Kabupaten Tangerang – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Fri, 26 Jun 2026 02:26:36 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Kabupaten Tangerang – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Majlis Kazim Berkah (KZB) Menggelar Kajian Rutin dan Santunan Bagi 215 Anak Yatim https://rajawalitimestv.com/sambut-tahun-baru-islam-1448-h-majlis-kazim-berkah-kzb-menggelar-kajian-rutin-dan-santunan-bagi-215-anak-yatim/ https://rajawalitimestv.com/sambut-tahun-baru-islam-1448-h-majlis-kazim-berkah-kzb-menggelar-kajian-rutin-dan-santunan-bagi-215-anak-yatim/#respond Fri, 26 Jun 2026 02:26:36 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1111 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Majlis Kazim Berkah (KZB) kembali menggelar kegiatan kajian rutin keagamaan yang dirangkai dengan santunan kepada 215 anak yatim. Kegiatan tersebut berlangsung di Majlis Kazim Berkah, Kampung Daraham RT 04/04, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis malam (25/6/2026), bertepatan dengan 10 Muharram 1448 H.

yang di mulai dengan susunan acara

1.Pembukaan

2 Hadiah dzikir (kyai buseri dari Bogor )

3.rawi (ustad Azis )

4.Doa ke satu (K.H Jaenudin)

5.Doa ke dua (Abah ustadz Armin

6.Sambutan pimpinan KZB (Beni )

7.Santunan

8.Tausyah (abh kyai Hasanuddin

9.Doa penutup

10.dorprize

Selepas Salat Isya di malam Jum,at , menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keislaman, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim. Sejak sore hari, yang di hadiri kiayi Hasanuddin dan kiayi Aceng ,serta Bos matrial Peking para jamaah, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga sekitar mulai berdatangan untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan panitia.

Ketua Majlis Kazim Berkah (KZB ) Beni menyampaikan “Alhamdulillah kita bisa kumpul kembali di acara pengajian rutin, setiap malam jum,at sekaligus di malam ini penutupan pengajian sementara di majlis kzb

kurang lebih di hadiri jamaah 1600 yang hadir , pertama saya sebagai pengurus atau pimpinan KZB mengucapkan terima kasih atas kehadiran nya ,saya minta maap kalau banyk dosa ,dan banyk kekurangan dari jamuan , penyambutan serta tempat nya. sangat kekurangan

Saya minta doanya semoga ke depan saya beserta keluarga,untuk dukungan semua ,saya tingkat 2 lantai jadi untuk bapak -bapak di atas dan ibu di bawah ,semoga saya bisa Istiqomah untuk ninggalin kelakuan hal yang kurang bagus ,untuk itu kami minta di doakan ,

Untuk selanjutnya saya blum beres masih ada penutupan di Nurul Fallah tanggal 11 ,kami undang semua ,

Yang Mushola Nurul Hasanah di Abah Hasanudin peresmian di malam Selasa ,ungkapnya .

Puncak kegiatan di tandai dengan penyerahan santunan kepada 215 anak yatim yang berasal dari kecamatan Jambe dan sekitarnya,

Santunan yang di berikan berupa uang tunai ,paket kebutuhan pokok serta bantuan lainya yang di himpun dari donatur,yang selama ini mendukung program, program sosial majlis Kazim berkah

Suasana haru dan penuh kebersamaan tampak mewarnai proses penyaluran santunan,anak -anak yatim yang hadir terlihat antusias mengikuti rangkaian acara.hingga selesai.

Setelah acara doa penutup selesai di meriah kan dengan undian hadiah dorpraize berupa alat rumah tangga , seperti kulkas , dispenser,mesin cuci dan lainya sampai 100 hadiah hiburan ,dan 1000 kembang api di nyalakan

Piking

]]>
https://rajawalitimestv.com/sambut-tahun-baru-islam-1448-h-majlis-kazim-berkah-kzb-menggelar-kajian-rutin-dan-santunan-bagi-215-anak-yatim/feed/ 0
Pungutan Tasyakuran Pelepasan Siswa MTS N 2 Kabupaten Tangerang Disorot Publik: Kepsek Inisiasi Orang Tua murid https://rajawalitimestv.com/pungutan-tasyakuran-pelepasan-siswa-mts-n-2-kabupaten-tangerang-disorot-publik-kepsek-inisiasi-orang-tua-murid/ https://rajawalitimestv.com/pungutan-tasyakuran-pelepasan-siswa-mts-n-2-kabupaten-tangerang-disorot-publik-kepsek-inisiasi-orang-tua-murid/#respond Wed, 24 Jun 2026 09:34:13 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1088 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – 24 Juni 2026 Panitia Beserta Kepala Sekolah Memberikan Klarifikasi terkait Dugaan Pungutan disekolah MTSN2 Tigaraksa yang mana menuai  sorotan tajam Aktifis di kabupaten Tangerang, atas pungutan tersebut di nilai bertolak belakang dengan tujuan pendidikan yang berorientasi untuk mencerdaskan anak bangsa. Dimana nilai yang di pungut cukup lumayan besar.

Besarnya biaya kegiatan Tasyakuran dan Pelepasan siswa MTsN 2 Kabupaten Tangerang yang digelar di Masjid Agung Al-Amjad, Rabu (10/06/2026), menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid. Pasalnya, setiap siswa disebut dibebankan biaya sebesar Rp783.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta pelepasan mencapai 284 siswa. Dengan besaran biaya tersebut, total dana yang terkumpul diperkirakan atau lebih kurang mencapai lebih dari Rp222 juta. Nilai anggaran yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait transparansi penggunaan dana kegiatan. Mereka menilai biaya yang dibebankan kepada siswa tergolong tinggi dan perlu dijelaskan secara rinci kepada seluruh orang tua.

Saat ditemui Awak media wali murid berinisial A dan S mengaku kecewa dengan pelaksanaan kegiatan pelepasan tersebut. Menurutnya, manfaat yang diterima orang tua tidak sebanding dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan.

Menurut keterangan mereka, Kalau dihitung dari jumlah siswa sebanyak 284 orang, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sementara orang tua yang hadir hanya mendapatkan snack,” ujarnya kepada wartawan, (19/06/2026).

Para orang tua berharap pihak madrasah maupun panitia pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Selain itu, dirinya meminta keterbukaan informasi terkait kegiatan yang digelar untuk kemudian diketahui pengeluaran yang telah di laksanakan menurutnya data pengeluaran itu sangat penting hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah wali murid lainnya. Mereka meminta agar kebijakan mengenai biaya perpisahan sekolah dievaluasi sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Selain itu, para orang tua berharap kegiatan pelepasan siswa di masa mendatang dapat diselenggarakan secara lebih sederhana dengan tetap mempertahankan nilai kebersamaan dan penghargaan kepada para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

Mereka menilai acara perpisahan tidak harus dilaksanakan dengan biaya besar, namun lebih mengedepankan makna syukur dan apresiasi atas keberhasilan peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan.

Disisi lain Aktivis Menyoroti kegiatan yang dinilai tidak mendesak dan cenderung bersifat eforia dimana kondisi ekonomi yang lagi kurang stabil dengan kenaikan BMM yang juga berpotensi penurunan ekonomi yang mana menjadi perhatian bersama.

Dengan Kondisi saat ini dinilai sangat tidak wajar menggelar kegiatan yang juga bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam mencerdaskan anak anak di kabupaten, dimana pemerintah kabupaten Tangerang justru memberikan biaya sekolah gratis di berbagai pendidikan di swasta, hal itu, supaya masyarakat dapat menempuh pendidikan berjenjang.

Disisi lain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

Berdasarkan surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Aturan utama terkait larangan pungutan di lingkungan Kementerian Agama tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini mengatur batasan ketat antara pungutan liar (pungli) yang dilarang dan penggalangan dana sukarela yang sah.

Menanggapi hal itu Kepsek MTSN 2 Tigaraksa memberikan klarifikasi terkait kegiatan pelepasan anak didik, menurutnya kegiatan tersebut di inisiasi oleh orang tua murid, bahkan desakan itu berasal dari orang tua, untuk diadakan Tasyakuran sehingga diteruskan ke Komite, bukan semata kepentingan sekolah,”ujarnya.

Kemudian dari hasil pertemuan dengan wali murid disepakati nilai biaya untuk kegiatan Tasyakuran dengan jumlah Rp 783000., dengan rincian Rp 300.000 untuk foto Album sekolah dan Rp 483000., untuk kegiatan Tasyakuran.

Sementara dana untuk Tasyakuran itu, di gelontorkan, dan di anggarkan untuk sewa IO, Soundsystem kamera dan perlengkapan panggung, AC, dan Kipas angin di aula, ditambah Snack. Beserta piala dan penghargaan kepada anak didik yang berprestasi. Dan juga seluruh siswa yang lulus menerima penghargaan.

Menilik dari itu, panitia menyampaikan bahwa tidak ada unsur yang kami sengaja membuat kekeliruan akan tetapi untuk Snack sendiri itu, adalah permintaan dari wali murid karena didasarkan besarnya biaya yang di pungut, Selain itu, menurut keterangannya bahwa nilai anggaran itu, sesuai kesepakatan dengan wali murid. Dan tidak semua Siswa memberikan sebagian keluarga yang tidak mampu, bahkan tidak membayar.

Menurut keterangan panitia bahwa dari keluarga tidak mampu tidak dipungut biaya melainkan subsidi silang. Dan sebanyak 20 siswa tidak dingut sementara kegiatan tetap berlangsung dan dapat digelar Kegiatan Tasyakuran tersebut.

Kegiatan Tasyakuran itu, adalah permintaan wali murid , untuk mengenang masa masa sekolah jenjang Pendidikan MTSN 2 Tigaraksa dimasa yang akan datang.

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/pungutan-tasyakuran-pelepasan-siswa-mts-n-2-kabupaten-tangerang-disorot-publik-kepsek-inisiasi-orang-tua-murid/feed/ 0
Sebuah Pabrik Batako Di Cisoka Diduga Kuat Cemari Lingkungan Warga Minta Pemerintah Menutup. https://rajawalitimestv.com/sebuah-pabrik-batako-di-cisoka-diduga-kuat-cemari/ https://rajawalitimestv.com/sebuah-pabrik-batako-di-cisoka-diduga-kuat-cemari/#respond Mon, 22 Jun 2026 08:59:08 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1066 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang diminta tertibkan perusahaan yang menggangu ketertiban umum di Wilayah Hukum Cisoka, pabrik tersebut, mengeluarkan suara bising ketika beroperasi, selain itu, tempat dan lokasi berada di wilayah pemukiman dan di dinilai tidak cocok sehubungan dengan ada suara bising.

Beroperasinya Pabrik yang bergerak dalam pembuatan batako dikeluhkan warga atas aktifitas yang mengeluarkan tingkat kebisingan lumayan tinggi dan juga disinyalir terjadi pencemaran lingkungan seperti debu yang bertebaran bahkan fasilitas umum seperti mesjid ditemukan banyak debu hal itu, disesalkan warga kurang tanggapnya pemerintah.

“Pabrik tersebut berada di kampung cilukun desa Cisoka RT 05 RW 02, Kecamatan Cisoka Tangerang.

Keluhan tersebut di sampaikan kemedia karena sangat menggangu warga setempat, menurut keterangannya keberadaan pabrik tersebut tidak layak lagi ditengah pemukiman masyarakat karena dinilai sangat menggangu dengan tingkat kebisingan dan polusi udara menjadi Keluhan warga setempat

Selain itu, masyarakatpun mengadu kepada ketua RT 04 yang juga berdekatan dengan objek usaha tersebut, dalam penyampaiannya mereka meminta untuk menutup pabrik di tengah pemukiman warga. Karena dinilai tidak layak yang mana setiap aktifitas pabrik terasa terganggu dengan tingkat kebisingan.

Kemudian mereka menyoroti perizinan menurutnya setiap perusahaan harus memiliki dasar perizinan. Para wargapun mendesak dan meminta Ketua RT untuk melaporkan kegiatan perusahaan tersebut kepada pemerintah, agar dapat memberikan tindakan baik berupa teguran maupun yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku dimana disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki izin Operasional dan izin lingkungan.

Kemudian, Pabrik tersebut diduga kuat sudah beroperasi lama bahkan saat di temui di lokasi sedang melakukan aktivitas pengerjaan pembuatan batako.

Sedangkan menurut keterangan warga setempat insial S Menjelaskan diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan yang berpotensi merugikan warga yang juga dapat memecah belah persatuan antar warga karena pro dan kontra. Dari segi polusi tentunya kami di rugikan ditambah kebisingan ujarnya.

Diminta Dinas terkait DTRB, dan DPMPTSP dan Lingkungan hidup dapat memberikan keterangan resmi terkait pemanfaatan lahan yang disinyalir tidak sesuai dengan tata ruang, untuk selanjut dapat diberikan teguran atas keberadaan pabrik yang di sinyalir dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Ketika di temui di lokasi pihak manajemen sedang tidak dilokasi hanya ada pekerja yang juga tidak menggunakan APBD saat pekerjaan berlangsung, hal ini menimbulkan pertanyaan publik atas aktifitas diluar standar sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Dimana Setiap pekerja harus dilindungi oleh pengusaha dan memberikan pasilitas safety yang standar demi kenyamanan dan kesehatan kerja. Hal ini menjadi sebuah ironi yang juga menambah tugas baru Disnaker dalam pengawasan tenaga kerja, diwilayah kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, Wargapun meminta Kasatpol PP kabupaten Tangerang untuk segera menindak perusahaan yang sinyalir belum mengantongi Izin. Dan berpotensi tidak menyumbang PAD kepada pemerintah melalui retribusi Pajak.

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/sebuah-pabrik-batako-di-cisoka-diduga-kuat-cemari/feed/ 0
DUGAAN BOBROKNYA TATA KELOLA PERUMDA PASAR KABUPATEN TANGERANG: JERITAN PEDAGANG DI TENGAH DUGAAN KEPENTINGAN DAN KETIDAKTRANSPARAN https://rajawalitimestv.com/dugaan-bobroknya-tata-kelola-perumda-pasar-kabupaten-tangerang-jeritan-pedagang-di-tengah-dugaan-kepentingan-dan-ketidaktransparan/ https://rajawalitimestv.com/dugaan-bobroknya-tata-kelola-perumda-pasar-kabupaten-tangerang-jeritan-pedagang-di-tengah-dugaan-kepentingan-dan-ketidaktransparan/#respond Sat, 20 Jun 2026 12:00:31 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1055 Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – kembali dihadapkan pada sorotan publik terkait tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). Berbagai keluhan dari para pedagang pasar terus bermunculan, mulai dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area pasar, ketidakjelasan program revitalisasi, hingga dugaan adanya kepentingan pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari kondisi semrawut tersebut.

Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat lemahnya penataan pasar dan keberadaan PKL yang diduga dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan yang efektif. Bahkan, beberapa aksi protes telah dilakukan pedagang resmi yang merasa dirugikan karena mereka membayar retribusi dan kewajiban lainnya, sementara pedagang liar tetap bebas beroperasi di sekitar pasar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari keberadaan pedagang liar dan tata kelola pasar yang tidak tertib? Dugaan semakin menguat ketika muncul berbagai keluhan mengenai ketidaktransparanan pengelolaan retribusi, parkir, serta aliran dana yang dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan fasilitas maupun kesejahteraan pedagang. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui audit dan investigasi yang independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Kabupaten Tangerang sendiri telah membentuk kelompok kerja (Pokja) investigasi untuk mendalami berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah pasar yang dikelola Perumda NKR setelah banyaknya laporan dan keluhan dari para pedagang.

Aliansi Peduli Banten menilai bahwa apabila benar terdapat aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau adanya praktik pembiaran yang menguntungkan kelompok tertentu, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kajian Hukum

1. Asas Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan BUMD wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Apabila terdapat pengelolaan dana yang tidak transparan, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum.

2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jika terdapat pejabat atau pengelola yang dengan sengaja menggunakan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka dapat dikaji berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi

Apabila ditemukan adanya penerimaan, pengelolaan, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan keuangan daerah, maka dapat dikaitkan dengan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/daerah.

4. Dugaan Pungutan Liar

Apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak masuk ke kas resmi perusahaan daerah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan hukum administrasi maupun hukum pidana.

Sikap Aliansi Peduli Banten

Aliansi Peduli Banten mendesak:

1. Dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Perumda Pasar NKR.

2. Pemeriksaan terhadap seluruh sumber pendapatan pasar, retribusi, parkir, dan bentuk penerimaan lainnya.

3. Penertiban PKL yang merugikan pedagang resmi secara adil dan berkeadilan.

4. Pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan aparat pengawas.

5. Transparansi laporan keuangan dan penggunaan dana kepada publik.

“Pasar rakyat adalah urat nadi ekonomi masyarakat kecil. Jangan sampai pasar dijadikan ladang kepentingan segelintir orang sementara para pedagang menanggung kerugian dan hidup dalam ketidakpastian. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.” Tutup Andry Setiawan, S.H. Ketua Aliansi Peduli Banten

Catatan: Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum berdasarkan berbagai keluhan publik yang telah diberitakan. Dugaan adanya aliran dana tidak jelas, kepentingan pihak tertentu, atau penyimpangan lainnya harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang sah sesuai asas praduga tak bersalah.

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/dugaan-bobroknya-tata-kelola-perumda-pasar-kabupaten-tangerang-jeritan-pedagang-di-tengah-dugaan-kepentingan-dan-ketidaktransparan/feed/ 0
Civitas Akademika Universitas Yatsi Madani Gelar Penerapan Tingkatkan Penjualan Produk UMKM Desa Pasirjaya Dengan Sistem Digital https://rajawalitimestv.com/civitas-akademika-universitas-yatsi-madani-gelar-penerapan-tingkatkan-penjualan-produk-umkm-desa-pasirjaya-dengan-sistem-digital/ https://rajawalitimestv.com/civitas-akademika-universitas-yatsi-madani-gelar-penerapan-tingkatkan-penjualan-produk-umkm-desa-pasirjaya-dengan-sistem-digital/#respond Fri, 19 Jun 2026 17:09:07 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1039 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Civitas Akademis Universitas Yatsi Madani fakultas Teknologi Bisnis memberikan Penerapan atau pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan pengetahuan bagi pelaku usaha.

Pelatihan ini diinisiasi oleh mahasiswa dan mahasiswi untuk membangun minat masyarakat untuk terus berinovasi dengan tekhnologi digitalisasi. Kegiatan ini di gelar di Desa Pasirjaya Kec.Cikupa Kab.Tangerang di aula kantor Desa Pasirjaya. Kamis, ( 18/6/2006 ).

Kegiatan ini digelar agar mahasiswa dan mahasiswi dapat melihat dan merasakan secara langsung dimana mereka belajar di kampus secara teori dan praktek, kemudian dapat menerapkan ilmu yang dipelajari di kampus sehingga kelak keluar kampus dan berbaur dengan masyarakat dapat menerapkan ilmunya baik dalam dunia usaha yang berbasis digital.

Selain itu, pasca mereka lulus nantinya, diharapkan tidak canggung lagi serta apa yang diserap dikampus bisa langsung diterapkan di tengah masyarakat sehingga bisa dirasakan masyarakat, lewat pembelajaran yang diterima melalui ilmu teknologi digital yang dipelajari itu tentu menjadi salah satu modal mereka di tengah masyarakat.

“Penyuluhan itu, didamping oleh Dosen Univer Yatsi Madani Fakultas Bisnis Technology.

Dalam kesempatan itu Yanti Suyanti selaku Dosen prmbingbing menyampaikan terimakasih kepada Bapak H.Muhidin Kepala Desa Pasirjaya dan seluruh perangkat desa yang memfasilitasi dan memberikan ruang untuk bisa menggelar acara penyuluhan dan pelatihan UMKM.

Menurut Yanti Susanti, S.E, M.M selaku Kaprodi Bisnis Digital Universitas Yatsi Madani Fakultas Teknologi dan Bisnis, yang juga selaku Dosen Pembimbing Ela Nurlayla menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang sudah dilaksanakan pada beberapa daerah di wilayah Kab.Tangerang,

Dengan kolaborasi Mahasiswa dan Dosen memberikan pelatihan dan penyuluhan terhadap Pelaku Usaha UMKM dengan mengenalkan sistem digital atau marketplace ( lokapasar ) yaitu dunia usaha dengan sistem daring yang mempertemukan sekumpulan penjual dan pembeli.

Tekhnologi ini dapat mempermudah mempersingkat waktu hingga memotong biaya atau cost yang harus dikeluarkan oleh konsumen, fasilitas berorientasi dengan sistem Technology digital sebuah terobosan berbasis teknologi yang dapat dilakukan transaksi penjualan produk-produk berkualitas dan bermutu oleh pelaku usaha UMKM

Dengan metode pelatihan ini diharapkan kemajuan dan pendapatan pelaku usaha bertambah lewat gagasan dari dosen ilmu pendidikan program studi bisnis digital kampus Universitas Yatsi Madani diharapkan bermanafa’at bagi pelaku usaha.” Ucapnya.

Selain kegiatan UMKM Unit Kegiatan lain ada dalam Kampus Yatsi Madani seperti :  * UKM Badminton * UKM Galeri Investasi   * UKM Yatsi English Squad* UKM Korp Sukarela * UKM Futsal  * UKM Paduan Suara * UKM E – Sport * UKM Rugby  * UKM Broadcast * UKM Himapasti Mapala* UKM Tari * UKM Yatsi Madani Robotik * UKM Taekwondo * UKM Panahan * UKM Basket * UKM Voli

Untuk mendorong kemajuan dibidang lain beberapa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh mahasiswa di Kampus Yatsi Madani guna untuk mendukung itu, pihak kampus memberikan ruang kepada mahasiswa dan mahasiswi untuk berjuang meraih prestasi diluar akademik.

( Piter Siagian )

]]>
https://rajawalitimestv.com/civitas-akademika-universitas-yatsi-madani-gelar-penerapan-tingkatkan-penjualan-produk-umkm-desa-pasirjaya-dengan-sistem-digital/feed/ 0
Febri Effendi, S.SiT., M.M..Kepala BPN/ ATR, Kabupaten Tangerang Jangan Buat Rakyat Bingung: Bohong Atau Fakta 3 sampai 4 Jam penerbitan sertifikat  https://rajawalitimestv.com/febri-effendi-s-sit-m-m-kepala-bpn-atr-kabupaten-tangerang-jangan-buat-rakyat-bingung-bohong-atau-fakta-3-sampai-4-jam-penerbitan-sertifikat/ https://rajawalitimestv.com/febri-effendi-s-sit-m-m-kepala-bpn-atr-kabupaten-tangerang-jangan-buat-rakyat-bingung-bohong-atau-fakta-3-sampai-4-jam-penerbitan-sertifikat/#respond Fri, 19 Jun 2026 17:05:23 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1046 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang//  19 Juni 2026 Beredar video di media sosial salah satunya di Tiktok yang menjelaskan pengurusan sertifikat cukup 3 sampai 4 jam selesai, hal itu di sampaikan kepala kantor BPN melalui media tiktok yang di unggah salah konten, dalam konten tersebut menjelaskan kepada publik pengurusan lebih muda dan melalui penjelasan kepala kantor pertanahan kabupaten Tangerang dinilai masih jauh dari harapan bahkan tak sesuai apa yang disampaikan dan juga ada pengkotak kotakan.

Kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang Febri menyampaikan pengurusan tanpa kuasa dapat lebih muda dan cepat, juga dapat menghubingi halo Kakan lewat sambungan WA. Namun nomor yang dimaksud tidak disertakan.

Program yang di canangkan dan dilaksanakan oleh kantor BPN ini Diharapkan salah satu program kerja yang dapat menyelesaikan segudang persoalan pertanahan di kabupaten Tangerang.

Disisi lain, yang terus bergulir menjadi pusat perhatian dengan berlakunya peraturan menteri pertahanan dan Agraria dengan membatasi ruang kepada pengembang atau developer merupakan sebuah terobosan yang patut kita syukuri dimana ada banyak developer dengan kekuatan finansial dapat membeli sebidang tanah walaupun lahan tersebut merupakan lahan pertanian.

Dengan begitu pengembang tidak serta merta dapat melakukan kegiatan yang dapat merusak tatanan tata ruang dengan membuat peta lahan sawah darat dan lahan baku sawah menjadi perumahan, hal ini, dinilai dapat berpotensi mengurangi lahan produktif sehingga ketahan pangan akan menjadi berkurang dengan pemanfaatan lahan tersebut yang selama ini menjadi ajang kekuasaan mereka yang punya uang.

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat memahami kebijakan yang di buat oleh pemerintah melalui aturan yang tepat sasaran sehingga pihak pihak terkait tidak serta mendapat izin fungsi dan pemanfaatan tata ruang.

Selain itu, dugaan kuat ada kompromi oleh pihak tertentu yang merasa dirinya paling super sering menggunakan kekuatan finansial untuk mendorong perubahan tersebut, oleh karena itu diharapkan seluruh pihak yang berkolerasi dengan kebijakan tidak lagi membuka ruang pada pihak pihak yang mempunyai keinginan besar, dengan dalih pengembang. Atau keinginan berinvestasi di suatu daerah tetapi menyalihi aturan dengan merubah pemanfaatan tata ruang.

Ini sebuah perbincangan hangat ditengah masyarakat dengan pengurusan surat tanah di dalam tubuh BPN dengan mengandalkan kedekatan baik secara emosional. Sering digunakan oleh oknum tertentu untuk mencapai suatu tujuan.

Pengurusan surat berharga seperti sertifikat tanah di badan pertanahan sering terdapat kendala dengan berbagai alasan kurang ini kurang itu.ungkap warga yang namanya tidak mau disebut.

Kemudian yang tak kalah menarik dari Penjelasan Febri Effendi, S.SiT., M.M..sebagai kepala kantor Badan pertanahan kabupaten Tangerang menuai perhatian publik dengan skema pengurusan cukup 3 sampai 4 jam sertifikat selesai artinya ini tidak lagi mengulangi skema lama dengan pengumuman 60 hari.

Terobosan ini, dinilai sangat baik akan tetapi kepala kantor tidak menjelaskan apakah permohonan yang dimaksud pengurusan permohonan sertifikat baru atau pengakuan hak, atau pengurusan sertifikat perubahan hak, atau permohonan balik nama. Atau yang berkenan dengan produk yang lain di BPN

Tentu diharapkan harus lebih detail menyampaikan informasi kepada publik agar jangan linglung dan bingung dengan proses yang dimaksud.

Permohonan perubahan hak, permohonan balik nama dan permohonan pengakuan hak di badan pertanahan melalui kuasa bisa memakan waktu cukup lama. Bahkan tahunan, Baru baru ini dari kantor notaris sebagai mitra BPN keluhkan sikap dan kebijakan yang dinilai tidak adil.

Kebijakan yang diambil oleh kepala BPN kabupaten Tangerang disinyalir hanya sebatas pencitraan semata. Yang berpotensi merugikan pihak mitra kerjanya.

“Kalau mitra kerja tidak di pandang terus harus bagaimana mitra kerja bekerja dan memenuhi kebutuhan. Ini sebuah ironi yang harus di jadikan pemahaman dan pelajaran berharga. Untuk kemudian bisa sejalan untuk mendapatkan PAD.

Melalui Proses transaksi jual beli tentu akan membayar BPHTB sehingga proses Balik nama sertifikat dengan melengkapi surat lain seperti minuta atau akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT maupun PPATS beserta data diri penjual dan pembeli bisa di proses.

Untuk diketahui bahwa proses demi proses persertifikatan sering dikuasakan oleh pemilik lahan kepada pihak kedua. Justru banyak mandek di BPN.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang Febri Effendi, S.SiT., M.M.. diduga kuat memberikan informasi kurang valid kepada publik diharapkan dapat membuka ruang untuk menjelaskan lebih detail sertifikat apa yang di maksud bisa selesai 3 sampai 4 Jam pengurusan.

Disisi lain Penerbitan sertifikat Wakaf masih gonjang Ganjing yang mana menjadi salah target program yang di cetus Oleh kanwil BPN Serang Banten, yang hingga kini Diduga kuat belum terselesaikan di BPN kabupaten Tangerang, ya Ia Benar kang belum diselesaikan Penerbitan sertifikat Wakaf ,”Cetus Warga kabupaten Tangerang.

“Bohong atau Fakta* penerbitan sertifikat 3 sampai 4 Jam?

Redaksi Piter Siagian

 

 

 

]]>
https://rajawalitimestv.com/febri-effendi-s-sit-m-m-kepala-bpn-atr-kabupaten-tangerang-jangan-buat-rakyat-bingung-bohong-atau-fakta-3-sampai-4-jam-penerbitan-sertifikat/feed/ 0
Dugaan Pungli Berkedok Tasyakuran Pelepasan Siswa MTS N 2 Kabupaten Tangerang Disorot Aktivis. https://rajawalitimestv.com/dugaan-pungli-berkedok-tasyakuran-pelepasan-siswa-mts-n-2-kabupaten-tangerang-disorot-aktivis/ https://rajawalitimestv.com/dugaan-pungli-berkedok-tasyakuran-pelepasan-siswa-mts-n-2-kabupaten-tangerang-disorot-aktivis/#respond Fri, 19 Jun 2026 13:54:06 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1032 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – 19 Juni 2026 Dugaan Pungutan disekolah menjadi sorotan tajam Aktifis di kabupaten Tangerang, atas pungutan tersebut di nilai bertolak belakang dengan tujuan pendidikan yang berorientasi untuk mencerdaskan anak bangsa. Dimana nilai yang di pungut cukup lumayan besar.

Besarnya biaya kegiatan Tasyakuran dan Pelepasan siswa MTsN 2 Kabupaten Tangerang yang digelar di Masjid Agung Al-Amjad, Rabu (10/06/2026), menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid. Pasalnya, setiap siswa disebut dibebankan biaya sebesar Rp783.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta pelepasan mencapai 284 siswa. Dengan besaran biaya tersebut, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp222 juta. Nilai anggaran yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait transparansi penggunaan dana kegiatan. Mereka menilai biaya yang dibebankan kepada siswa tergolong tinggi dan perlu dijelaskan secara rinci kepada seluruh orang tua.

Saat ditemui Awak media wali murid berinisial A dan S mengaku kecewa dengan pelaksanaan kegiatan pelepasan tersebut. Menurutnya, manfaat yang diterima orang tua tidak sebanding dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan.

Menurut keterangan mereka, Kalau dihitung dari jumlah siswa sebanyak 284 orang, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sementara orang tua yang hadir hanya mendapatkan snack,” ujarnya kepada wartawan, (19/06/2026).

Para orang tua berharap pihak madrasah maupun panitia pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Selain itu, dirinya meminta keterbukaan informasi terkait kegiatan yang digelar untuk kemudian diketahui pengeluaran yang telah di laksanakan menurutnya data pengeluaran itu sangat penting hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah wali murid lainnya. Mereka meminta agar kebijakan mengenai biaya perpisahan sekolah dievaluasi sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Selain itu, para orang tua berharap kegiatan pelepasan siswa di masa mendatang dapat diselenggarakan secara lebih sederhana dengan tetap mempertahankan nilai kebersamaan dan penghargaan kepada para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

Mereka menilai acara perpisahan tidak harus dilaksanakan dengan biaya besar, namun lebih mengedepankan makna syukur dan apresiasi atas keberhasilan peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan.

Disisi lain Aktivis Menyoroti kegiatan yang dinilai tidak mendesak dan cenderung bersifat eforia dimana kondisi ekonomi yang lagi kurang stabil dengan kenaikan BMM yang juga berpotensi penurunan ekonomi yang mana menjadi perhatian bersama.

Dengan Kondisi saat ini dinilai sangat tidak wajar menggelar kegiatan yang juga bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam mencerdaskan anak anak di kabupaten, dimana pemerintah kabupaten Tangerang justru memberikan biaya sekolah gratis di berbagai pendidikan di swasta, hal itu, supaya masyarakat dapat menempuh pendidikan berjenjang.

Disisi lain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

Berdasarkan surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Aturan utama terkait larangan pungutan di lingkungan Kementerian Agama tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini mengatur batasan ketat antara pungutan liar (pungli) yang dilarang dan penggalangan dana sukarela yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Kabupaten Tangerang maupun panitia pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait besaran biaya, mekanisme penetapan anggaran, maupun rincian penggunaan dana Tasyakuran dan Pelepasan siswa tersebut. Saat dihubungi Kepsek melalui Telp Wa tidak memberikan respon atas kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Diminta APH dan kementerian Agama agar Segera melakukan audit dan tindakan teguran atas pungutan yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disinyalir kuat dugaan untuk meraup keuntungan besar dan untuk memperkaya diri.

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/dugaan-pungli-berkedok-tasyakuran-pelepasan-siswa-mts-n-2-kabupaten-tangerang-disorot-aktivis/feed/ 0
Semangat Kebersamaan Mengiringi Pelepasan Siswa Kelas VI SD Negeri Rancagong 1 Tahun Ajaran 2025/2026 https://rajawalitimestv.com/semangat-kebersamaan-mengiringi-pelepasan-siswa-kelas-vi-sd-negeri-rancagong-1-tahun-ajaran-2025-2026/ https://rajawalitimestv.com/semangat-kebersamaan-mengiringi-pelepasan-siswa-kelas-vi-sd-negeri-rancagong-1-tahun-ajaran-2025-2026/#respond Fri, 19 Jun 2026 03:29:04 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1013 http://Rajawali Times tv.com Legok – SD Negeri Rancagong 1 menggelar acara Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas VI yang dirangkaikan dengan Pentas Seni siswa kelas I hingga V Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan berlangsung meriah dan penuh kehangatan dengan dihadiri oleh para guru, orang tua siswa, komite sekolah, serta tamu undangan.pada hari kamis 18/06/2026

Acara diawali dengan penampilan seni dari para siswa yang menampilkan beragam bakat, mulai dari tari, musik, hingga pertunjukan lainnya. Penampilan tersebut mendapat sambutan hangat dari para hadirin dan menjadi bukti kreativitas serta hasil pembinaan yang dilakukan pihak sekolah.

Momentum pelepasan siswa kelas VI menjadi bagian yang penuh makna. Setelah menempuh pendidikan di bangku sekolah dasar, para siswa secara resmi dilepas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan harapan mampu meraih prestasi dan mengharumkan nama sekolah.

Kepala sekolah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru, orang tua, dan pihak yang telah mendukung proses pendidikan selama ini. Ia juga berpesan kepada para lulusan agar terus semangat belajar, menjaga akhlak yang baik, dan tidak pernah berhenti mengejar cita-cita.

Selain menjadi ajang perpisahan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik. Suasana kebersamaan yang tercipta mencerminkan kuatnya sinergi dalam mendukung pendidikan dan pembentukan karakter anak.

Dengan terselenggaranya acara ini, SD Negeri Rancagong 1 berharap seluruh siswa kelas VI dapat melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya dengan penuh percaya diri, sementara siswa kelas I hingga V semakin termotivasi untuk terus belajar, berkarya, dan mengukir prestasi di masa depan.

Maman

]]>
https://rajawalitimestv.com/semangat-kebersamaan-mengiringi-pelepasan-siswa-kelas-vi-sd-negeri-rancagong-1-tahun-ajaran-2025-2026/feed/ 0
Proyek Saluran air U-Ditch Kp. Block Kelapa Kec. Legok Menuai Sorotan Publik : Kabid SDA Slow Respon https://rajawalitimestv.com/proyek-saluran-air-u-ditch-kp-block-kelapa-kec-legok-menuai-sorotan-publik-kabid-sda-slow-respon/ https://rajawalitimestv.com/proyek-saluran-air-u-ditch-kp-block-kelapa-kec-legok-menuai-sorotan-publik-kabid-sda-slow-respon/#respond Fri, 19 Jun 2026 03:24:18 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1010 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Proyek Penataan Saluran air U-Ditch Kp. Block Kelapa Rw. 02 Desa Serdang Wetan Kec. Legok Keb. Tangerang proyek yang dikerjakan oleh vendor, dengan  Sumber Dana APBD T.A 2026, dan Nilai Anggaran sebesar Rp. 99.650.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Pelaksan CV. SELARAS INDONESIA USAHA Kembali Menuai sorotan Publik.

“Sekelompok awak media menduga  pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kamis (18/06/2026).

Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan Para pekerja, bahkan dilokasi terlihat Abaikan Alat Pelindung Diri (APD).

Oleh karena itu, disinyalir penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga apa yang disepakati oleh vendor dengan pihak pemberi kerja.

Menanggapi hal itu membuat A. Jaeni Atau yang sering disapa Bang Jack Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Angkat Bicara, didepan Awak media Jack Menjelaskan

Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.

Jack juga menghimbau kepada Anggota Dewan, agar dalam memilih penyedia jasa jangan asal main tunjuk saja, sebab jika salah tunjuk” bukan hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi nama Anggota Dewan Pengusung Aspirasi juga yang akan ikut tercoreng ucapnya

Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). dan Inspektorat agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” Jac

Hingga berita ini di terbitkan PPTK Bidang Sumber daya Air belum memberikan tanggapan bahkan telah dikonfirmasi lewat wa tidak merespon.

Diduga kuat pengawasan terhadap proyek yang dibiayai  oleh pajak rakyat tersebut lemah sehingga perlu untuk di evaluasi kinerjanya

( 7oan team )

]]>
https://rajawalitimestv.com/proyek-saluran-air-u-ditch-kp-block-kelapa-kec-legok-menuai-sorotan-publik-kabid-sda-slow-respon/feed/ 0
Tingkatkan Fasilitas Medis, Pemkab Tangerang Resmikan Pembangunan IGD Maternal dan Gedung Rawat Inap Baru https://rajawalitimestv.com/tingkatkan-fasilitas-medis-pemkab-tangerang-resmikan-pembangunan-igd-maternal-dan-gedung-rawat-inap-baru/ https://rajawalitimestv.com/tingkatkan-fasilitas-medis-pemkab-tangerang-resmikan-pembangunan-igd-maternal-dan-gedung-rawat-inap-baru/#respond Wed, 17 Jun 2026 18:20:14 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=999 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melaksanakan ground breaking pembangunan Gedung IGD Maternal, fasilitas Hemodialisa, serta gedung rawat inap enam lantai di RSUD Balaraja sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.pada hari Rabu 17/06/2027

Pembangunan fasilitas baru ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan medis yang terus meningkat, khususnya dalam penanganan ibu dan anak, layanan cuci darah (hemodialisa), serta penyediaan ruang rawat inap yang lebih memadai dan nyaman.

Melalui proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur kesehatan guna memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang mengatakan pembangunan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah kabupaten Tangerang sekaligus jawaban mengantisipasi atas meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang bagian barat,dan daerah penyangga lainnya,

“Alhamdulillah hari ini kita memulai pembangunan sarana dan pasilitas kesehatan berupa perluasan IGD Maternal,ruang Hemodialisa atau cuci darah ,serta gedung rawat inap ini merupakan bentuk antisipasi dan upaya peningkatan pelayanan kepada.masyarakat, khususnya , pasien’ yang berobat ke RSUD Balaraja,ujarnya

Menurutnya RSUD Balaraja tidak hanya melayani warga kabupaten Tangerang,tetapi juga menerima pasien dari berbagai daerah seperti kabupaten serang hingga Bogor,karna itu peningkatan kapasitas pelayanan menjadi kebutuhan yang harus segera di penuhi,

“Rumah sakit ini melayani masyarakat yang sangat luas karna itu kita.harus menyiapkan fasilitas yang memadai agar pelayanan kepada pasien semakin optimal, penambahan ruang rawat inap IGD,dan Hemodialisa menjadi bagian dari upaya tersebut, ungkapnya

Bupati juga mengapresiasi direktur RSUD Balaraja beserta seluruh jajaranya yang terus berinovasi dan responsif dalam menjawab pelayanan kesehatan masyarakat,ia berharap pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai perencanaan tepat waktu,dan tepat mutu,

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD Balaraja yang telah berinisiatif, meningkatkan pasilitas pelayanan kesehatan,kami juga berterima kasih kepada, kejaksaan, kepolisian dan seluruh pihak. yang melakukan Tranfaran dan sesuai aturan, ungkapnya,

Lanjut Bupati juga menegaskan bahwa peningkatan insfratruktur harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,

“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan yang cepat,ramah, bersih,nyaman,dan profesional dangan pelayanan yang baik, pasien akan merasa tenang,dan proses pemulihan pun menjadi lebih baik ,tegasnya,

Sementara itu direktur RSUD Balaraja,dr chorah Usman menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru tersebut di lakukan untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang harus meningkat sekaligus memenuhi standar pelayanan rumah sakit sesuai regulasi terbaru

Ia mengungkapkan saat ini ruang IGD Maternal masih memanfaatkan ruangan terbatas, padahal kasus maternal dan neonatal merupakan kasus berisiko tinggi membutuhkan fasilitas sesuai standar guna menekan angka Kematian dan ibu bayi ,

Selain itu , kebutuhan layanan Hemodialisa juga terus meningkat,saat ini kapasitas ruang cuci darah hanya mampu menampung 13 mesin atau tempat tidur sehingga antrean pasien’ masih cukup tinggi,

Dengan pembangunan ruang Hemodialisa yang baru dan lebih luas ,, kapasitas pelayanan dapat di tingkatkan hingga 40 mesin atau tempat tidur,ia akan sangat membantu, mengurangi antrean pasien yang membutuhkan layanan cuci darah “tutupnya.

Maman

]]>
https://rajawalitimestv.com/tingkatkan-fasilitas-medis-pemkab-tangerang-resmikan-pembangunan-igd-maternal-dan-gedung-rawat-inap-baru/feed/ 0