http://Rajawali Times tv.com Tangerang, 22 Juni 2026 – Ketua Aliansi Peduli Banten (APB), Andry Setiawan, SH, yang berada di bawah naungan Brigade Rakyat Nusantara (BRN), menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan pemberitaan yang beredar, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Andry Setiawan, keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menilai bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sementara sebagian lainnya meminta agar penangguhan penahanan terhadap para tersangka ditolak demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
> “Aliansi Peduli Banten menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga memahami adanya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan dasar pertimbangan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka alasan yuridis yang menjadi dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andry Setiawan, SH.
Kajian Hukum
1. Penangguhan Penahanan Merupakan Hak Tersangka
Berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.
Dengan demikian, penangguhan penahanan bukan merupakan pelanggaran hukum, melainkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
2. Penahanan dan Penangguhan Bersifat Subjektif Berdasarkan Alasan Hukum
Dalam praktik hukum pidana, penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan:
Melarikan diri;
Menghilangkan barang bukti;
Mengulangi tindak pidana.
Apabila aparat penegak hukum menilai alasan-alasan tersebut tidak lagi terpenuhi atau terdapat jaminan yang memadai, maka penangguhan penahanan dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.
3. Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan penahanan maupun penangguhan penahanan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan tekanan kelompok tertentu ataupun opini publik.
4. Pentingnya Transparansi Kejaksaan
Meskipun penangguhan penahanan merupakan kewenangan yang sah menurut hukum, transparansi menjadi faktor penting agar masyarakat memahami alasan yuridis di balik keputusan tersebut. Keterbukaan informasi akan mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan khusus maupun ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Sikap Aliansi Peduli Banten
Aliansi Peduli Banten mendesak agar:
1. Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan objektif dalam pemberian penangguhan penahanan.
2. Proses persidangan dilakukan secara transparan, profesional, dan independen.
3. Tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
4. Masyarakat tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aliansi Peduli Banten juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses peradilan.
“Negara hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan kelompok tertentu. Semua pihak wajib menghormati proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Andry Setiawan, SH.
Redaksi Piter Siagian






