Surabaya – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Sat, 27 Jun 2026 01:57:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Surabaya – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 Narapidana Lapas Kelas IIB Pasuruan Kabur, AMI Siap Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran https://rajawalitimestv.com/narapidana-lapas-kelas-iib-pasuruan-kabur-ami-siap-gelar-aksi-demonstrasi-besar-besaran/ https://rajawalitimestv.com/narapidana-lapas-kelas-iib-pasuruan-kabur-ami-siap-gelar-aksi-demonstrasi-besar-besaran/#respond Sat, 27 Jun 2026 01:57:38 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1121 http://Rajawali Times tv.com SURABAYA – Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkotika dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIB Pasuruan.

Peristiwa tersebut menimbulkan sorotan terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas. Sejumlah pihak menilai kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran petugas pemasyarakatan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras kaburnya narapidana tersebut.Menurutnya, kejadian itu menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan lapas.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab,” ujar Baihaki Akbar, Jumat (26/6/2026).

AMI juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan Lapas Kelas IIB Pasuruan. Dalam aksi tersebut, AMI berencana menyampaikan tuntutan Copot dan Pecat KALAPAS, KPLP KAMTIB Lapas Kelas IIB Pasuruan dan meminta segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden kaburnya narapidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana tersebut diduga melarikan diri saat aktivitas di dalam lapas sedang berlangsung.

Selain melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap narapidana yang kabur, pihak lapas dikabarkan juga telah membentuk tim internal guna melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan serta prosedur pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan narapidana tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila bertemu dengan yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat narapidana yang kabur tersebut merupakan terpidana dalam perkara narkotika.

Redho

]]>
https://rajawalitimestv.com/narapidana-lapas-kelas-iib-pasuruan-kabur-ami-siap-gelar-aksi-demonstrasi-besar-besaran/feed/ 0
Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit https://rajawalitimestv.com/aliansi-madura-indonesia-datangi-kantor-dpd-pan-soroti-dugaan-pemotongan-anggaran-reses-dan-desak-audit/ https://rajawalitimestv.com/aliansi-madura-indonesia-datangi-kantor-dpd-pan-soroti-dugaan-pemotongan-anggaran-reses-dan-desak-audit/#respond Wed, 10 Jun 2026 14:23:28 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=967 http://Rajawali Times tv.com Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan reses anggota legislatif.

Dalam aksi tersebut,Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Abdul Azis,sebagai Koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan pemotongan anggaran reses harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan serap aspirasi tersebut.

Menurut mereka, apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat mengurangi kualitas pelaksanaan reses dan menghambat penyampaian aspirasi warga kepada wakil rakyat.

Dalam orasinya, massa aksi mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran reses yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Mereka menilai perlu adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Selain mendesak audit oleh lembaga yang berwenang, AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Perwakilan massa aksi diterima oleh H.Surat , S,P,D, sebagai wakil DPD PAN untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, AMI meminta agar partai melakukan evaluasi internal terhadap kader yang namanya disebut dalam dugaan tersebut serta mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan objektif.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.

Massa Aliansi Madura Indonesia berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi dapat ditindak lanjuti melalui langkah konkret berupa audit independen, transparansi penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/aliansi-madura-indonesia-datangi-kantor-dpd-pan-soroti-dugaan-pemotongan-anggaran-reses-dan-desak-audit/feed/ 0
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.” https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-tidak-boleh-oknum-polri-arogan-pukul-anak-buah-ini-perbuatan-pidana-harus-diusut-secara-transparan/ https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-tidak-boleh-oknum-polri-arogan-pukul-anak-buah-ini-perbuatan-pidana-harus-diusut-secara-transparan/#respond Tue, 09 Jun 2026 08:03:15 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=955 http://Rajawali Times tv.com SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari Polres Blitar yang menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, Pengamat Kepolisian sekaligus Doktor Ilmu Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mendesak agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.

“Harus dicopot kelakuan oknum Alumnus Akpol yang tidak tau aturan hukum bersikap arogan, tidak mencerminkan sebagai sosok pemimpin yang humanis, belum SESPIM saja gayanya seperti ‘Preman’ apalagi nanti kalau sudah Sespim dan diberi amanah oleh negara sebagai pemangku wilayah,” ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Pernyataan keras itu disampaikan Didi menyikapi beredarnya pesan berantai yang menghebohkan masyarakat Blitar. Dalam pesan tersebut disebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang ajudan hingga mengalami luka-luka dan patah tulang hidung.

Lebih jauh Didi menegaskan bahwa setiap anggota Polri, terlebih seorang perwira, wajib tunduk pada aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

“Polri itu tidak bisa lepas dari UU No 02 Tahun 2022 Tentang Kepolisian, ada PERPOL No 07 Tahun 2022 tentang aturan dan etika, kelakuan seperti itu tidak bisa dibenarkan, ada TRIBRATRA, Rastra Sewakottama, seorang pemimpin kencing berdiri, anak buah akan kencing berlari, ini pidana umum harus diusut tuntas, ini juga melanggar HAM diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” urai Pengamat Kepolisian ini.

Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan kekerasan di lingkungan kepolisian, maka penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara diam-diam ataupun sekadar meredam isu yang berkembang di masyarakat.

“Harus dibuka, diusut secara transparan bukan malah ditutupi, ini era keterbukaan, Bintara, juga Polisi kalau memang keliru Proses secara hukum, bukan dipukuli, bagaimana penegak hukum mau menegakkan hukum secara profesional, proporsional kalau tidak menghargai hukum itu sendiri,” urai Doktor ilmu hukum ini.

Didi juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur turun tangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar.

“Kepala bidang Propam Polda Jawa timur harus ungkap secara transparan, bukan GERATUM ( Gerakan tutup mulut ) biar tidak menjadi issue liar dimasyarakat, walaupun keduanya sepakat damai, ‘Restorative justice’ minimal harus ada sanksi demosi bagi pelakunya, tidak mungkin ada asap tanpa api, Polri itu milik rakyat, polri itu milik negara untuk melindungi segenap rakyat, bukan melakukan tindakan arogan, diluar koridor hukum, karena polri adalah harda terdepan sebagai penjaga kemanusiaan, penjaga Marwah keamanan dalam negeri,” urai Doktor ilmu Hukum ini.

Sementara itu, masyarakat Blitar sebelumnya digegerkan oleh beredarnya broadcast message yang menarasikan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Wakapolres Blitar terhadap ajudannya sendiri. Pesan tersebut menyebut adanya anggota yang mengalami luka-luka hingga patah tulang hidung dan telah dimintai keterangan oleh Paminal serta Provos.

Namun, Kapolres Blitar membantah seluruh informasi yang beredar dan menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks yang tidak memiliki dasar fakta. Pihak kepolisian juga menyatakan telah melakukan langkah-langkah internal untuk memastikan situasi di lingkungan Polres Blitar tetap profesional dan kondusif.

Meski telah ada bantahan resmi, desakan agar dugaan tersebut dibuka secara transparan terus menguat. Publik kini menanti langkah Propam Polda Jawa Timur untuk memberikan kejelasan sehingga polemik yang berkembang tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-tidak-boleh-oknum-polri-arogan-pukul-anak-buah-ini-perbuatan-pidana-harus-diusut-secara-transparan/feed/ 0
KAKI Jatim Pastikan Tidak Ada Istilah Titipan dan Gratifikasi Dalam SPMB SMA/SMK Dindik Jatim Tahun Ajaran 2026/2027 https://rajawalitimestv.com/kaki-jatim-pastikan-tidak-ada-istilah-titipan-dan-gratifikasi-dalam-spmb-sma-smk-dindik-jatim-tahun-ajaran-2026-2027/ https://rajawalitimestv.com/kaki-jatim-pastikan-tidak-ada-istilah-titipan-dan-gratifikasi-dalam-spmb-sma-smk-dindik-jatim-tahun-ajaran-2026-2027/#respond Mon, 08 Jun 2026 02:59:09 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=906 http://Rajawali Times tv.com SURABAYA – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan pengambilan PIN (28 Mei – 9 Juni 2026) kemudian tahapan pendaftaran jalur Domisili (11–15 Juni 2026), jalur Prestasi Akademik SMA (24–25 Juni), dan Prestasi Akademik SMK (30 Juni–1 Juli).

“Proses verifikasi dan validasi data dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan tahapan paling krusial. Ini untuk memastikan kesesuaian data yang diinput secara daring dengan dokumen asli calon murid.

Menyikapi indikasi penyalahgunaan wewenang, Moh Ketua KAKI JATIM memastikan bahwa tidak ada istilah titipan dan Gratifikasi Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun ajaran 2026/2027 yang berlangsung dengan transparansi,” ujar Ketua KAKI Jatim, Ahad (7/7/2026).

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan sederajat di Jawa Timur tahun ajaran 2026–2027 dirancang dengan menempatkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sebagai landasan utama,” papar Hosen KAKI Jatim.

Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dindik Jatim (Dinas Pendidikan Jawa Timur) berupaya memastikan seluruh tahapan penerimaan murid berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat tanpa ada pandang bulu dalam penerimaan Siswa baru tersebut.

Dalam artian, Dindik Jatim menggunakan sistem SPMB 2026/2027 yang mengedepankan keseimbangan hasil belajar, kemampuan akademik, serta validitas data diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta didik,” tegas Hosen KAKI Jatim.

Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur tetap menghargai dan menghormati terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah dibuka sejak bulan Mei 2026.

Hosen KAKI Jatim menegaskan, kepada Abdul Aziz Ketua Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila ada informasi tentang Gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam SPMB, itu bukan ulah penyelenggara Pendidikan, melain oknum yang sengaja ingin merusak integritas dan Kualitas Dunia Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/kaki-jatim-pastikan-tidak-ada-istilah-titipan-dan-gratifikasi-dalam-spmb-sma-smk-dindik-jatim-tahun-ajaran-2026-2027/feed/ 0
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-para-pelaku-koruptor-mbg-layak-dihukum-mati-miinimal-20-tahun-hotel-prodeo/ https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-para-pelaku-koruptor-mbg-layak-dihukum-mati-miinimal-20-tahun-hotel-prodeo/#respond Thu, 04 Jun 2026 03:28:25 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=839 http://Rajawali Times tv SURABAYA -Apa yang ditakutkan rakyat akhirnya menjadi kenyataan , Progam MBG ( Makan Bergizi Gratis ) untuk rakyat malah dijadikan ” ajang ” KORUPSI , sungguh miris dan ironis mesin birokrasi di Indonesia sesungguhnya menjadi mesin KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)

MBG sesungguhnya sebuah program untuk rakyat dari negara agar kelak generasi muda Indonesia bisa bersaing dengan negara negara maju, Program mulia dari Presiden RI.

Istilah ” Munafik,Pagar makan tanaman,penghianat bangsa , sangat layak disematkan bagi para pelaku ” pemggarong uang rakyat ” berwajah manis,tutur kata halus ,bagaikan serigala berbulu kucing anggora, indah, tapi ” beracun ”

“Kenapa para pelaku Korupsi ini tidak jera? Solusinya adalah kurang ” kerasnya ” hukuman, harus ada regulasi dan batasan minimal para pelaku Korupsi ini, ketegasan aparat penegak hukum, bersinergi dengan hakim, korupsi dari skala semut sampai skala gajah, KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) akan selalu menyertai proses birokrasi di Indonesia, bilamana hukuman mati tidak dijatuhkan kepada para pelaku ” Ujar Didi Sungkono Pengamat hukum asal Surabaya

Didi Sungkono dengan keras mengatakan,” Dalam sudut pandang agama, seseorang yang memberikan toleransi pada perilaku KKN, “Maka, tidak berlebihan jika dikatakan seseorang tersebut harus diragukan keimanannya, apapun agamanya ,” ujarnya

KKN adalah konsep-konsep yang hanya bisa dikenakan dalam konteks organisasi, bisa berupa perusahaan, partai politik, dan, tentu saja, negara.

Sampai sekarang, kasus-kasus korupsi-kolusi,

nepotisme masih ada dan semakin merajalela Seolah-olah, pelaku tak benar-benar belajar dari kasus-kasus sebelumnya, karena ringanya vonis hukuman.

Sekali diberantas satu, justru bermunculan lagi di banyak instansi ( yang terbaru ini Kepala MBG Nasional )

Perlu masyarakat ketahui korupsi berasal dari kata corruptio artinya rusak, busuk (kata benda). Kata kerjanya yaitu corrumpere yang artinya merusak, membusuk, menyogok, atau memutarbalik.

Salah satu contoh berdasarkan survey Transparency International (TI), organisasi yang setiap tahun merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

Korupsi juga mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, serta semakin memperparah ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan,” Ungkap Didi

Sangat jelas dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Undang-undang menyederhanakan tindak pidana korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. ” Ungkapnya

Adapun contoh-contoh dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi ini salah satunya

Kerugian keuangan negara: pegawai pemerintah yang melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

Suap-menyuap: pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

Penggelapan dalam jabatan: pegawai perawatan mobil dinas mengambil sisa uang perawatan yang seharusnya dikembalikan ke kantor.

Pemerasan: pegawai pemerintah yang menetapkan biaya tertentu untuk pengurusan dokumen penduduk yang sebenarnya gratis.

Perbuatan curang: pemborong bangunan dalam proyek pemeringah menggunakan material kualitas rendah, padahal janjinya material kelas 1 padahal tidak sepadan dengan yang diterapkan,” Ujar DidiBenturan kepentingan dalam pengadaan, pegawai pemerintah mengatur sedemikian rupa agar perusahaan saudara/teman/keluarga bisa menang dalam tender.

Gratifikasi: pengusaha memberikan barang mewah untuk pejabat dengan harapan mendapat proyek dari instansi pemerintahan,” Ungkapnya lagi

Hukuman mati bagi koruptor program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara hukum dimungkinkan jika memenuhi unsur “keadaan tertentu” dalam undang-undang tipikor.Kemarahan masyarakat terhadap isu penyelewengan dana gizi anak sangatlah wajar karena program ini menyangkut hajat hidup generasi masa depan, dan ini sudah sangat pantas diterapkan ,” Ujar Didi Sungkono.

Isu ini semakin krusial mengingat Kejaksaan Agung baru saja melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan penyimpangan.

Menurut Didi yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini ada regulasi, celah hukum, dan tantangan penegakan hukum mati bagi koruptor MBG di Indonesia dan ini harus diterapkan oleh penegak hukum.

Landasan Hukum Pidana Mati Korupsi Secara tekstual, opsi hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah diatur dalam hukum Indonesia:Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR , Menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.Definisi Keadaan Tertentu.

Merujuk pada korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau saat negara dalam krisis ekonomi dan moneter.Alasan Korupsi MBG Dinilai Layak Dihukum Berat.

Didi menilai penyelewengan dana MBG masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena beberapa dampak, salah satunya Mengancam Ketahanan Nasional: Program MBG bertujuan memangkas angka stunting dan malnutrisi anak.

Mengkorupsi dana ini dinilai langsung merusak masa depan kualitas SDM Indonesia.Penyalahgunaan Dana Krusial: Anggaran MBG bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus demi kesejahteraan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan menyusui,jadi sangat pantas para pelaku harus dihukum mati .” Ujarnya

Lebih jauh Didi menambahkan,” Tantangan Yuridis Penerapan Hukuman Mati Meski desakan publik sangat kuat, penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam realitas peradilan Indonesia menghadapi tantangan besar, tafsir Kaku “Keadaan Tertentu”: karena Hakim sering kali menilai program bantuan sosial atau pangan tidak otomatis masuk dalam kategori “bencana nasional” jika situasi negara secara umum dianggap stabil, seperti pada preseden kasus korupsi bansos masa lalu.” Urainya .

Karena dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM): Sanksi mati kerap memicu perdebatan hukum internasional dan domestik karena dinilai bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945.

Penegak hukum harus fokus menitikberatkan pada hukuman penjara maksimal, pencabutan hak politik, serta pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset aset , ” Urai Didi Sungkono

Perlu masyarakat ketahui Rabu 4 Juni 2026

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) 2024-2026 Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus korupsi.

Penyidik Jampidsus pun telah mengenakan rompi berwarna pink ke tubuh Dadan yang kemudian digiring masuk ke mobil tahanan,

Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan secara detail soal karus korupsi yang terjadi di BGN. Termasuk, apa peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi, kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya dugaan korupsi yang timbul dari praktik jual beli titik SPPG atau pembangunan wilayah dapur MBG.

Penyidik Jampidsus pun tercatat sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor BGN, Jakarta Pusat. Penggeledahan kabarnya telah berlangsung sejak dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB — beberapa jam usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN.Selain itu, presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN , Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal ( Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Kita berharap dibuka secara transparan,diberikan hukuman yang berat ,minimal 20 tahun tanpa Remisi atau seumur hidup, bukan malah diberi keistimewaan hukuman dibawah 5 tahun, masyarakat menunggu, rakyat melihat dan berharap ,keadilan masih ada di NKRI tercinta ini

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan, ” Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia secara hukum sangat jelas telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapannya sangat selektif dan bersyarat khusus, serta hingga saat ini belum ada koruptor yang dieksekusi mati di Indonesia.

Dasar Hukum Hukuman mati tidak bisa dijatuhkan untuk semua tindak pidana korupsi, melainkan hanya berlaku dalam keadaan tertentu sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020.

Keadaan tertentu tersebut meliputi: Korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya (bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter).

Pengulangan tindak pidana korupsi (residivis). Dan Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa.

Rakyat sangat mendukung hukuman mati , karena meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

Hukuman ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan menyengsarakan rakyat,” Ujar Didi Sungkono

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/dr-didi-sungkono-s-h-m-h-para-pelaku-koruptor-mbg-layak-dihukum-mati-miinimal-20-tahun-hotel-prodeo/feed/ 0
Momen Idul Adha Remaja LDII Rungkut Kidul Ngegrill Bareng Untuk Motivasi Semangat Belajar Agama https://rajawalitimestv.com/momen-idul-adha-remaja-ldii-rungkut-kidul-ngegrill-bareng-untuk-motivasi-semangat-belajar-agama/ https://rajawalitimestv.com/momen-idul-adha-remaja-ldii-rungkut-kidul-ngegrill-bareng-untuk-motivasi-semangat-belajar-agama/#respond Tue, 02 Jun 2026 03:20:43 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=791 http://Rajawali Times tv.com SURABAYA -Acara “ngegrill” menjadi tren kegiatan keakraban yang populer di kalangan remaja atau Generasi Penerus (Generus) LDII. Kegiatan ini biasanya digabungkan dengan pengajian atau malam keakraban (makrab) untuk menghilangkan kejenuhan, merekatkan ukhuwah, dan memotivasi semangat belajar agama.

Mengawali pengajian rutin mingguan yang biasanya diadakan remaja Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Rungkut Kidul kali ini sangatlah istimewa.

Dalam momen Idul Adha kali ini remaja LDII Rungkut Kidul diisi dengan full malam keakraban dengan acara nge-grill bareng di halaman masjid Miftahul Huda Minggu (31/05/2026).

Acara yang dimulai b’ada isya ini menjadi malam yang penuh suka cita,saling berbagi dan sharing tentang bagaimana menyemangatkan kembali pengajian remaja yang sempat libur selama libur Idul Adha

“Kami berharap dengan acara nge-grill bareng ini peserta dapat saling mengenal satu sama lain, saling berbagi agar kerukunan dan kekompakan tetap terjaga,” ungkap Rio Febrian

Ia menuturkan tujuan acara nge-grill bareng ini agar peserta tidak jenuh dan tetap semangat dalam menimba ilmu agama karena fondasi agama yang kuat terletak dari generasi penerusnya yang kuat sesuai dengan tujuan tri sukses generasi penerus.

“Mumpung masih momen Idul Adha agar tidak jenuh dan tetap semangat nanti dalam mengajinya,” pungkas Rio Febrian

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/momen-idul-adha-remaja-ldii-rungkut-kidul-ngegrill-bareng-untuk-motivasi-semangat-belajar-agama/feed/ 0
Donatur Ibu Neli Asal Surabaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan Melalui GMPK Pasuruan Raya https://rajawalitimestv.com/donatur-ibu-neli-asal-surabaya-salurkan-bantuan-kemanusiaan-melalui-gmpk-pasuruan-raya/ https://rajawalitimestv.com/donatur-ibu-neli-asal-surabaya-salurkan-bantuan-kemanusiaan-melalui-gmpk-pasuruan-raya/#respond Mon, 01 Jun 2026 01:04:27 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=765 http://Rajawali Times tv.com PASURUAN – Kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan oleh seorang donatur asal Surabaya. Ibu Neli menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada GMPK Pasuruan Raya untuk disalurkan kepada warga kurang mampu, lanjut usia, dan penyandang disabilitas di wilayah Pasuruan Raya.

Bantuan yang diberikan berupa kursi roda, walker, tongkat, kruk, serta pempers. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan alat bantu kesehatan dan perlengkapan penunjang aktivitas sehari-hari.

Ketua Umum Relawan GMPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ibu Neli atas kepedulian dan kepercayaannya kepada GMPK Pasuruan Raya sebagai penyalur bantuan kepada masyarakat.

“Setiap bantuan yang diberikan memiliki arti besar bagi mereka yang membutuhkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Neli selaku donatur yang telah mempercayakan bantuan ini untuk disalurkan kepada masyarakat,” ujar Ketua Umum Relawan GMPK.

Sementara itu, Ketua GMPK Pasuruan Raya, Bu Lilis Johan, menyambut baik bantuan yang diberikan oleh donatur dari Surabaya tersebut. Ia berharap aksi kepedulian ini dapat menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami berharap semakin banyak donatur di Kabupaten Pasuruan yang tergerak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Masih banyak warga yang memerlukan bantuan alat kesehatan maupun kebutuhan lainnya. Kepedulian para donatur sangat berarti bagi mereka,” ungkap Bu Lilis Johan.

Menurutnya, kolaborasi antara relawan, masyarakat, dan para donatur merupakan salah satu langkah penting dalam membantu meringankan beban warga yang kurang mampu dan membutuhkan perhatian sosial.

Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih tumbuh kuat di tengah masyarakat. GMPK Pasuruan Raya berkomitmen untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat penerima manfaat, sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/donatur-ibu-neli-asal-surabaya-salurkan-bantuan-kemanusiaan-melalui-gmpk-pasuruan-raya/feed/ 0
LPKAN Jatim Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri, Desak Polda Jatim Lakukan Uji Coba 60 Hari Agar Masyarakat Jatim Tidak Dirugikan https://rajawalitimestv.com/lpkan-jatim-dukung-program-sim-digital-nasional-mabes-polri-desak-polda-jatim-lakukan-uji-coba-60-hari-agar-masyarakat-jatim-tidak-dirugikan/ https://rajawalitimestv.com/lpkan-jatim-dukung-program-sim-digital-nasional-mabes-polri-desak-polda-jatim-lakukan-uji-coba-60-hari-agar-masyarakat-jatim-tidak-dirugikan/#respond Sun, 31 May 2026 04:54:46 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=750 http://Rajawali Times tv.com SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur (DPD LPKAN INDONESIA Jatim) menyatakan mendukung penuh program *SIM Digital Nasional* yang resmi diluncurkan Korlantas Polri Mabes Polri pada 22 Mei 2026.

LPKAN Jatim menegaskan, SIM Digital adalah kebijakan nasional Mabes Polri yang pelaksanaannya ada di tangan Polda Jatim dan jajaran Satlantas Polres se-Jawa Timur. Agar program nasional yang bagus ini benar-benar berjalan baik dan dampak positifnya dirasakan warga, LPKAN Jatim mendesak Polda Jatim melakukan uji coba terbatas 60 hari di wilayah Jatim sebelum diterapkan penuh.

“Ini program bagus dari Mabes Polri untuk seluruh rakyat Indonesia. Kami apresiasi. Tapi kunci suksesnya ada di eksekusi lapangan. Dan eksekutor lapangannya adalah Polda Jatim. Maka uji coba 60 hari di Jatim ini wajib hukumnya, biar Mabes Polri dapat data nyata sebelum digas nasional,” tegas Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH, Ketua DPD LPKAN INDONESIA Jatim.

*DAMPAK POSITIF PROGRAM NASIONAL SIM DIGITAL MABES POLRI:*

*1. Anti Ribet & Efisien*

Warga Jatim tidak perlu takut SIM hilang/rusak. Cukup tunjukkan via aplikasi Digital Korlantas Polri.

*2. Tekan Pemalsuan & Pungli*

Data terintegrasi database Korlantas Mabes Polri. Fitur keamanan dinamis mempersulit SIM palsu, memutus mata rantai pungli.

*3. Modernisasi Pelayanan Publik*

Bukti Polri di bawah Mabes Polri adaptif dengan teknologi dan visi Polri Presisi.

4. Ramah Lingkungan*

Mengurangi cetak kartu plastik PVC secara nasional.

DESAKAN LPKAN JATIM KE POLDA JATIM SELAKU PELAKSANA LAPANGAN:*

*1. Uji Coba 60 Hari + Laporkan ke Mabes*

Polda Jatim wajib pilih 3 sampel Polres: Kota = Polrestabes Surabaya, Dataran = Polres Malang, 3T = Polres Pacitan. Hasil uji coba: kecepatan scan, error aplikasi, keluhan warga, harus dilaporkan ke Korlantas Mabes Polri sebagai bahan evaluasi nasional.

*2. Jamin Tidak Ada Diskriminasi*

Selama transisi, Polda Jatim wajib tetap akui SIM fisik. Buat SOP “masa tenggang 7×24 jam” jika HP warga mati/rusak saat razia. Larang tilang langsung.

*3. Kawal Keamanan Data Warga Jatim*

Wajibkan autentikasi biometrik + enkripsi di aplikasi Digital Korlantas. Polda Jatim siapkan hotline aduan cepat jika data warga Jatim disalahgunakan.

*4. Siapkan Infrastruktur Petugas*

Pastikan semua Satlantas Polres jajaran Polda Jatim punya device mumpuni + pelatihan SOP “gagal scan/offline”. Server backup Korlantas Mabes Polri harus siap.

“DPD LPKAN INDONESIA Jatim mendukung Mabes Polri. Tapi kami mengawal Polda Jatim. Kolaborasi ini kami lakukan agar program nasional SIM Digital benar-benar sukses, tidak gagal di lapangan, dan manfaatnya dirasakan Pak Tani di Banyuwangi sampai driver ojol di Surabaya,” tutup Abdillah.

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/lpkan-jatim-dukung-program-sim-digital-nasional-mabes-polri-desak-polda-jatim-lakukan-uji-coba-60-hari-agar-masyarakat-jatim-tidak-dirugikan/feed/ 0
Mobil BMW Salah Parkir di Depan Shanghai Park, Mau “Didenda” 200 Juta https://rajawalitimestv.com/mobil-bmw-salah-parkir-di-depan-shanghai-park-mau-didenda-200-juta/ https://rajawalitimestv.com/mobil-bmw-salah-parkir-di-depan-shanghai-park-mau-didenda-200-juta/#respond Sat, 30 May 2026 04:44:32 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=729 http://Rajawali Times tv.com Surabaya Insiden cekcok yang terjadi di kawasan Park Shanghai Pakuwon City pada 28 April 2026 terus menuai perhatian. Kali ini, pihak pria berinisial S akhirnya buka suara terkait kronologi sebenarnya yang disebut berbeda dengan narasi yang beredar di publik.

S, pemilik mobil BMW yang terlibat dalam persoalan tersebut, mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tempat dirinya berhenti merupakan area yang dilarang untuk parkir. Saat itu, ia melihat sebuah kendaraan baru saja keluar dari lokasi tersebut sehingga mengira area itu memang diperbolehkan untuk digunakan sementara.

“Saya masuk karena lihat ada mobil keluar dari situ. Saya pikir memang boleh dipakai parkir,” ujar S.

Namun yang membuat dirinya kecewa, bukan sekadar teguran soal parkir, melainkan tindakan yang dinilai berlebihan terhadap kendaraannya. S mengaku mobil BMW miliknya dipasangi cone hingga dua kali dan bahkan mengalami goresan.

Menurutnya, apabila memang lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir, seharusnya pihak pengelola cukup meminta dirinya memindahkan kendaraan secara baik-baik melalui petugas keamanan.

“Kalau memang salah parkir, kenapa tidak dipanggil security untuk meminta pindah, Bukan malah kendaraan digores dan diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Terkait tuduhan pemukulan terhadap G selaku pemilik rumah, S dengan tegas membantah. Ia menjelaskan bahwa keributan awal justru terjadi antara tamunya yang merupakan warga negara asing dengan G setelah adanya ucapan kasar yang memancing emosi.

Menurut S, dirinya justru berusaha melerai pertikaian tersebut agar tidak semakin memanas.

“Saya malah angkat tangan sebagai tanda supaya berhenti semua. Saya tidak melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Di tengah situasi ricuh tersebut, istri G berinisial F mengalami luka pada bagian pelipis hingga berdarah. Namun menurut versi pihak S, serta bukti video yang membuktikan luka itu terjadi akibat proses penarikan oleh security saat berusaha membubarkan keributan.

Bahkan, meskipun S tidak ikut berkelahi, namun disini ia menunjukkan itikad baik dengan bersedia menjadi mediator yakni memberikan kompensasi sebesar Rp30 juta uang dari temannya untuk membantu biaya pengobatan F.

Kesepakatan itu awalnya disebut telah diterima oleh G, F dan ayah dari G. Namun situasi berubah setelah ibu dari G yang baru keluar dari rumah  ikut campur dalam proses negosiasi dan meminta nilai ganti rugi jauh lebih besar.

“Awalnya sudah sepakat Rp30 juta untuk biaya pengobatan. Tapi kemudian berubah menjadi permintaan Rp200 juta,” ujar S.

Merasa mulai diarahkan seolah menjadi pihak yang sepenuhnya bersalah, S akhirnya memilih mengambil langkah hukum. Terlebih, dirinya juga mengalami kerugian akibat mobil BMW miliknya diduga digores cone dan bagian belakang kendaraan mengalami penyok akibat benturan saat keributan berlangsung.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, ibu dari G mengakui bahwa dirinya sebelumnya tidak mengetahui adanya kesepakatan damai antara anaknya, menantu dan suaminya dengan pihak S. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban lebih besar karena menilai pihak S tetap melakukan kesalahan dengan parkir di lokasi yang tidak semestinya.

Namun publik kini mulai mempertanyakan apakah persoalan tersebut murni soal parkir dan keributan biasa, atau justru berkembang menjadi upaya menekan salah satu pihak dengan tuntutan fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Sorotan juga mengarah pada profesionalitas pengamanan kawasan Park Shanghai, khususnya terkait tindakan security yang dinilai gagal meredam situasi dan justru memperkeruh konflik hingga menimbulkan korban luka dan kerusakan kendaraan.

Redho

]]>
https://rajawalitimestv.com/mobil-bmw-salah-parkir-di-depan-shanghai-park-mau-didenda-200-juta/feed/ 0
Pemungut Sampah Temukan Proyektil Bekas Tajam di depan SPBU Singkalan Balongbendo  https://rajawalitimestv.com/pemungut-sampah-temukan-proyektil-bekas-tajam-di-depan-spbu-singkalan-balongbendo/ https://rajawalitimestv.com/pemungut-sampah-temukan-proyektil-bekas-tajam-di-depan-spbu-singkalan-balongbendo/#respond Sat, 30 May 2026 00:49:47 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=726 http://Rajawali Times tv.com SIDOARJO Seorang pemungut sampah desa menemukan proyektil bekas tajam berserakan di jalan raya singkalan tepatnya di depan SPBU singkalan Balongbendo pada hari Kamis 28 Mei 2026 sekitar jam 11.30

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Sulistiyono dalam keterangannya kepada media menjelaskan seorang pemungut sampah desa yang diketahui bernama Novi warga desa Bakung Temenggungan hendak mengisi bensin Tossa di SPBU Singkalan menemukan proyektil bekas tanpa selongsong berserakan di jalan,merasa curiga ia pun memunguti proyektil kemudian memasukkannya ke plastik dan melaporkan ke petugas keamanan SPBU

Kompol Sugeng Sulistiyono yang menerima laporan segera memerintahkan piket Mako Polsek dari unit Sabhara dan unit Reskrim untuk mengecek TKP dan mengamankan proyektil tersebut

Kompol Sugeng Sulistiyono mengungkapkan diperkirakan selongsong proyektil bekas yang ditemukan seberat 1,5 Kg dan sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak pihak yang mengakui dan atau melapor secara resmi ke Polsek Balongbendo

“Untuk saat ini barang bukti proyektil bekas seberat ±1.5 Kg tersebut diamankan oleh Unit Reskrim dan belum ada pihak yang mengakui atau melapor ke Polsek”pungkas Kompol Sugeng Sulistiyono

(Redho)

]]>
https://rajawalitimestv.com/pemungut-sampah-temukan-proyektil-bekas-tajam-di-depan-spbu-singkalan-balongbendo/feed/ 0