*Aktivis Lembaga & Awak Media Soroti Proyek Di Ruang Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa dua*
Kabupaten Tangerang Lagi dan lagi Proyek tak bertuan alias proyek Siluman tiba tiba muncul di ruang lingkup kantor Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Prov. Banten layaknya siluman, Proyek tanpa Papan informasi tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan Aktivis, Lembaga, dan Awak Media.
Awak media Rajawali Times tv menduga proyek tersebut sengaja di sembunyikan dari pengawasan publik guna meraup ke untungan Besar, minimnya pengawasan dari dinas terkait, seakan memberi celah bagi kontraktor nakal berbuat semaunya. Rabu (03/06/2026).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harimau A. Jaeni menegaskan.! Rekomtek bukan sekedar Formalitas, melainkan standar buku yang wajib dipatuhi, didalamnya diatur soal jenis matrial, prosedur keselamatan kerja (K3) hingga syarat-syarat lainnya. Kalau kontraktor seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara.
Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan bahwa, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, kuat dugaan para pekerja bukan tenaga ahli, itu dapat di lihat dari hasil kerjanya. Dan tentu saja hal Ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan.
A. Jaeni juga menyoroti, Matrial yang digunakan berkualitas rendah, itu bisa dilihat pada besi yang digunakan yakni besi banci, para pekerja abaikan APD/K3. tidak adanya papan informasi pada Proyek tersebut membuat Aktivis, LSM, dan awak media bertanya tanya, dari mana sumber anggaran yang mengalir pada proyek tersebut.
Saat salah satu wartawan bertanya kepada salah satu pekerja, pekerja tersebut menjawab langsung saja ke Pak Agil karna itu intruksi dari beliau tuturnya, puluhan kali LSM dan Wartawan mencoba menghubungi Agil melalui sambungan WhatsApp namun Agil tidak memberikan respon apa-apa Agil seperti menggigil, memilih diam seribu bahasa,” terkesan masa bodoh.
“Lalu awak media mencoba menggali informasi lebih dalam, dengan mendatangi langsung Camat setempat terkait pekerjaan yang tengah di gelar, namun sayang hal serupa terjadi, belum mendapat penjelasan secara detail, kuat dugaan camat Kelapa dua sedang masuk angin karna menjawab seadanya.
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), INSPEKTORAT, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menjalankan Pungsinya, evaluasi secara mendalam, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas.
Selain itu dirinya berharap kepada dinas terkait agar dapat melakukan pengawasan mutu dan kwalitas sesuai RAB, dan juga dikaji hasil pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar, hal itu diharapkan dapat di gelar ulang dan di sesuaikan dengan bahan matrial yang sesuai dengan RAB yang sudah terurai dalam kontrak kerja. Sesuai dengan kesepakatan MoU pihak vendor dengan pemberi Kerja.
*( Guntur )*






