Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – kembali dihadapkan pada sorotan publik terkait tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). Berbagai keluhan dari para pedagang pasar terus bermunculan, mulai dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area pasar, ketidakjelasan program revitalisasi, hingga dugaan adanya kepentingan pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari kondisi semrawut tersebut.
Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat lemahnya penataan pasar dan keberadaan PKL yang diduga dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan yang efektif. Bahkan, beberapa aksi protes telah dilakukan pedagang resmi yang merasa dirugikan karena mereka membayar retribusi dan kewajiban lainnya, sementara pedagang liar tetap bebas beroperasi di sekitar pasar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari keberadaan pedagang liar dan tata kelola pasar yang tidak tertib? Dugaan semakin menguat ketika muncul berbagai keluhan mengenai ketidaktransparanan pengelolaan retribusi, parkir, serta aliran dana yang dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan fasilitas maupun kesejahteraan pedagang. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui audit dan investigasi yang independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Kabupaten Tangerang sendiri telah membentuk kelompok kerja (Pokja) investigasi untuk mendalami berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah pasar yang dikelola Perumda NKR setelah banyaknya laporan dan keluhan dari para pedagang.
Aliansi Peduli Banten menilai bahwa apabila benar terdapat aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau adanya praktik pembiaran yang menguntungkan kelompok tertentu, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kajian Hukum
1. Asas Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan BUMD wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Apabila terdapat pengelolaan dana yang tidak transparan, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jika terdapat pejabat atau pengelola yang dengan sengaja menggunakan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka dapat dikaji berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan adanya penerimaan, pengelolaan, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan keuangan daerah, maka dapat dikaitkan dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/daerah.
4. Dugaan Pungutan Liar
Apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak masuk ke kas resmi perusahaan daerah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan hukum administrasi maupun hukum pidana.
Sikap Aliansi Peduli Banten
Aliansi Peduli Banten mendesak:
1. Dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Perumda Pasar NKR.
2. Pemeriksaan terhadap seluruh sumber pendapatan pasar, retribusi, parkir, dan bentuk penerimaan lainnya.
3. Penertiban PKL yang merugikan pedagang resmi secara adil dan berkeadilan.
4. Pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan aparat pengawas.
5. Transparansi laporan keuangan dan penggunaan dana kepada publik.
“Pasar rakyat adalah urat nadi ekonomi masyarakat kecil. Jangan sampai pasar dijadikan ladang kepentingan segelintir orang sementara para pedagang menanggung kerugian dan hidup dalam ketidakpastian. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.” Tutup Andry Setiawan, S.H. Ketua Aliansi Peduli Banten
Catatan: Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum berdasarkan berbagai keluhan publik yang telah diberitakan. Dugaan adanya aliran dana tidak jelas, kepentingan pihak tertentu, atau penyimpangan lainnya harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang sah sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi Piter Siagian





