Pasuruan – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Mon, 25 May 2026 09:56:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Pasuruan – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 Dugaan Cacat Prosedur Perkara Judi Online di Polres Pasuruan Kota Menguat, Bareskrim Polri Sarankan Aduan ke Propam Polda Jatim https://rajawalitimestv.com/dugaan-cacat-prosedur-perkara-judi-online-di-polres-pasuruan-kota-menguat-bareskrim-polri-sarankan-aduan-ke-propam-polda-jatim/ https://rajawalitimestv.com/dugaan-cacat-prosedur-perkara-judi-online-di-polres-pasuruan-kota-menguat-bareskrim-polri-sarankan-aduan-ke-propam-polda-jatim/#respond Mon, 25 May 2026 09:56:49 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=577 http://Rajawali Times tv.com PASURUAN – Dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara dugaan perjudian yang ditangani Kepolisian Resor Kota Pasuruan terus menjadi sorotan setelah muncul berbagai kejanggalan administrasi dan prosedur hukum sejak tahap penangkapan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Perkara tersebut bermula pada 10 Februari 2026 ketika seorang warga Kabupaten Pasuruan diamankan aparat Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah warung kopi di wilayah Gondang Wetan terkait dugaan perjudian jenis togel.

Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penangkapan tersebut disebut sebagai peristiwa “tertangkap tangan”. Padahal berdasarkan dokumen perkara dan kesimpulan praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil, sebelumnya telah terdapat rangkaian proses penyelidikan berupa laporan informasi, surat perintah penyelidikan, surat tugas penyelidikan, hingga gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari pihak keluarga karena penangkapan dinilai bukan murni peristiwa spontan tertangkap tangan, melainkan telah melalui proses penyelidikan dan perencanaan sebelumnya.

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti alasan penangkapan yang dalam dokumen disebut karena tersangka “tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut”.

Alasan tersebut dipertanyakan karena laporan polisi tercatat dibuat pada tanggal yang sama dengan penangkapan, yakni 10 Februari 2026.

“Secara administrasi dan kronologis sulit dipahami bagaimana seseorang disebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sementara laporan polisi baru dibuat pada hari yang sama,” ujar pihak keluarga.

Dalam dokumen praperadilan, pemohon juga mempersoalkan tindakan penangkapan yang disebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Petugas disebut hanya memperlihatkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca maupun menjelaskan dasar hukum penangkapan.

Tak hanya itu, tindakan penggeledahan telepon genggam milik tersangka dan saksi Basir juga dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik disebut langsung meminta PIN handphone dan mengakses isi perangkat elektronik saat penangkapan berlangsung.

Dalam dokumen praperadilan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Keluarga juga menyoroti proses penyitaan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan rekening koran yang disebut dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan negeri.

Kejanggalan lain muncul pada Berita Acara Penyitaan tertanggal 13 Maret 2026 yang disebut dilakukan di kantor Polres Pasuruan Kota, padahal berdasarkan surat pemindahan tahanan, tersangka telah berada di Rutan Bangil sejak 27 Februari 2026.

Pihak keluarga menduga terdapat ketidaksesuaian administrasi perkara yang perlu diperiksa secara serius oleh aparat pengawas internal maupun institusi penegak hukum terkait.

Tidak hanya itu, keluarga juga mempersoalkan penyebaran foto dan identitas tersangka ke media sosial saat proses pemeriksaan masih berlangsung tanpa penyamaran wajah, padahal belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga diketahui telah menyampaikan pengaduan dan konsultasi ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Bareskrim Polri disebut mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dalam perkembangan terbaru, Ilmiatun Nafia selaku pihak keluarga mengaku dihubungi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui VC call yang disambungkan langsung oleh penyidik Unit Pidum Kepolisian Resor Kota Pasuruan yang menangani perkara tersebut.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ilmiatun Nafia mengaku disarankan langsung oleh pihak Bareskrim Polri untuk membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan perkara.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini mendapat perhatian serius dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara internal.

Dalam laporan pengaduan tersebut, sejumlah nama anggota kepolisian disebut tercantum dalam dokumen penanganan perkara, di antaranya Aipda Ahmad Hasby, Junaidi, Ipda Ferdy Fahrudi selaku penyidik, serta AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga SH MH selaku Kepala Satreskrim.

Pengaduan itu meliputi dugaan pemaksaan keterangan, penahanan barang bukti dalam waktu lama, hingga proses praperadilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangil sehingga seluruh proses penyidikan, alat bukti, serta prosedur penanganan perkara nantinya akan diuji dalam persidangan terbuka.

Dalam kesimpulan praperadilan setebal 30 halaman, pihak pemohon juga menyebut penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b jo Pasal 427 KUHP diduga dipaksakan agar memenuhi syarat objektif penahanan. Pemohon menilai fakta hukum hanya menunjukkan tersangka sebagai pemain judi online pribadi, bukan bandar atau penyelenggara perjudian.

Dalam persidangan disebutkan tidak ditemukan bukti adanya aktivitas menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, maupun menawarkan perjudian kepada masyarakat. Barang bukti yang disita disebut hanya berupa handphone pribadi, akun judi online pribadi, rekening pribadi, dan ATM atas nama sendiri.

Bahkan, uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir yang sempat disita akhirnya dikembalikan oleh penyidik pada 27 April 2026. Pihak pemohon menilai pengembalian tersebut memperkuat dugaan bahwa barang tersebut sejak awal tidak relevan dengan perkara perjudian.

Dalam sidang praperadilan, saksi Basir menerangkan bahwa uang Rp100 ribu tersebut merupakan pembayaran pembelian kelapa, bukan uang judi. Ia juga mengaku tidak pernah melihat tersangka menerima pasangan togel atau menjalankan aktivitas sebagai bandar judi.

Sementara saksi Budi Santoso selaku perangkat Dusun Buntalan menyebut tersangka dikenal masyarakat sebagai tokoh agama dan aktif dalam kegiatan sosial keagamaan serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian.

Pihak keluarga berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak melanggar hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepolisian Resor Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat prosedur yang disampaikan pihak keluarga.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen perkara, kesimpulan praperadilan, pengaduan masyarakat, serta keterangan pihak terkait yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dugaan-cacat-prosedur-perkara-judi-online-di-polres-pasuruan-kota-menguat-bareskrim-polri-sarankan-aduan-ke-propam-polda-jatim/feed/ 0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-bongkar-dugaan-rekayasa-kasus-sidang-praperadilan-as-gegerkan-publik/ https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-bongkar-dugaan-rekayasa-kasus-sidang-praperadilan-as-gegerkan-publik/#respond Thu, 14 May 2026 04:19:35 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=105 http://Rajawali Times tv.com PASURUAN – Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum AS membongkar sederet dugaan cacat prosedur hingga dugaan rekayasa dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya.

Dalam sidang melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, menyebut penetapan tersangka terhadap AS tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan diduga dipaksakan demi memenuhi syarat penahanan.

Menurut Anderias Wuisan, AS hanya merupakan pemain judi online pribadi dan bukan bandar togel sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Dalam dokumen kesimpulan persidangan disebutkan tidak ada bukti AS menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, ataupun menawarkan perjudian kepada masyarakat.

“Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menjadi bandar,” demikian inti keberatan pihak pemohon dalam persidangan.

Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terhadap AS diduga dipaksakan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Sebab, apabila hanya dikenakan Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun dan tidak memenuhi syarat objektif penahanan.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dalam dokumen praperadilan juga disebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan AS pada 10 Februari 2026. Menurut keterangan saksi Basir dari Karang Sentul, Gondang Wetan, petugas hanya menunjukkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca isi surat maupun menjelaskan alasan penangkapan.

Tak hanya itu, handphone milik AS dan saksi disebut langsung diperiksa tanpa izin penggeledahan dari pengadilan. Bahkan, handphone Nokia milik AS diklaim sudah diambil sejak hari penangkapan, 10 Februari 2026 pukul 22.23 WIB, namun administrasi penyitaannya baru muncul lebih dari sebulan kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.

Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyitaan barang bukti.

Fakta lain yang membuat sidang semakin menyita perhatian ialah dikembalikannya uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026.

Pihak pemohon menilai pengembalian itu menjadi bukti bahwa barang yang sebelumnya disita memang tidak berkaitan dengan perjudian. Dalam sidang, uang tersebut disebut sebagai pembayaran pembelian kelapa, bukan uang taruhan togel.

Dalam persidangan, kuasa hukum turut menghadirkan surat keterangan dari perangkat desa hingga dokumen yayasan. AS disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.

Saksi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Boedi, menyatakan AS dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian di lingkungannya.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap penentuan. Publik menanti apakah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bangil akan menerima dalil pemohon atau justru memenangkan pihak termohon.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/kuasa-hukum-bongkar-dugaan-rekayasa-kasus-sidang-praperadilan-as-gegerkan-publik/feed/ 0
DIREKTUR PT.CAKRAWALA CITA SATNUSA ANGKAT BICARA BEREDARNYA BERITA PENIPUAN RSUD SOEDARSONO !?. https://rajawalitimestv.com/direktur-pt-cakrawala-cita-satnusa-angkat-bicara-beredarnya-berita-penipuan-rsud-soedarsono/ https://rajawalitimestv.com/direktur-pt-cakrawala-cita-satnusa-angkat-bicara-beredarnya-berita-penipuan-rsud-soedarsono/#respond Sat, 09 May 2026 06:04:32 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=162 http://Rajawali Times tv.com Pasuruan 9 Mai 2026 PT.Cakrawala Cita Sat Nusa   akhirnya angkat bicara terkait beredarnya berita yang sudah tayang dan informasi di sejumlah media online , yang menuding perusahaan tersebut di Duga melakukan praktik penipuan  dalam rekrutmen pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan RSUD Soedarsono Purut kota Pasuruan ,

Dalam klarifikasi resmi yang di sampaikan kepada awak media dan melaui telokomre ke Media Rajawali Times .com pada hari Sabtu (09/05/2026) di Kota Pasuruan  Direktur Utama PT Cakcawala Cita Satnusa , di wawancarai oleh bebepa Media Online, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak berdasar dan cenderung merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap perusahaan.

Kami sangat miris terkait informasi yang beredar di media online  tersebut. Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta dan jauh dari konteks yang sebenarnya,” ujar Direktur PT.Caktawala Cita Satnusa

Deden menjelaskan, tudingan bahwa PT . Cakrawala Cita Satnusa melakukan pengutan liar rekrutmen Karyawan dalam  pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan RSUD Soesudarsono purut Kota Pasuruan  terhadap pemberitaan tersebut adalah keliru dan tidak benar (Hoak) Menurutnya,

istilah dalam aturan hukum adalah penguasaan  dan atau pemasaran barang dan jasa oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Namun dalam praktiknya, PT . Cakrawala Cita Satnusa justru hanya mengelola sebagian kecil tenaga outsourcing.

“Dari kebutuhan sekitar  50 tenaga kerja kurang lebih di lingkungan Kota pasuruan yang kami rekrut sebagian ,PT.Cakrawala Cita Satnusa  hanya melaui agen-agen tenaga kerja outsourching kurang dari beberapa org  tepatnya . Lalu di mana letak  kesalahan kami kalou ada yang bayar ,buktikan sesui data sperti yang dituduhkan?” tegas nya Direktur PT.Cakrawala Citasatnusa .

“Ada beberapa perusahaan outsourcing di luar PT .Cakrawala justru mendapatkan kuota tenaga kerja outsourching yang lebih banyak dan menag tender. dan bahkan telah lama bekerja sama selama bertahun-tahun di lingkungan Kota pasuruan Namun justru tidak pernah disorot. Ada dugaan beberapa perusahaan outsourching di luar PT

Cakrawala Cita Satnusa  dalam hal mendapatkan pengadaan tenaga kerja outsouching itu mendapatkan perlakuan khusus, dari oknum pejabat di lingkungan kota Pasuruan dan oknum Legislator,” ungkap Deden

Kemudian, Deden menegaskan apabila publik menginginkan keterbukaan dalam pengadaan tenaga kerja Outsourcing di kota pasuruan  tentu PT .Cakrawala Cita Satnusa siap dan bersedia terhadap hal itu. Namun hal itu harus juga diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching lainnya. Agar tercipta penyajian informasi yang adil dan proporsional, sehingga publik pun dapat mengetahuinya.

Selain isu pungli PT .Cakrawala Cita Satnusa juga membantah keras tuduhan terkait berita  ,pungli rekrutmen karyawan, Deden  menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan secara aturan hukum rekrutmen  sesuai dengan ketentuan dalam regulasi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Seluruh kewajiban PT .Cakrawala Cita Satnusa tentang Rekrutmen kepada calon karyawan sudah kami jalankan denagan baik , dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deden

Kemudian menanggapi berita terkait adanya dugaan bayar admin dana yang masuk kepada kami bisa di cek rekening koran kami ,Deden menegaskan bahwa hal tersebut adalah sangat tidak benar.

“Saya tegaskan bahwa berita yang beredar di media online dan media sosial, dengan narasi berita bahwa adanya dugaan sangat tidak benar bahkan dapat dikatakan itu merupakan fitnah yang sangat keji yang dapat merugikan kami selaku pelaku usaha jasa begitu pun kepada kami pribadi ,pungkas nya Deden

PT.Cakrawala cita satnusa juga menyoroti kredibilitas informasi pemberitaan yang beredar. Menurut Deden, informasi tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi atau wawancara dengan pihak PT .Cakrawla Cita Satnusa .

Deden menilai pemberitaan dan yang beredar di media online tersebut tidak memiliki sumber informasi yang jelas dan berimbang. Bahkan cenderung menyesatkan publik.

“Judul pemberitaannya menyebutkan PT.Cakrawala Cita Satnusa menipu rekrutmen narasi pemberitaannya tidak komprehensif dan proporsional, bahkan cenderung mengarah kepada fitnah” ujar Deden

Terkait langkah hukum, pihak PT.Cakrawala Cita Satnusa mengaku telah menyiapkan opsi somasi dan langkah hukum terhadap media online yang memuat pemberitaan tersebut.

“Somasi sebenarnya sudah kami siapkan, termasuk tidak menutup kemungkinan untuk melakukan segala upaya hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam ranah hukum pidana dan perdata. Langkah tersebut akan kami tempuh sebagai upaya terakhir,” tegas Deden

Deden menambahkan bahwa PT.Cakrawala Cita Satnusa berusaha untuk menjadi perusahaan yang mengedepankan profesionalisme di dalam kegiatan usahanya dan juga tidak menutup diri terhadap saran dan kritik yang membangun demi kebaikan bersama-sama (karyawan dan mitra kerja).

Menutup pernyataannya, PT . Cakrawala Cita Satnusa mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya pemberitaan yang menggiring Opini dan Nerasi tidak jelas .

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Bantahan seperti ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak,” pungkas Deden

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, arus informasi yang cepat perlu diimbangi dengan verifikasi yang cermat. Tanpa itu, hoaks tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dampak sosial yang lebih luas.

Pewarta:Sujai Wartawan Rajawali Times .com

]]>
https://rajawalitimestv.com/direktur-pt-cakrawala-cita-satnusa-angkat-bicara-beredarnya-berita-penipuan-rsud-soedarsono/feed/ 0