DAERAH

Warga RW 07 Desa Cibatok Dua Tolak Tegas Pembangunan Tower PT Centratama Menara Indonesia

4
×

Warga RW 07 Desa Cibatok Dua Tolak Tegas Pembangunan Tower PT Centratama Menara Indonesia

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, Bogor – Warga bersama pemuda RW 07 Desa Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menyatakan penolakan mutlak dan tanpa kompromi terhadap rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower) oleh PT Centratama Menara Indonesia di wilayah permukiman mereka.
Penolakan tersebut disampaikan karena warga menilai rencana pembangunan tower dilakukan secara sepihak, tidak transparan, serta mengabaikan hak dan keselamatan masyarakat sekitar.
Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun, baik tertulis maupun lisan. Hingga saat ini, tidak pernah ada sosialisasi resmi, musyawarah warga, maupun penjelasan terbuka terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta keamanan dari pembangunan tower tersebut.
Perwakilan Pemuda RW 07 Desa Cibatok Dua, M. Agil Aripin, menyampaikan sikap keras dan tegas atas rencana pembangunan tersebut.
“Kami menyatakan sikap tegas: menolak total pembangunan tower PT Centratama Menara Indonesia di wilayah RW 07. Tidak pernah ada izin dari warga, tidak ada musyawarah, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai dampak bagi masyarakat,” tegas Agil.
Ia menambahkan bahwa pembangunan tower di kawasan padat penduduk sangat berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta kekhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan warga.
“Kami tidak ingin lingkungan tempat tinggal kami dijadikan lokasi proyek tanpa persetujuan masyarakat. Jika dipaksakan, kami akan melakukan langkah-langkah penolakan secara kolektif dan sesuai aturan hukum,” lanjutnya.
Warga meminta pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait agar tidak mengeluarkan izin pembangunan sebelum ada kesepakatan bersama seluruh warga terdampak. Mereka juga mendesak PT Centratama Menara Indonesia untuk menghentikan seluruh rencana kegiatan pembangunan hingga dilakukan dialog terbuka dan transparan dengan masyarakat.
Penolakan ini menjadi bentuk aspirasi warga dalam mempertahankan hak atas lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman, sekaligus menegaskan pentingnya proses musyawarah dalam setiap rencana pembangunan di wilayah permukiman.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *