, itulah hukum yang tertinggi. Menteri Lingkungan Hidup dalam hal ini tidak belajar dari peristiwa banjir bandang tahun 2025 di Sumatera (Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara).

Ditempat yang sama Tiasri Wiandani, yang juga Kuasa Hukum warga Dairi dan Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan terbitnya SKKLH PT. DPM 2026 yang mengabaikan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. DPM berpotensi mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk Hak Asasi Perempuan yaitu yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk mengembangkan diri, hak atas penghidupan layak dan kesejahteraan, hak atas pekerjaan/mata pencaharian, hak atas tempat tinggal sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen hukum lainnya.

Terbitnya SKLLH PT. DPM Tahun 2026 menunjukkan negara mengabaikan dan mengingkari tanggung jawab dan kewajibannya bidang Ham, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Tiasri Wiandani yang juga Pembela Ham Perempuan dan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025.

Selain itu, Moh Nofal, anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta menyatakan audiensi ke Komnas Perempuan dan Komnas Ham merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan mempertahankan ruang hidup hidup warga Dairi dari kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang salah dan keliru dengan harapan kebijakan tersebut diperbaiki dan ditinjau ulang demi keselamatan warga Dairi.

Audiensi dihadiri oleh Warga Dairi sebagai pihak yang terkena dampak langsung, Kuasa Hukum Warga Dairi yang tergabung dalan Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Perantau Dairi, Yayasan Diakonia pelangi Kasih (YPDK), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Yayasan Forum Adiil Sejahtera (YFAS), Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) derah Khusus Jakarta, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK), Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) Jawa Barat, dan Perorangan/Individu

Karena itu Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum warga Dairi mengharapkan Komnas Komnas Perempuan dan Komnas Ham agar segera memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat agar segera mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026 demi keselamatan Warga Dairi dan Lingkungan Hidup. Hal yang sama juga kami sampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada saat pengajuan laporan/pengaduan ke ORI pada tanggal 11 Juni 2026.

Judianto menyatakan, respon Komnas Perepuan dalam audiensi ini disampikan oleh Devi Rahayu selaku Komisoner Komnas Perempuan menyatakan bahwa terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 ini merupakan pengabaian dan pengingkaran terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Kabuten Dairi tidak layak ditambang karena rawan benacana. Karena itulah Irwan Setiawan yang juga Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa Komnas Perempuan akan menindaklanjuti laporan ini dan akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup. Respon Komnas Ham sebagaimana disampaikan stafnya bahwa laporan ini akan disampaikan kepada pimpinan Komnas Ham untuk penanganan lebih lanjut.

Jakarta, 17 Juni 2026

*TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG*

Narahubung:

1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum ) : +62 857-7526-0228

2. Tiasri Wiandani (Kuasa Hukum/JATAM/Pembela Ham Perempuan) : +62 856-7451-478

3. Mesry Rumahorbo (YFAS/ Aktivis Buruh: +62 812-8210-624

4. Moh Noval (LMND Daerah Khusus Jakarta): +62 856-5614-3667

Antony S)

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/warga-dairi-dan-masyarakat-sipil-mengharapkan-komnas-perempuan-dan-komnas-ham-memberikan-rekomendasi-kepada-menteri-lingkungan-hidup-untuk-mencabut-kelayakan-lingkungan-hidup-pt-dpm/feed/ 0
Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK Dikriminalisasi, Penyidik PMJ Tidak Profesional. https://rajawalitimestv.com/komjen-pol-pur-firli-bahuri-mantan-ketua-kpk-dikriminalisasi-penyidik-pmj-tidak-profesional/ https://rajawalitimestv.com/komjen-pol-pur-firli-bahuri-mantan-ketua-kpk-dikriminalisasi-penyidik-pmj-tidak-profesional/#respond Tue, 09 Jun 2026 02:09:37 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=927 http://Rajawali Times tv.com Jakarta ~ Selasa, 9 Juni 2026. Proses hukum di negara tercinta menjadi perhatian publik dimana sering menjadi tontonan publik akibat kurang seriusnya pemerintah membenahi sistem tata kelola hukum di Negeri tercinta. Bahkan sebagian Warga merasa hak haknya diabaikan mulai dari kalangan atas hingga kalangan bawah.

Kita Ambil contoh lain, yang terjadi pada sekjen PDIP yang merasa dirinya di kriminilisasi oleh oknum penyidik. Menilik kebelakang perkara kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto, yang pada akhirnya di bebaskan. Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dugaan perintah kepada mantan caleg PDIP Harun Masiku (melalui anak buahnya) untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan tersebut karena ia tidak dinyatakan terbukti secara sah melakukan upaya merintangi penyidikan.

Kemerdekaan adalah hak setiap Insan manusia di muka bumi, bilamana kemerdekaan tersebut dirampas guna kepentingan penguasa tentu ini tidak boleh dibiarkan. Karena bertentangan dengan dengan UUD ’45. Perampasan kebebesan dengan dalil tertentu dapat membungkam hak dan kebebasan seseorang, oleh karena itu, diharapkan tidak terjadi bagi masyarakat Indonesia yang taat hukum apalagi figur yang menjadi pusat perhatian.

Baru baru ini Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (pur) Firli Bahuri merasa kemerdekaannya dirampas dan Hak azasinya diperkosa karena statusnya sebagai Tsk, dimana hal itu, sudah berjalan 2(dua) tahun lebih.

Sejak dibuatnya LP ttgl 9 Oktober 2023 yl, dan Sprindik tgl 9 Oktober 2023 serta SPPD tgl 9 Oktober 2023 yl hingga kini masih mangkrak.

Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat Materiil. SPDP sudah dikembalikan Jaksa sebanyak 2(dua) kali, pertama tgl 28 Oktober 2024 dan kedua Agustus 2025 yl tapi sampai saat ini pihak penyidik PMJ tidak juga mengeluarkan SP3.

Hak azasi Firli Bahuri sebagai warga negara telah dirampas dan ditindas, oleh penyidik PMJ yang gak becus dan arogan, statusnya hingga saat ini masih tetap sebagai Tersangka, entah sampai kapan.

Seharusnya sesuai ketentuan UU, pihak penyidik PMJ wajib mengeluarkan SP3 karana tidak mampu melengkapi berkas perkara.

Kapolda Metro Jaya, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Karyoto selaku APH yang membuat status Tersangka, malah naik pangkat dan jabatan jadi bintang tiga di Mabes Polri. Padahal kinerjanya jeblok.

Menanggapi kasus ini, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian mengatakan, pihak Penyidik, Polda Metro Jaya wajib segera menghentikan penyidikan dan seharusnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Menegakkan hukum jangan melanggar hukum, malah membuat hukum jadi amburadul” kata Leo, yang Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus Se-jabodetabek.

Perkara yang tidak ada Saksi kok mau dilanjut ke proses pengadilan, itu melanggar doktrin hukum *’unnus testis nullus testis’* satu Saksi bukanlah Saksi,. Yah, ini malah tidak ada Saksi-nya”, kata Leo kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/6/26).

“Menurut bang Leo Siagian proses hukum itu bisa dilanjut kalo sudah ada minimal 2 Saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu” pungkasnya.

Leo mengatakan satu Saksi bukanlah Saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP (yang lama) bahwa keterangan seorang Saksi tidaklah cukup jadi bukti atas kesalahan seseorang Terdakwa, harus ada minimal 2 orang Saksi.

Karenanya, Leo menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan oleh kepolisian dan segera dikeluarkan SP3 nya.

Leo mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, “Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, maka kasus Firli Bahuri harus dihentikan penyidikannya.

Dirinya mendesak APH supaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar jangan sampai menganiaya orang yang tidak terbukti bersalah,” bahkan menurutnya jika hal demikian dilanjutkan, besar kemungkinan perampasan hak dengan terang terangan,” ujar Leo Siagian.

Ironinya Kasus ini bisa disebut dipaksakan oleh penyidik tanpa ada Saksi saksi yang menguatkan dan juga berkas perkara sudah berulang kali dikembalikan, hal ini hukum jangan dijadikan alat oleh mereka untuk menghukum orang.

Bang Leo menegaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat dalam hal kelengkapan berkas perkara yang sudah kadaluarsa. “Ada batas waktunya, yakni 14 hari, itu diatur dalam Pasal 138 KUHAP (yang lama) untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 yl Kejati DKI telah mengirimkan surat P.19 kepada pihak penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini tidak bisa dipenuhi,”.

“Apalagi sekarang ini, sudah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, maka status Tsk terhadap mantan Ketua KPK itu sudah layak diberangus dan dibuang ke tong sampah saja”, kata Leo yang juga Ketua Umum FJPK — Forum Jurnalis Peduli Keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi, kami redaksi bersedia menerima klarifikasi untuk kemudian dipublish sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.–• (03/red.jls).

Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/komjen-pol-pur-firli-bahuri-mantan-ketua-kpk-dikriminalisasi-penyidik-pmj-tidak-profesional/feed/ 0
Stempel Imigrasi Bukan Untuk Dijual,OTT 8 Pejabat Buktikan Kedaulatan NKRI Sedang Diuji https://rajawalitimestv.com/stempel-imigrasi-bukan-untuk-dijualott-8-pejabat-buktikan-kedaulatan-nkri-sedang-diuji/ https://rajawalitimestv.com/stempel-imigrasi-bukan-untuk-dijualott-8-pejabat-buktikan-kedaulatan-nkri-sedang-diuji/#respond Sun, 07 Jun 2026 02:50:25 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=900 http://Rajawali Times tv.com JAKARTA, 7 Juni 2026, DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing WNA.

Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka dijerat Pasal 12e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatan ini diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

LPKAN menegaskan dengan sekeras-kerasnya: *STEMPEL IMIGRASI ADALAH STEMPEL NEGARA. STEMPEL NEGARA TIDAK UNTUK DIJUAL.*

Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan menentukan siapa boleh masuk dan tinggal di Indonesia adalah hak kedaulatan absolut. Ketika kewenangan ini diselewengkan lewat gratifikasi, maka yang dijual bukan hanya dokumen, tapi marwah dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“OTT 8 pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Kalau cap ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” tegas Sugiharto, Ketua I DPP LPKAN Indonesia.

*5 FAKTA KRITIS DARI KASUS OTT INI:*

*1. “Menjual Stempel” = Mengkhianati Konstitusi*

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Kesatuan. Menjual izin tinggal berarti menjual kedaulatan wilayah. Ini pengkhianatan tingkat konstitusional.

*2. “Portal Diatur” = Reformasi Digital Dikhianati*

KPK ungkap ada pengaturan verifikasi portal mitra. Artinya sistem IT milyaran rupiah yang dibangun untuk transparansi, dijebol dari dalam oleh penguasanya. Ini tamparan untuk birokrasi digital.

*3. 14.000 Petugas Jujur Jadi Korban Citra*

Mayoritas petugas Imigrasi di bandara Soekarno-Hatta, Batam, Ngurah Rai, Entikong bekerja jujur menjaga 24 jam. Ulah segelintir oknum tidak boleh membuat stigma negatif menempel ke seluruh korps.

*4. Transparansi Harta Pejabat Gerbang Negara Wajib Diuji*

Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2024, total kekayaan yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat Rp12,3 Miliar. Terdiri dari tanah & bangunan Rp10,5 Miliar, kendaraan Rp1,1 Miliar, kas Rp1,5 Miliar, dan surat berharga Rp1,4 Miliar.

LPKAN mendorong KPK & PPATK untuk melakukan audit mendalam terhadap LHKPN + profil transaksi seluruh pejabat eselon I & II di Ditjen Imigrasi.

*5. Dugaan Modus Penyembunyian Aset Wajib Diusut Tuntas*

LPKAN mencatat pemberitaan media nasional yang menyebut adanya dugaan modus penyembunyian hasil tindak pidana berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan logam mulia/emas untuk menghindari pelacakan sistem keuangan.

LPKAN mendorong KPK + PPATK menelusuri jejak aset seluruh pihak terkait dan lakukan audit. “Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan cuma korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” tegas Ketua I LPKAN Sugiharto,SE.,M.Si

*Catatan LPKAN:* Seluruh informasi di atas masih dalam proses penyidikan KPK. LPKAN menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

*HIMBAUAN NASIONAL LPKAN: STOP MAIN-MAIN DENGAN STEMPEL NEGARA*

Kepada *seluruh Kakanwil, Kakanim, dan petugas Imigrasi se-Indonesia*, DPP LPKAN INDONESIA menyerukan:

*1. STEMPEL ANDA = HARGA DIRI BANGSA*

Setiap cap “Ditolak” atau “Disetujui” adalah keputusan negara. Jangan pernah dinilai dengan rupiah. Jaga kehormatan itu sampai pensiun.

*2. ERA IMPUNITAS SUDAH BERAKHIR*

OTT + 8 tersangka adalah bukti: tidak ada jabatan yang kebal hukum. KPK, PPATK, Itjen sedang mengawasi. Patuh aturan, atau bersiap diproses.

*3. LAPORKAN! JANGAN DIAM!*

LPKAN berdiri paling depan melindungi whistleblower. Jika ada atasan memerintah “cairkan WNA bermasalah”, tolak dan laporkan ke WBS KPK 198. Anda pahlawan kedaulatan.

“LPKAN siap jadi mitra pengawas. Kami akan turun bersama DPD LPKAN ke PLBN dan Kantor Imigrasi daerah untuk pastikan gerbang NKRI benar-benar bersih. Indonesia berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih,” tutup Sugiharto Ketua I DPP LPKAN Indonesia.

[Redho]

]]>
https://rajawalitimestv.com/stempel-imigrasi-bukan-untuk-dijualott-8-pejabat-buktikan-kedaulatan-nkri-sedang-diuji/feed/ 0
https://rajawalitimestv.com/882-2/ https://rajawalitimestv.com/882-2/#respond Wed, 03 Jun 2026 00:30:55 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=882 http://Rajawali Times tv.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis MBG tahun 2025 sampai 2026.

Penetapan dan penahanan dilakukan Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya yakni:

1. DH: Eks Kepala Badan Gizi Nasional

2. SS: Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi

3. LP: Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik.

Kronologi Perkara

Program MBG berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi anak sekolah. Anggaran MBG 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun bersumber APBN.

Berdasarkan kasus posisi, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG seharusnya independen. Fakta di lapangan, yayasan mitra justru terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat. Penunjukan dilakukan dengan pengaturan verifikasi di Portal Mitra BGN atas atensi DH dan SS. Yayasan terafiliasi DH, SS, dan LP disebut menerima insentif miliaran rupiah per hari.

Selain itu, DH, SS, dan LP diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa. Akibatnya KAK tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi mark up harga. Beberapa pengadaan yang disorot:

1. Motor listrik: 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun ke PT YAT yang tidak punya dealer/bengkel aktif

2. Sepatu: 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan mark up

3. Tablet: 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up

4. TV 75 Inch: 5.400 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up

Perkara ini diduga merugikan keuangan negara.

Pasal yang Disangkakan

Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001

Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001

Tersangka AP, Ya, dan IA ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

SC. (Kejagung RI)

]]>
https://rajawalitimestv.com/882-2/feed/ 0
H. Ulung Purnama, S.H., M.H Bertemu Ketua Komisi III DPR RI, Bahas Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Kecil https://rajawalitimestv.com/h-ulung-purnama-s-h-m-h-bertemu-ketua-komisi-iii-dpr-ri-bahas-penegakan-dan-perlindungan-hukum-bagi-masyarakat-kecil/ https://rajawalitimestv.com/h-ulung-purnama-s-h-m-h-bertemu-ketua-komisi-iii-dpr-ri-bahas-penegakan-dan-perlindungan-hukum-bagi-masyarakat-kecil/#respond Tue, 02 Jun 2026 18:20:44 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=817 http://Rajawali Times tv.com Jakarta – Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., bersama rekan kantornya Ansori melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang masih berjuang memperoleh hak-haknya, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, H. Ulung Purnama, S.H., M.H menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta berpihak kepada kepentingan rakyat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kasus ahli waris yang hingga kini belum memperoleh haknya, meskipun telah ada rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang diterbitkan sejak tahun 2004.

Menurut H.Ulung Purnama, S.H.,M.H kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum, sekaligus memperoleh hak-haknya secara adil.

“Kami menyampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI mengenai pentingnya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Masih ada ahli waris yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya, padahal sudah ada rekomendasi Pansus DPR RI sejak tahun 2004. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujar H. Ulung Purnama, S.H.,M.H kepada Wartawan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H menyambut baik masukan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi masyarakat. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat serta mewujudkan keadilan yang merata.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan bahwa Forum Advokat Kabupaten Bekasi akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya, sekaligus mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

]]>
https://rajawalitimestv.com/h-ulung-purnama-s-h-m-h-bertemu-ketua-komisi-iii-dpr-ri-bahas-penegakan-dan-perlindungan-hukum-bagi-masyarakat-kecil/feed/ 0
Menyingkap Jaringan Mafia Haji 2026: Modus Jadi Petugas Haji, Apakah Pegawai Kemenhaj Terlibat? https://rajawalitimestv.com/menyingkap-jaringan-mafia-haji-2026-modus-jadi-petugas-haji-apakah-pegawai-kemenhaj-terlibat/ https://rajawalitimestv.com/menyingkap-jaringan-mafia-haji-2026-modus-jadi-petugas-haji-apakah-pegawai-kemenhaj-terlibat/#respond Tue, 02 Jun 2026 03:32:28 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=797 http://Rajawali Times tv.com Jakarta – Sebuah skandal dugaan penipuan berskala besar dengan modus pemberangkatan jemaah haji fiktif berhasil dibongkar di Jakarta. Memasuki bulan Mei 2026, atmosfer sakral menjelang musim rukun Islam kelima justru berubah menjadi nestapa ribuan calon jemaah haji dari berbagai pelosok daerah di Indonesia.

Beberapa waktu lalu mereka terdampar dan terlantar di sejumlah penampungan serta hotel di Jakarta, menanti kepastian keberangkatan yang dipastikan tidak akan pernah ada. Peristiwa pilu ini menyingkap tabir gelap pergerakan sindikat terorganisasi yang nekat diduga memalsukan dokumen resmi negara demi mengeruk keuntungan miliaran rupiah dengan mengorbankan impian suci para jemaah.

Investigasi mendalam yang dihimpun dari berbagai sumber tepercaya mengonfirmasi bahwa pergerakan bawah tanah sindikat ini telah dirancang secara sistematis sejak akhir tahun 2025. Alih-alih bergerak secara terbuka melalui korporasi biro perjalanan resmi, operasi gelap ini menggunakan taktik gerilya dengan membidik para pemilik atau pengusaha travel Haji dan Umrah secara personal. Jerat yang dipasang sangat menggiurkan, jaminan keberangkatan haji instan tanpa perlu mengantre bertahun-tahun dalam daftar kuota resmi.

Demi menembus barikade ketat otoritas imigrasi Indonesia dan Arab Saudi, sindikat ini menciptakan skema manipulasi yang berani. Para korban tidak didaftarkan sebagai jemaah biasa, melainkan dijanjikan terbang ke Tanah Suci dengan menyandang status fiktif sebagai “Petugas Haji” yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. Siasat ini dirancang agar para korban seolah-olah memiliki legitimasi mutlak untuk berangkat pada musim haji tahun ini.

Untuk melancarkan tipu daya tersebut, komplotan ini membekali korbannya dengan serangkaian dokumen yang sekilas sangat identik dengan produk administrasi negara. Berdasarkan salinan dokumen yang didapatkan media, berkas-berkas tersebut meliputi Surat Undangan Diklat Susulan PPIH, Surat Checklist Verifikasi Dokumen, dan Surat Keputusan (SK) Daftar Petugas Haji.

Lembaran-lembaran diduga palsu itu mencantumkan nama para korban secara mendetail, lengkap dengan penugasan spesifik seperti ketua kloter, petugas transportasi, petugas akomodasi, hingga pemandu haji. Dokumen tersebut menggunakan kop surat resmi dan stempel logo Garuda bertuliskan “Kementerian Haji dan Umrah”, serta ditandatangani oleh figur bernama Teguh Dwi Nugroho yang dicantumkan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Kelihaian para pelaku dalam meramu aspek psikologis membuat para pengusaha travel yang bergerak atas nama pribadi ini terperangkap. Sindikat mematok tarif berkisar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta untuk setiap kepala jemaah. Dana yang terkumpul dari para calon jemaah haji kemudian disetorkan melalui transfer bank kepada oknum yang mengklaim memiliki “orang dalam” di kementerian terkait.

Konspirasi ini berjalan mulus karena ditopang oleh pembagian kerja yang rapi di antara para anggotanya. Berdasarkan penelusuran dokumen transaksi dan wawancara dengan para korban, muncul tiga nama krusial yang diduga kuat menjadi penggerak utama dalam rantai penipuan ini.

Inisial A (Perekrut Lapangan & Penghubung) yang berperan sebagai agen lapangan yang menyisir dan mendekati para pengusaha travel haji dan umrah secara personal. Tugasnya meyakinkan target agar mau ikut program pencarian jemaah melalui jalur khusus petugas haji. Dalam melancarkan aksinya, A diketahui sempat menerima uang operasional dan fasilitas akomodasi dan trasnportasi dari salah satu pengusaha travel saat beberapa kali bertemu di daerah, sehingga pengusaha itu menghabiskan uang Rp 80 juta lebih.

Inisial Z (Negosiator “Orang Dalam”) berperan sebagai figur sentral yang mengklaim memiliki privilese akses langsung dan koneksi kuat dengan orang dalam kementerian terkait guna melegitimasi dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut.

Kedok manipulasi ini runtuh seketika saat ratusan jemaah dari berbagai daerah dimobilisasi dan dikumpulkan di Jakarta demi persiapan keberangkatan sesuai dengan jadwal manifest yang dijanjikan pelaku. Gejolak hebat pecah di lapangan ketika proses keberangkatan mengalami hambatan total dan tanda-tanda pemanggilan bandara kian buram.

Dari salah satu pengusaha travel haji dan umrah yang menjadi korban sekaligus perantara untuk mencari calon jemaah haji memberikan kesaksiannya yang memunculkan inisal MC.

“Melalui jaringan lapangan saya yang bertugas mencari calon jemaah haji, diperolehlah orang yang mau ikut naik haji. Dan pada saat di Jakarta para calon haji tidak bisa berangkat kita mendesak pihak Z untuk rnengembalikan dana (refund) ke calon jemaah yang tidak bisa berangkat. Total ada Rp 500 juta dana refund. Ada rekening atas nama MC mentransfer lebih dari Rp100 juta, dalam refund tersebut,” ujarnya.

Yang lebih diherankan, sebelum Z mengembalikan dana tersebut, ia menghubungi seseorang yang diakuinya orang dalam kementerian haji dan tidak lama dana refund telah terjadi. “Namun Z tidak mau menyebutkan nama orang yang ditelponnya, ia berkata cukup dialah yang tanggung jawab,” jelas narasumber.

Hingga rilis investigasi ini diturunkan, tim jurnalis terus melakukan penelusuran mendalam guna melacak keberadaan A, Z, dan MC serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal kementerian.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengenai keberadaan SK seleksi petugas haji tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa dokumen tersebut adalah HOAX. Pihak Kemenhaj sendiri telah mengumumkan bantahan resmi melalui akun Instagram resmi kementerian pada Selasa, 26 Mei 2026.

Hasan Afandi menyampaikan empat poin tanggapan resmi sebagai berikut.

Pertama, pencatutan nama sekjen. Benar bahwa Saudara Teguh Dwi Nugroho menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Haji dan Umrah RI. Namun, perlu ditegaskan dengan saksama bahwa tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Sekjen berfokus pada fasilitasi administratif, koordinasi internal, dan pembinaan kelembagaan.

Sekjen tidak memiliki kewenangan teknis maupun operasional terkait proses pemberangkatan jemaah, seleksi, hingga penunjukan PPIH. Oleh karena itu, pencantuman nama dan tanda tangan beliau dalam dokumen tersebut adalah bentuk pencatutan ilegal.

Kedua, dokumen dipastikan Palsu. Hasan Afandi menegaskan bahwa seluruh dokumen yang ditemukan dalam investigasi media (SK Petugas, Surat Diklat, dll.) yang mengatasnamakan Sekjen Teguh Dwi Nugroho adalah PALSU. Kemenhaj tidak pernah mengeluarkan pola pemberangkatan haji dengan modus “jalur belakang” atau rekrutmen di luar prosedur resmi. Penggunaan stempel berlogo Garuda dan nama kementerian pada dokumen tersebut merupakan tindakan pemalsuan dokumen negara yang melawan hukum.

Ketiga, Kemenhaj mengecam keras tindakan oknum atau sindikat yang memalsukan dokumen resmi negara demi keuntungan pribadi dan merugikan ratusan jemaah. Dan sedang melakukan koordinasi internal untuk mengumpulkan bukti-bukti digital maupun fisik guna mengambil langkah hukum yang tegas.

Keempat, Kemenhaj akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian) untuk mengusut tuntas sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan massal ini agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mendalami jika ada pegawai Kemenhaj yang terlibat. Kemenhaj akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi jika terbukti ada internal yang bermain,” ujar Hasan.

Kemenhaj mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip check and recheck secara ketat. Jangan mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan cepat atau kuota petugas haji dari pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan non-prosedural.

Seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen petugas haji dan regulasi keberangkatan hanya dirilis melalui situs web resmi dan kanal media sosial terverifikasi milik Kemenhaj. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke posko pengaduan resmi Kemenhaj atau aparat setempat.

“Terima kasih atas kerja sama tim redaksi dalam membantu pemberantasan sindikat penipuan haji,” tutup Hasan Afandi.

Sementara itu dari narasumber lainnya mengatakan bahwa SK yang dinyatakan palsu oleh Kemenhaj diduga kuat diberikan oleh orang dalam Kemenhaj dan setelah ramai kasus ini baru muncullah pernyataan resmi dari Kemenhaj jika SK itu palsu.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat luas dan pelaku usaha biro perjalanan agar tidak mudah tergiur dengan program haji instan, kuota kilat, ataupun bypass dokumen kenegaraan yang tidak melalui jalur seleksi resmi. Jalur di luar prosedur hukum tidak hanya berujung pada kerugian finansial yang masif, namun juga ancaman pidana berat terkait pemalsuan dokumen negara.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/menyingkap-jaringan-mafia-haji-2026-modus-jadi-petugas-haji-apakah-pegawai-kemenhaj-terlibat/feed/ 0
Pancasila Terus Menyala,,Media Rajawali Nusantara dan Rajawali Times TV.Com Mengucapkan Selamat Hari Kesakitan Pancasila 1 Juni 2026 https://rajawalitimestv.com/pancasila-terus-menyalamedia-rajawali-nusantara-dan-rajawali-times-tv-com-mengucapkan-selamat-hari-kesakitan-pancasila-1-juni-2026/ https://rajawalitimestv.com/pancasila-terus-menyalamedia-rajawali-nusantara-dan-rajawali-times-tv-com-mengucapkan-selamat-hari-kesakitan-pancasila-1-juni-2026/#respond Mon, 01 Jun 2026 03:44:14 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=777 http://Rajawali Times tv.com Jakarta –Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila jatuh pada 1 Juni 2026 , keluarga besar Media Rajawali Nusantara dan Rajawali Times TV.Com mengucapkan selamat  Hari Kesaktian Pancasila senin 1 Juni 2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila Menjadi momentum penting untuk kembali mengingat, memahami, mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pimpinan dan seluruh jajaran Media Rajawali Nusantara dan Rajawali Times tv.com, mengajak masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai sarana memperkuat rasa cinta tanah air dan pererat persaudaraan antar sesama anak bangsa.

Melalui peringatan ini ,Media Rajawali Nusantara dan Rajawali Times TV.Com berharap semangat Pancasila terus menjadi pedoman dalam harmonis , berkarakter dan berdaya saing di masa depan .

Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

” Memperkokoh ideologi Pancasila Menuju Indonesia Emas.

Pewarta Maman

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/pancasila-terus-menyalamedia-rajawali-nusantara-dan-rajawali-times-tv-com-mengucapkan-selamat-hari-kesakitan-pancasila-1-juni-2026/feed/ 0