DAERAH

Wartawan Dituding Pungli Usai Ungkap Dugaan Bisnis Kotor Oknum Kepala Desa di Lebak Selatan

23
×

Wartawan Dituding Pungli Usai Ungkap Dugaan Bisnis Kotor Oknum Kepala Desa di Lebak Selatan

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Lebak — Dua Wartawan media online berinisial DV dan RY di Kabupaten Lebak mengaku tak terima lantaran karya jurnalistiknya dianggap sebagai bagian pungli. Hal tersebut lantaran dia telah memberitakan tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH-red) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.

Menurut DV, dia hanya melakukan peliputan di lokasi proyek yang memang sempat diklaim bagian dari pengembangan energi hijau. Pasalnya, kata DV, menurut informasi yang didapat bahwa perusahaan dikerjakan oleh PT Dwipa Engineering Construction, dengan dukungan investasi asing dari Tinfos Hydropower Solution, perusahaan asal Norwegia diduga konflik kepentingan yang melibatkan aparatur desa setempat.

DV menceritakan bahwa kehadiran dia bersama dua rekannya di lokasi murni untuk kepentingan liputan jurnalistik, bukan untuk meminta uang. Kata DV, saat berada di lokasi bersama tiga orang rekannya sempat disuguhi kopi oleh pegawai yang mengaku bekerja di PT Dwipa bernama Anas dan dia sempat meminta nomor rekening.

“Saya datang kesana bukan untuk memungut uang. Memang kami sempat diminta nomor rekening dan teman saya sempat bertanya, untuk apa pak nomor rekening? Dia jawab, ‘Enggak, ini uang buat bensin,’ Saya tidak punya nomor rekening, palingan punya nomor seluler (Dana- sebut RY penerima) dengan tidak ada bentuk pemerasan ataupun permintaan kepada Anas dan Kami menolak memberikan nomor rekening,” kata DV menjelaskan kepada puluhan awak media, Rabu (5/11/2025)

Selanjutnya, kata DV, setelah ia meninggalkan lokasi, ditengah perjalanan rekannya yang berinisial RY ternyata mendapat kiriman uang melalui transfer sebesar Rp400 ribu dari nomor rekening tidak dikenal yang diduga berasal dari pihak proyek.

“Kami kaget, karena tidak pernah meminta atau menyetujui adanya pemberian uang. Kami duga ini bisa jadi jebakan untuk mendiskreditkan wartawan yang sedang mengungkap fakta. Kami bertiga tidak merasa memeras dan melakukan pungli,” ujar DV.

Kemudian kata DV, setelah berita itu diterbitkan, muncul seorang wartawan yang mengaku dari media online mencoba konfirmasi ke DV. Tentang bukti kiriman uang Rp400 ribu kepadanya. DV sontak kaget dan tidak pernah merasa menerima uang tersebut.

“Saya tidak tau, yang konfirmasi mengaku dari media online memberitakan adanya dugaan pemerasan setelah saya memberitakan perusahaan tersebut. Padahal saya tidak menerima uang tersebut,” tutur DV menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang menjadi disorot publik. Namun, di balik proyek ramah lingkungan berkekuatan sekitar 6 megawat tersebut, muncul dugaan konflik kepentingan yang melibatkan aparatur desa setempat. Kepala Desa Warung Banten, RD diduga ikut terlibat dalam bisnis proyek dengan menyuplai bahan bakar solar untuk alat berat melalui perusahaan miliknya, CV Putra Bujangga.

“Solar datang dari pihak desa, Kang. Semua dikontrol Jaro Rudi,” ujar Anas, pekerja PT Dwipa, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan itu dikuatkan oleh Eza, salah satu ASN P3K yang menyediakan alat berat di proyek tersebut.

“Saya hanya sewa alat. Solar dan logistiknya dari pihak desa,” kata Eza.

Dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas bisnis proyek publik ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 29 huruf g, yang secara tegas melarang kepala desa melakukan usaha atau pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan.

Matahukum: Kepala Desa Bisa Langgar UU Tipikor, Laporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Kepala Desa Warung Banten dalam proyek tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan hal sepele.Kepala desa itu pejabat publik. Kalau benar dia ikut memasok bahan

Hzk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *