Madina – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Sat, 30 May 2026 11:22:31 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Madina – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 Status Administratif Pj Kepala Desa Pastap Julu Jadi Sorotan, Aturan Pengangkatan dan Keanggotaan BPD Dicermati https://rajawalitimestv.com/status-administratif-pj-kepala-desa-pastap-julu-jadi-sorotan-aturan-pengangkatan-dan-keanggotaan-bpd-dicermati/ https://rajawalitimestv.com/status-administratif-pj-kepala-desa-pastap-julu-jadi-sorotan-aturan-pengangkatan-dan-keanggotaan-bpd-dicermati/#respond Sat, 30 May 2026 11:22:31 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=738 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal – Polemik mengenai status jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, memasuki babak baru setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, pria berinisial A membenarkan dirinya berstatus ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Lumban Pasir sejak 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut mengubah fokus perhatian publik. Jika sebelumnya muncul dugaan rangkap jabatan, kini perhatian mengarah pada aspek administrasi dan kronologi pemberhentian dari BPD sebelum atau saat yang bersangkutan diangkat menjadi Pj Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengangkatan ASN sebagai Pj Kepala Desa pada dasarnya dimungkinkan. Dalam Pasal 47A ayat (1) disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status ASN yang melekat pada seorang Pj Kepala Desa bukanlah persoalan hukum sepanjang pengangkatannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, aspek lain yang menjadi perhatian adalah status keanggotaan BPD yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan.

Pasal 47B mengatur bahwa BPD memiliki peran strategis dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu. BPD bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang selanjutnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPD.

Posisi tersebut menjadikan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong.

Karena itu, sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait status pemberhentian anggota BPD yang kemudian memperoleh penugasan dalam jabatan pemerintahan desa.

Hingga kini, yang bersangkutan telah menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD. Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai waktu efektif pemberhentian secara administratif maupun keputusan resmi yang menjadi dasar berakhirnya status keanggotaan BPD tersebut.

Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pemerintahan desa dan memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat desa berjalan sesuai regulasi.

Pakar tata kelola pemerintahan kerap menekankan bahwa kepastian administrasi merupakan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Setiap jabatan publik harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

Di sisi lain, klarifikasi yang telah disampaikan oleh A menunjukkan adanya upaya memberikan penjelasan kepada publik terkait status jabatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari prinsip keterbukaan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, publik masih menantikan penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Tambangan, pemerintah kabupaten, maupun pihak yang berwenang dalam pembinaan pemerintahan desa mengenai kronologi dan status administratif yang bersangkutan.

Sebab pada akhirnya, yang menjadi kepentingan utama bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/status-administratif-pj-kepala-desa-pastap-julu-jadi-sorotan-aturan-pengangkatan-dan-keanggotaan-bpd-dicermati/feed/ 0
Bangunan Dana Desa 2025 di Hadangkahan Diduga Mangkrak, Warga Soroti Proyek Penyeberangan Sungai Bintuas https://rajawalitimestv.com/bangunan-dana-desa-2025-di-hadangkahan-diduga-mangkrak-warga-soroti-proyek-penyeberangan-sungai-bintuas/ https://rajawalitimestv.com/bangunan-dana-desa-2025-di-hadangkahan-diduga-mangkrak-warga-soroti-proyek-penyeberangan-sungai-bintuas/#respond Fri, 29 May 2026 15:12:21 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=707 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal, ~ Sebuah bangunan yang disebut bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Desa Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, mulai menuai perhatian masyarakat. Proyek yang berada di kawasan Aek Putih, tepatnya di jalur penyeberangan rambin Sungai Bintuas itu dilaporkan dalam kondisi terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Pantauan di lokasi memperlihatkan bangunan berada di area akses penyeberangan masyarakat yang cukup vital. Namun hingga kini, bangunan tersebut disebut belum menunjukkan fungsi yang jelas sebagaimana harapan warga ketika proyek mulai dikerjakan.

“Kalau dibiarkan seperti ini tentu masyarakat bertanya-tanya, karena anggarannya berasal dari uang negara,” ujar seorang warga kepada wartawan dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan proyek itu diduga dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga pun mulai mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta progres pelaksanaan pembangunan yang dinilai belum memberikan manfaat nyata.

Selain kondisi bangunan yang disebut terbengkalai, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber pembiayaan, hingga pihak pelaksana pekerjaan. Mereka berharap pemerintah desa memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang belum selesai, sampaikan kepada masyarakat apa kendalanya. Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja,” tambah warga lainnya.

Persoalan pembangunan desa yang diduga mangkrak dinilai bukan hanya menyangkut aspek fisik semata, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. Terlebih, pembangunan di wilayah pedesaan diharapkan mampu menunjang akses masyarakat serta meningkatkan aktivitas ekonomi warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hadangkahan belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

Sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal maupun instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Langkah itu dianggap penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat desa.

Masyarakat berharap setiap program pembangunan yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat nyata dan tidak berhenti menjadi bangunan tanpa fungsi di tengah kebutuhan infrastruktur pedesaan yang masih cukup tinggi.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/bangunan-dana-desa-2025-di-hadangkahan-diduga-mangkrak-warga-soroti-proyek-penyeberangan-sungai-bintuas/feed/ 0
Black Out Sumatera Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati dan Peternak Rugi Puluhan Juta https://rajawalitimestv.com/black-out-sumatera-berujung-petaka-di-madina-ratusan-kilo-ikan-mati-dan-peternak-rugi-puluhan-juta/ https://rajawalitimestv.com/black-out-sumatera-berujung-petaka-di-madina-ratusan-kilo-ikan-mati-dan-peternak-rugi-puluhan-juta/#respond Mon, 25 May 2026 16:32:48 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=590 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal, Sumatera Utara — Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada Jumat malam menyisakan dampak serius bagi pelaku usaha rakyat. Tidak hanya memutus aktivitas masyarakat, pemadaman listrik massal tersebut juga memukul sektor budidaya perikanan yang bergantung penuh pada kestabilan pasokan energi listrik.

Di Kabupaten Mandailing Natal, kerugian besar dialami Kenzi Berkah Semesta Farm Madina, tambak budidaya ikan yang berlokasi di Jalan Stadion, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.

Pemadaman listrik yang terjadi berulang dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sistem aerator di sedikitnya 12 kolam budidaya berhenti total. Padahal, aerator merupakan perangkat vital yang berfungsi menjaga kadar oksigen dan sirkulasi air di dalam kolam terpal.

Saat listrik padam, mesin penghasil gelembung udara itu tak lagi bekerja. Dalam kondisi tanpa oksigen dan tanpa perputaran air, ikan-ikan di dalam kolam perlahan mengalami stres hingga akhirnya mati massal.

“Akibat dampak padamnya listrik, hampir semua ikan di dalam kolam kami mati,” ungkap Pak Lek, salah seorang karyawan Kenzi Berkah Semesta Farm Madina kepada wartawan, Senin (25/05).

Menurutnya, ikan yang mati bukan hanya bibit atau ukuran kecil, tetapi juga ikan konsumsi yang telah memasuki masa siap jual dan tinggal menunggu panen.

“Ikan yang mati sangat banyak. Ada yang sudah layak dipasarkan, ada juga yang tinggal menunggu waktu panen,” katanya.

Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta. Nilai itu mencakup ikan yang gagal dipanen, biaya pakan, hingga proses perawatan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bagaimana gangguan listrik dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Bagi peternak ikan modern, listrik bukan lagi sekadar fasilitas pendukung, melainkan bagian utama dari sistem produksi.

Tanpa pasokan listrik yang stabil, seluruh proses budidaya dapat runtuh hanya dalam hitungan jam.

Black out yang dilaporkan terjadi serentak di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Lampung kini memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada operasional berbasis listrik selama 24 jam.

Di balik padamnya lampu-lampu kota pada malam itu, ada usaha rakyat yang ikut tumbang. Ada harapan panen yang berubah menjadi bangkai ikan di dasar kolam. Dan ada kerugian besar yang harus ditanggung sendiri oleh para peternak kecil.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/black-out-sumatera-berujung-petaka-di-madina-ratusan-kilo-ikan-mati-dan-peternak-rugi-puluhan-juta/feed/ 0
Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD https://rajawalitimestv.com/diduga-rangkap-jabatan-asn-yang-kini-jadi-pj-kades-akui-pernah-menjadi-anggota-bpd/ https://rajawalitimestv.com/diduga-rangkap-jabatan-asn-yang-kini-jadi-pj-kades-akui-pernah-menjadi-anggota-bpd/#respond Mon, 25 May 2026 16:28:47 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=587 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal, ~ Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.

Sosok berinisial A disebut menjabat sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi dan kronologi jabatan yang dijalani.

Dalam jawaban konfirmasi kepada wartawan, A membenarkan dirinya saat ini berstatus sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.

“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sejak 2 Januari 2026.

“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi jabatan, termasuk sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan sebagai Pj Kepala Desa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.

Namun demikian, A mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menyatakan sejak mengundurkan diri dirinya tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.

“Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun kapan status pengunduran diri tersebut efektif secara administratif.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, keberadaan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa juga menjadi perhatian karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan.

(Magrifatulloh&Tim).

]]>
https://rajawalitimestv.com/diduga-rangkap-jabatan-asn-yang-kini-jadi-pj-kades-akui-pernah-menjadi-anggota-bpd/feed/ 0
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Sampaikan Tuntutan Kepada PT.RFAP https://rajawalitimestv.com/aliansi-mahasiswa-dan-masyarakat-muara-bangko-sampaikan-tuntutan-kepada-pt-rfap/ https://rajawalitimestv.com/aliansi-mahasiswa-dan-masyarakat-muara-bangko-sampaikan-tuntutan-kepada-pt-rfap/#respond Fri, 22 May 2026 14:18:57 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=500 http://Rajawali Times tv.com Ranto Baek , Madina Kamis 21 Mei 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP) terkait pengelolaan plasma masyarakat yang dinilai belum berjalan secara transparan dan terbuka.

Koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi Nst, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya keterbukaan penuh dari pihak perusahaan terkait seluruh pengelolaan plasma agar tidak terus menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat Desa Muara Bangko.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, masyarakat mengajukan beberapa poin tuntutan. Di antaranya mendesak perusahaan untuk membuka seluruh data pengelolaan plasma secara transparan, melakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta instansi terkait, dan memaparkan secara rinci data hutang plasma mulai dari asal-usul, penggunaan, hingga perhitungan hutang tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta keterbukaan terkait hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak-hak masyarakat dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.

Aliansi mahasiswa dan masyarakat turut mendesak adanya evaluasi terhadap pihak-pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat. Mereka juga meminta agar pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat Desa Muara Bangko.

Tidak hanya itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai selama ini kurang transparan kepada masyarakat.

Menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026, pihak perusahaan dan masyarakat akhirnya melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama.

Dalam surat kesepakatan antara PT Riski Fajar Adi Putra dan masyarakat Desa Muara Bangko, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Muara Bangko.dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila tuntutan dan kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan, maka masyarakat menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT Riski Fajar Adi Putra.

Kesepakatan itu turut diketahui oleh tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, BPD, serta koordinator aksi Adek Saputra dan Ahmad Afandi Nst…

( Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/aliansi-mahasiswa-dan-masyarakat-muara-bangko-sampaikan-tuntutan-kepada-pt-rfap/feed/ 0
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang MADINA Periode 2026-2027. https://rajawalitimestv.com/ahmad-ripai-pimpin-hmi-mpo-cabang-madina-periode-2026-2027/ https://rajawalitimestv.com/ahmad-ripai-pimpin-hmi-mpo-cabang-madina-periode-2026-2027/#respond Thu, 14 May 2026 15:29:54 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=391 http://Rajawali Times tv.com Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Madina periode 2026/2027 resmi dilantik pada Kamis, 14 Mei 2026.

Pelantikan dilakukan oleh Formatur/Ketua Umum HMI Badko Sumbagut, Syibran Idris Malasi, yang dimandatkan dari PB HMI.

Pelantikan dilaksanakan di Aula Hotel Rindang Panyabungan, dengan mengusung tema Membangun sinergi; meneguhkan integritas HMI yang berdaya saing untuk mewujudkan Madina maju Madina Madani, kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua MD KAHMI Madina Rahmad Daulay, Asisten III Pemkab Madina Lismulyadi Nasution, perwakilan Kapolres, Kajari Madina, Baznas Madina, serta sejumlah organisasi mahasiswa dan insan pers.

Dalam sambutannya, Abganda Rahmad Daulay menegaskan bahwa pengabdian di HMI tidak berhenti meskipun setelah selesai kuliah. Ia juga mengucapkan selamat kepada kepengurusan baru semoga kedepannya HMI tumbuh lebih berjaya lagi,

Sementara itu, Bapak Lismulyadi Nasution dalam sambutanya berharap HMI dapat terus bersinergi mendukung terwujudnya “Madina Maju, Madina Madani”. Kanda Syibran Idris Malasi juga mendorong HMI agar dihadirkan dalam membantu menyelesaikan persoalan di Kabupaten Mandailing Natal, tutur sambutannya.

Ketua umum (Ahmad Ripai ) menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelantikan tersebut. Ia berharap HMI-MPO Cabang Madina terus bersinergi memperkuat integritas dan daya saing kader demi memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah, tuturnya.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/ahmad-ripai-pimpin-hmi-mpo-cabang-madina-periode-2026-2027/feed/ 0
PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar” https://rajawalitimestv.com/pm-jangan-jadi-penonton-dugaan-beking-tambang-ilegal-di-madina-harus-dibongkar/ https://rajawalitimestv.com/pm-jangan-jadi-penonton-dugaan-beking-tambang-ilegal-di-madina-harus-dibongkar/#respond Thu, 14 May 2026 05:45:36 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=145 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hancurnya ekosistem sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana alam yang membahayakan masyarakat.

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menilai aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat bukan lagi kegiatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi.

“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan institusi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan daerah lainnya.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan.

Dasar Hukum / UU yang Dilanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 55 KUHP

Pihak yang turut serta membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/pm-jangan-jadi-penonton-dugaan-beking-tambang-ilegal-di-madina-harus-dibongkar/feed/ 0
Laporan Dugaan Korupsi Madina Belum Jelas, KMI Ancam Turun dengan Aksi Besar-Besaran https://rajawalitimestv.com/laporan-dugaan-korupsi-madina-belum-jelas-kmi-ancam-turun-dengan-aksi-besar-besaran/ https://rajawalitimestv.com/laporan-dugaan-korupsi-madina-belum-jelas-kmi-ancam-turun-dengan-aksi-besar-besaran/#respond Thu, 14 May 2026 05:26:20 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=130 http://Rajawali Times tv.com Madina ~ Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan pungutan liar dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Hampir satu bulan sejak laporan masyarakat disampaikan, perkembangan proses hukum disebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Situasi tersebut mendorong Kongres Milenial Indonesia (KMI) kembali menyuarakan tuntutan transparansi kepada aparat penegak hukum. Organisasi kepemudaan itu menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum KMI, Syahrul Romadon Rambe, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan dugaan korupsi tersebut diproses. Ia menilai minimnya penjelasan resmi justru berpotensi memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun publik juga membutuhkan kepastian dan keterbukaan. Hampir satu bulan laporan disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang terang mengenai progresnya,” ujar Syahrul Romadon Rambe, Kamis (14/5/2026).

KMI menegaskan dugaan praktik “uang keamanan” lintas dinas di Kabupaten Mandailing Natal bukan persoalan kecil. Dugaan pungutan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dinilai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Syahrul, keterbukaan proses hukum bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari akuntabilitas publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang telah dilayangkan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional atau justru berhenti tanpa kepastian.

Gerakan masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Pengawasan publik disebut menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya menjadi arsip tanpa tindak lanjut yang jelas. Penegakan hukum harus berjalan terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Syahrul juga mengingatkan bahwa KMI akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar apabila tidak ada keterbukaan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan laporan tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi.

“Kalau sampai tidak ada pemberitahuan maupun keterbukaan kepada publik terkait perkembangan laporan tersebut, kami akan kembali menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan tuntutan transparansi penegakan hukum,” katanya.

KMI berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons resmi mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih di Indonesia.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/laporan-dugaan-korupsi-madina-belum-jelas-kmi-ancam-turun-dengan-aksi-besar-besaran/feed/ 0
Satgas MBG Madina Dinilai Tertutup, Dugaan Makanan Berulat Picu Sorotan Standar Keamanan Dapur https://rajawalitimestv.com/satgas-mbg-madina-dinilai-tertutup-dugaan-makanan-berulat-picu-sorotan-standar-keamanan-dapur/ https://rajawalitimestv.com/satgas-mbg-madina-dinilai-tertutup-dugaan-makanan-berulat-picu-sorotan-standar-keamanan-dapur/#respond Thu, 14 May 2026 04:05:30 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=89 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal, ~ Upaya konfirmasi media mengenai standar keamanan dan kelayakan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal hingga kini belum menghasilkan jawaban substantif. Sejak permintaan data disampaikan pada 7 Mei 2026, pihak terkait dinilai lebih banyak memberikan respons normatif dibanding penjelasan teknis yang dibutuhkan publik.

Media sebelumnya meminta penjelasan mengenai standar keamanan pangan, sistem pengawasan dapur, hingga legalitas sertifikasi higiene sanitasi pada unit dapur MBG. Namun jawaban yang diterima hanya berupa pernyataan bahwa persoalan tersebut akan “dipelajari dan dikoordinasikan dengan OPD pengampu.”

Respons lanjutan bahkan mengarahkan media untuk mengajukan surat resmi melalui Dinas Kominfo dengan alasan inventarisasi permohonan informasi. Langkah itu dinilai sejumlah kalangan berpotensi memperpanjang proses akses informasi terhadap isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sorotan publik terhadap program MBG semakin menguat setelah muncul dugaan makanan tidak layak konsumsi berupa lauk berulat yang telah disalurkan ke sejumlah sekolah. Temuan tersebut memicu keresahan di kalangan siswa dan orang tua karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan anak.

Hingga kini belum ada penjelasan teknis yang rinci mengenai sumber persoalan tersebut. Publik belum memperoleh kepastian apakah dugaan makanan berulat berasal dari bahan baku, proses pengolahan di dapur, penyimpanan, atau distribusi makanan sebelum diterima siswa.

Media juga mempertanyakan status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur MBG serta penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Selain itu, aspek sertifikasi halal bahan makanan dan proses produksi turut menjadi perhatian karena program ini menyasar masyarakat luas dan melibatkan konsumsi harian pelajar.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, pihak Satgas MBG kembali menyampaikan pernyataan normatif melalui pesan WhatsApp. “Kami akan tindaklanjuti sesuai SOP dan tidak akan berlarut-larut,” demikian pernyataan yang diterima media.

Namun bagi kalangan jurnalis, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan. Tidak adanya data terbuka mengenai standar operasional dapur MBG menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kontrol kualitas dan pengawasan pangan diterapkan secara nyata di lapangan.

Kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran terkait akuntabilitas program strategis pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat. Transparansi dianggap menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai status sertifikasi higiene sanitasi dapur MBG, penerapan sistem keamanan pangan HACCP, jaminan halal bahan dan proses produksi, mekanisme audit berkala, serta evaluasi resmi atas dugaan makanan berulat yang sempat dikonsumsi siswa.

Publik kini menunggu langkah konkret dan keterbukaan data dari pihak terkait. Sebab dalam prinsip keterbukaan informasi publik, akses terhadap informasi yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat seharusnya dapat disampaikan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/satgas-mbg-madina-dinilai-tertutup-dugaan-makanan-berulat-picu-sorotan-standar-keamanan-dapur/feed/ 0
DAPUR MBG PANGGORENGAN WAJIB DITUTUP! INI BUKAN KELALAIAN, INI KEJAHATAN TERHADAP ANAK SEKOLAH!” https://rajawalitimestv.com/dapur-mbg-panggorengan-wajib-ditutup-ini-bukan-kelalaian-ini-kejahatan-terhadap-anak-sekolah/ https://rajawalitimestv.com/dapur-mbg-panggorengan-wajib-ditutup-ini-bukan-kelalaian-ini-kejahatan-terhadap-anak-sekolah/#respond Mon, 11 May 2026 03:58:20 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=85 http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal – Pengakuan resmi adanya ulat dalam makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada siswa adalah fakta yang tidak bisa diputarbalikkan. Ini bukan sekadar insiden kecil, ini adalah kegagalan fatal yang mencoreng program negara dan membahayakan kesehatan pelajar. 11 Mei 2026

Saya, Muhammad Saleh, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, menyatakan dengan tegas:

INI BUKAN LAGI KELALAIAN. INI ADALAH BENTUK PEMBIARAN YANG MENGARAH PADA KEJAHATAN TERHADAP KESELAMATAN ANAK.

Bagaimana mungkin makanan berulat bisa lolos dari dapur, pengemasan, hingga sampai ke tangan siswa? Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan, atau sengaja dibiarkan rusak.

Untuk itu, kami menyampaikan sikap:

1.TUTUP TOTAL dapur MBG Panyabungan Panggorengan sekarang juga. Tidak ada kompromi untuk dapur yang gagal menjamin kelayakan makanan anak.

2.Copot dan evaluasi seluruh penanggung jawab SPPG. Jangan lindungi pihak yang lalai.

Lakukan investigasi terbuka, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas. Turun ke lapangan, uji dapur, bongkar fakta.

3.Satgas MBG jangan hanya jadi penerima laporan. Jika tidak mampu bekerja, lebih baik dibubarkan.

4.Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Diam berarti ikut bertanggung jawab.

Kami mengingatkan: Program ini menyasar anak sekolah, bukan objek percobaan dapur kotor.

Jika hari ini ulat bisa masuk ke makanan siswa dan dianggap hal sepele, maka besok bukan tidak mungkin yang terjadi adalah keracunan massal.

Kami tidak akan menunggu korban berikutnya.

Apabila tuntutan ini diabaikan, SATMA AMPI Mandailing Natal memastikan akan turun langsung dengan aksi terbuka dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jangan beri makan anak-anak dengan kelalaian. Tutup dapur bermasalah, sekarang juga!”

(Magrifatulloh).

]]>
https://rajawalitimestv.com/dapur-mbg-panggorengan-wajib-ditutup-ini-bukan-kelalaian-ini-kejahatan-terhadap-anak-sekolah/feed/ 0