DAERAH

Warga Kecewa, Pemasangan Gate Parkir Berbayar Pamulang Permai I Dinilai Abaikan Sosialisasi

6
×

Warga Kecewa, Pemasangan Gate Parkir Berbayar Pamulang Permai I Dinilai Abaikan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang Selatan – Polemik pemasangan gate parkir berbayar di kawasan pertokoan Pamulang Permai I kembali memicu kekecewaan warga dan pelaku usaha setempat. Instalasi perangkat parkir tersebut disebut tetap dilanjutkan pada malam hari, meskipun dalam surat resmi Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan tertanggal 29 Januari 2026 tercantum kewajiban melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik usaha di sekitar lokasi.

Sejumlah warga dan pelaku usaha di RW 23 Pamulang Permai I, Kecamatan Pamulang, mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemasangan gate dilakukan. Mereka menilai langkah tersebut mengabaikan poin sosialisasi yang tertuang dalam surat Dishub bernomor 000.2.3/294/Dishub/2026.

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat dengan perihal “Pematangan Lahan, Sosialisasi, dan Perizinan” itu ditujukan kepada pihak pengelola atau pemenang lelang pengelolaan parkir. Dalam surat tersebut ditegaskan agar segera melaksanakan proses pematangan lahan, melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha di sekitar lokasi, serta mengurus perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, warga menyebut pemasangan gate parkir berbayar justru dilakukan pada malam hari tanpa adanya forum dialog terbuka dengan masyarakat.
“Kami tidak pernah diundang sosialisasi resmi. Tiba-tiba malam hari sudah ada pemasangan gate,” ujar salah satu pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/3/2026).

Ia menilai kebijakan parkir berbayar di kawasan pertokoan tersebut berpotensi berdampak pada omzet pedagang, terutama pelaku UMKM yang mengandalkan akses keluar-masuk pelanggan secara bebas. Warga khawatir sistem gate akan membatasi mobilitas dan memicu penurunan jumlah pengunjung.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan tersebut juga disebutkan bahwa setelah proses pematangan lahan, sosialisasi, dan pengurusan perizinan dilaksanakan, barulah dapat dilakukan penandatanganan perjanjian lanjutan. Ketentuan ini menjadi sorotan warga karena pemasangan fisik gate dinilai mendahului tahapan komunikasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir terkait alasan pemasangan gate pada malam hari. Sementara itu, pihak Dishub juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai apakah tahapan sosialisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam surat tersebut.

Polemik gate parkir berbayar di Pamulang Permai I menambah daftar dinamika penataan parkir di wilayah Kota Tangerang Selatan. Warga berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog terbuka agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan konflik sosial serta tetap berpihak pada kepentingan pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Chrdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *