Beranda / Trending / BPW PERADIN Jatim Dorong Pemerataan Bantuan Hukum dan Edukasi Masyarakat

BPW PERADIN Jatim Dorong Pemerataan Bantuan Hukum dan Edukasi Masyarakat

http://Rajawali Times tv.com SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat.”

Rakerwil dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Hadir di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua BPW PERADIN Jatim Bambang Rudiyanto menjelaskan, agenda utama Rakerwil kali ini adalah mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan berbagai program strategis yang akan dilaksanakan ke depan. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.

“Selain membahas berbagai persoalan organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas program pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. Ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujar Bambang.

Menurutnya, masih banyak aparatur desa yang merasa khawatir dalam menjalankan program pembangunan karena takut tersandung persoalan hukum. Padahal, dengan pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai aturan.

“Misalnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, ada kepala desa yang merasa ragu karena khawatir terjadi pelanggaran hukum. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Bambang menilai edukasi hukum juga penting diberikan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sehari-hari, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindakan yang dilakukan atas dasar solidaritas namun berujung pada pelanggaran hukum.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, BPW PERADIN Jatim berencana melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat desa.

“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan arahan BPW PERADIN Jatim dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.

Ia menambahkan, selain program bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, media, dan hubungan masyarakat.

“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media bertujuan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.(Redho)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *