Tangerang – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com Berita Online Terpercaya Mon, 22 Jun 2026 19:35:39 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://rajawalitimestv.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-cropped-1778771063479-1-32x32.avif Tangerang – Rajawali Times TV https://rajawalitimestv.com 32 32 Ketua Aliansi Peduli Banten Soroti Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Ijazah Presiden Jokowi https://rajawalitimestv.com/ketua-aliansi-peduli-banten-soroti-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus-ijazah-presiden-jokowi/ https://rajawalitimestv.com/ketua-aliansi-peduli-banten-soroti-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus-ijazah-presiden-jokowi/#respond Mon, 22 Jun 2026 19:35:39 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=1076 http://Rajawali Times tv.com Tangerang, 22 Juni 2026 – Ketua Aliansi Peduli Banten (APB), Andry Setiawan, SH, yang berada di bawah naungan Brigade Rakyat Nusantara (BRN), menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan pemberitaan yang beredar, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Andry Setiawan, keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menilai bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sementara sebagian lainnya meminta agar penangguhan penahanan terhadap para tersangka ditolak demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

> “Aliansi Peduli Banten menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga memahami adanya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan dasar pertimbangan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka alasan yuridis yang menjadi dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andry Setiawan, SH.

Kajian Hukum

1. Penangguhan Penahanan Merupakan Hak Tersangka

Berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Dengan demikian, penangguhan penahanan bukan merupakan pelanggaran hukum, melainkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.

2. Penahanan dan Penangguhan Bersifat Subjektif Berdasarkan Alasan Hukum

Dalam praktik hukum pidana, penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan:

Melarikan diri;

Menghilangkan barang bukti;

Mengulangi tindak pidana.

Apabila aparat penegak hukum menilai alasan-alasan tersebut tidak lagi terpenuhi atau terdapat jaminan yang memadai, maka penangguhan penahanan dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.

3. Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan penahanan maupun penangguhan penahanan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan tekanan kelompok tertentu ataupun opini publik.

4. Pentingnya Transparansi Kejaksaan

Meskipun penangguhan penahanan merupakan kewenangan yang sah menurut hukum, transparansi menjadi faktor penting agar masyarakat memahami alasan yuridis di balik keputusan tersebut. Keterbukaan informasi akan mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan khusus maupun ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Sikap Aliansi Peduli Banten

Aliansi Peduli Banten mendesak agar:

1. Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan objektif dalam pemberian penangguhan penahanan.

2. Proses persidangan dilakukan secara transparan, profesional, dan independen.

3. Tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

4. Masyarakat tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aliansi Peduli Banten juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses peradilan.

“Negara hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan kelompok tertentu. Semua pihak wajib menghormati proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Andry Setiawan, SH.

Redaksi Piter Siagian

]]>
https://rajawalitimestv.com/ketua-aliansi-peduli-banten-soroti-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus-ijazah-presiden-jokowi/feed/ 0
Proyek Tak Bertuan Alias Proyek Siluman Di Rt. 02 Rw. 06 Kel. Binong Kec. Curug Menuai Kritikan Publik https://rajawalitimestv.com/proyek-tak-bertuan-alias-proyek-siluman-di-rt-02-rw-06-kel-binong-kec-curug-menuai-kritikan-publik/ https://rajawalitimestv.com/proyek-tak-bertuan-alias-proyek-siluman-di-rt-02-rw-06-kel-binong-kec-curug-menuai-kritikan-publik/#respond Thu, 21 May 2026 01:06:29 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=488 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang Lagi dan lagi Proyek tak bertuan alias proyek Siluman tiba tiba muncul Di Rt. 02/06 kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten layaknya siluman proyek tanpa papan informasi tersebut menuai sorotan tajam dari kalanganangan Aktivis, Lembaga, dan Awak Media.

Proyek paving block yang dilaksanakan secara tidak transparansi, dan di sembunyikan dari pengawasan publik ini diduga kuat sengaja di lakukan oleh pelaksana, guna merauf ke untungan Besar, minimnya pengawasan dari pihak terkait, juga pengawas dari pihak kontraktor, membuat para pekerja ini bekerja semaunya,” yang penting cepat selesai (21/05/2026).

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan menunjukkan bahwa, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, kuat dugaan para pekerja bukan tenaga ahli, itu dapat di lihat dari hasil kerjanya. Dan tentunya saja Ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan.

Menanggapi hal itu Aktivis Curug A. Jaeni yang biasa di sapa bang jeck, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harimau PAC Curug angkat bicara. Jaeni menilai bahwa kinerja Satuan Kerja (SATKER) Kel. Binong kurang maksimal, sehingga banyak sekali kontraktor yang berani berbuat curang, para pekerja abaikan APD/K3. tidak adanya papan informasi/Proyek di lokasi Pekerjaan, ini adalah bentuk pembiaran dari pihak kelurahan ucap jack.

“Lalu sekelompak awak media mencoba menggali informasi lebih dalam, dengan cara menanyakan langsung ke Sukri selaku Lurah Binong, melalui sambungan WhatsApp, namun sayang lurah binong tidak memberikan respon apa-apa, lurah lebih memilih diam tanpa memberikan keterangan apa apa, kepada LSM dan awak media.

Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.

Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK, INSPEKTORAT, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menjalankan Pungsinya, evaluasi secara mendalam, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, suruh bongkar lalu gelar ulang, menggunakan bahan matrial yang sesuai dengan RAB yang sudah tertulis.

( Guntur/team )

]]>
https://rajawalitimestv.com/proyek-tak-bertuan-alias-proyek-siluman-di-rt-02-rw-06-kel-binong-kec-curug-menuai-kritikan-publik/feed/ 0
Sengketa Desa Tak Perlu Kepengadilan: Kekuatan Hukum Putusan Adat https://rajawalitimestv.com/sengketa-desa-tak-perlu-kepengadilan-kekuatan-hukum-putusan-adat/ https://rajawalitimestv.com/sengketa-desa-tak-perlu-kepengadilan-kekuatan-hukum-putusan-adat/#respond Thu, 14 May 2026 11:33:23 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=326 http://Rajawali Times tv.com Tangerang Eksistensi desa di Indonesia bukan sekadar pembagian administratif wilayah, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki orisinalitas tata laksana kehidupannya sendiri.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peran desa dalam menjaga stabilitas sosial melalui mekanisme penyelesaian sengketa mandiri menjadi semakin krusial.

1. Deskripsi Mahkamah Desa

Mahkamah Desa (atau dalam beberapa wilayah disebut Lembaga Perdamaian Desa/Adat) adalah lembaga non-litigasi yang berfungsi sebagai forum peradilan adat untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga di tingkat desa. Mahkamah ini bukanlah lembaga peradilan formal di bawah Mahkamah Agung, melainkan perwujudan dari Functioning Village Justice yang mengedepankan musyawarah mufakat.

Secara deskriptif, Mahkamah Desa bertindak sebagai pemutus perkara yang bersifat mediatif, bertujuan memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat yang terganggu akibat sengketa, dengan menggunakan hukum adat sebagai instrumen utama dan hukum nasional sebagai batasannya.

2. Landasan Hukum Utama

Legitimasi Mahkamah Desa berpijak pada fondasi hukum yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia:

Jenis Landasan

Dasar Hukum

Konstitusional

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945

Perundang-undangan

UU No. 3 Tahun 2024 & UU No. 6 Tahun

2014 Pasal 26 Ayat (4)

Sektoral (RJ)

Perpol No. 8 Tahun 2021 & Perja No. 15

Tahun 2020

UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Memberikan mandat bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) huruf k: Menetapkan kewajiban Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa secara adil dan transparan.

3. Aturan Operasional dan Tata Cara

Agar Mahkamah Desa memiliki kepastian hukum (certainty of law), prosedurnya harus mengikuti kaidah berikut:

1. Asas Primum Remedium: Menempatkan penyelesaian adat sebagai upaya utama sebelum menempuh jalur peradilan formal.

2. Wewenang Subjek & Objek: Mengadili warga yang berdomisili di desa tersebut dengan objek sengketa berupa pelanggaran adat, sengketa tanah ulayat, waris, hingga tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak berdampak luas..

3. Formalitas Berita Acara: Meskipun bersifat adat, hasil putusan wajib dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan yang diakui oleh hukum perdata.

4. Kekuatan Mengikat Putusan

Sebagai praktisi hukum, saya perlu menegaskan bahwa putusan Mahkamah Desa memiliki daya ikat kuat jika memenuhi unsur kesepakatan (Pasal 1320 KUHPerdata). Apabila para pihak telah sepakat dan menandatangani berita acara, maka kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), akta tersebut dapat dijadikan alat bukti utama untuk memohonkan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Penutup

Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa memfungsikan kembali Mahkamah Desa adalah langkah untuk memanusiakan hukum. Kita tidak hanya bicara tentang teks undang-undang, tetapi tentang harmoni sosial. Dengan kuatnya landasan hukum dan deskripsi fungsi yang jelas, Mahkamah Desa adalah pilar utama dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tutupnya

Rusli Efendi, S.H., M.H. Managing partner DRAGON LAW & LEO EFENDI LAW FIRM

Redaksi Piter Siagian

 

 

]]>
https://rajawalitimestv.com/sengketa-desa-tak-perlu-kepengadilan-kekuatan-hukum-putusan-adat/feed/ 0
Proyek Tak Bertuan Alias Siluman Di Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Menuai Kritikan Publik https://rajawalitimestv.com/proyek-tak-bertuan-alias-siluman-di-kel-mekar-bakti-kec-panongan-menuai-kritikan-publik/ https://rajawalitimestv.com/proyek-tak-bertuan-alias-siluman-di-kel-mekar-bakti-kec-panongan-menuai-kritikan-publik/#respond Sat, 09 May 2026 05:20:52 +0000 https://rajawalitimestv.com/?p=127 http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang Lagi dan lagi Proyek tak bertuan alias proyek Siluman tiba tiba muncul Di Jln. Raya Pusar Rt. 01. Rw. 04 Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Kab. Tangerang Banten layaknya siluman Proyek tanpa Papan informasi tersebut menuai sorotan tajam dari kalanganangan Aktivis, Lembaga, dan Awak Media.

Proyek penataan taman yang dilaksanakan secara tidak transparansi, dan di sembunyikan dari pengawasan publik ini diduga kuat sengaja di lakukan oleh pelaksana, guna merauf ke untungan Besar, minimnya pengawasan dari dinas terkait, juga pengawas dari pihak kontraktor membuat para pekerja ini, bekerja semaunya,” yang penting cepat selesai (09/05/2026).

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan menunjukkan bahwa, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, kuat dugaan para pekerja bukan tenaga ahli, itu dapat di lihat dari hasil kerjanya. Dan tentunya saja Ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan.

Agus selaku Lembaga Swadaya Masyarakat LSM menyoroti, Matrial yang digunakan berkualitas rendah, para pekerja abaikan APD/K3. tidak adanya papan informasi/Proyek di lokasi Pekerjaan, membuat Aktivis, LSM, dan awak media bertanya tana, dari mana sumber dana yang mengalir pada proyek tersebut.

Saat salah satu wartawan bertanya kepada salah satu pekerja, pekerja tersebut menjawab langsung saja berkomunikasi sama pak EN inisial ujarnya, karna itu intruksi dari pak EN tutup salah satu pekerja tersebut,” puluhan kali awak media mencoba menghubungi EN melalui sambungan WhatsApp namun EN tidak memberikan respon apa apa EN memilih diam terkesan masa bodoh.

Mencoba menggali informasi lebih dalam, lalu salah satu awak media menghubungi Lurah Mekar Bakti melalui Via WhatsApp,” namun hal sama terulang, lurah mekar bakti tidak memberikan respon apa-apa, lurah mekar bakti lebih memilih diam tanpa memberikan keterangan apa-apa, kepada LSM dan awak media.

Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.

Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK, INSPEKTORAT, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menjalankan Pungsinya, evaluasi secara mendalam, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, suruh bongkar lalu gelar ulang, menggunakan bahan matrial yang sesuai dengan RAB yang sudah tertulis.

( Guntur/team)

]]>
https://rajawalitimestv.com/proyek-tak-bertuan-alias-siluman-di-kel-mekar-bakti-kec-panongan-menuai-kritikan-publik/feed/ 0