http://Rajawali Times Tv. Com, TANGERANG SELATAN – Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, tancap gas memperkuat pengelolaan sampah berbasis lingkungan dengan menggelar kegiatan pembuatan Teba Sampah Organik dan biopori di tingkat kelurahan, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dalam upaya konkret menekan debit sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Lurah Pondok Kacang Timur, H. Murtado. SE, mengatakan bahwa program ini melibatkan seluruh unsur kelurahan, mulai dari jajaran staf, RT, hingga RW. Pelibatan RT dan RW dilakukan agar gerakan pengelolaan sampah dapat direplikasi langsung di lingkungan masyarakat.
“Hari ini kami fokuskan kegiatan teba sampah organik dan biopori di tingkat kelurahan. RT dan RW kami libatkan agar bisa mencontoh dan menerapkannya di wilayah masing-masing, dengan target satu rumah satu biopori,” ujar Murtado saat wawancara doorstop.
Ia menjelaskan, Kelurahan Pondok Kacang Timur memiliki 13 RW yang seluruhnya telah memiliki bank sampah aktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) kelurahan. Dengan sistem tersebut, residu sampah yang tersisa relatif kecil dan dapat dikelola dengan baik melalui kerja sama dengan pihak swasta.
“Alhamdulillah, residu sampah di Pondok Kacang Timur relatif sedikit. Sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kami salurkan melalui pihak swasta,” katanya.
Selain bank sampah, Pondok Kacang Timur juga telah memiliki satu Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang aktif beroperasi. Sampah organik diolah di TPS 3R, sementara sampah nonorganik yang memiliki nilai ekonomis dimanfaatkan atau dijual. Dalam satu bulan, residu sampah yang diangkut keluar wilayah rata-rata hanya sekitar dua truk.
Murtado menambahkan, pembuatan teba sampah organik berukuran 1,5 x 1,5 meter serta penambahan delapan biopori merupakan bagian dari kesepakatan bersama seluruh lurah se-Kecamatan Pondok Aren.
“Gerakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi debit sampah di masing-masing kelurahan sekaligus menekan beban pengelolaan sampah di tingkat kota,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Tahun 2013 kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur sanksi pidana kurungan hingga denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Meski bersifat imbauan, aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga.
Di akhir wawancara, Murtado mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah, menghidupkan kembali bank sampah di lingkungan masing-masing, serta tidak lagi membuang sampah ke sungai.
“Kuncinya ada pada partisipasi warga. Jika semua patuh dan peduli, target pemerintah untuk meminimalkan sampah pasti bisa tercapai,” pungkasnya.
Chrdn












