http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – 19 Juni 2026 Dugaan Pungutan disekolah menjadi sorotan tajam Aktifis di kabupaten Tangerang, atas pungutan tersebut di nilai bertolak belakang dengan tujuan pendidikan yang berorientasi untuk mencerdaskan anak bangsa. Dimana nilai yang di pungut cukup lumayan besar.
Besarnya biaya kegiatan Tasyakuran dan Pelepasan siswa MTsN 2 Kabupaten Tangerang yang digelar di Masjid Agung Al-Amjad, Rabu (10/06/2026), menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid. Pasalnya, setiap siswa disebut dibebankan biaya sebesar Rp783.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta pelepasan mencapai 284 siswa. Dengan besaran biaya tersebut, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp222 juta. Nilai anggaran yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait transparansi penggunaan dana kegiatan. Mereka menilai biaya yang dibebankan kepada siswa tergolong tinggi dan perlu dijelaskan secara rinci kepada seluruh orang tua.
Saat ditemui Awak media wali murid berinisial A dan S mengaku kecewa dengan pelaksanaan kegiatan pelepasan tersebut. Menurutnya, manfaat yang diterima orang tua tidak sebanding dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan.
Menurut keterangan mereka, Kalau dihitung dari jumlah siswa sebanyak 284 orang, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sementara orang tua yang hadir hanya mendapatkan snack,” ujarnya kepada wartawan, (19/06/2026).
Para orang tua berharap pihak madrasah maupun panitia pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Selain itu, dirinya meminta keterbukaan informasi terkait kegiatan yang digelar untuk kemudian diketahui pengeluaran yang telah di laksanakan menurutnya data pengeluaran itu sangat penting hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah wali murid lainnya. Mereka meminta agar kebijakan mengenai biaya perpisahan sekolah dievaluasi sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Selain itu, para orang tua berharap kegiatan pelepasan siswa di masa mendatang dapat diselenggarakan secara lebih sederhana dengan tetap mempertahankan nilai kebersamaan dan penghargaan kepada para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Mereka menilai acara perpisahan tidak harus dilaksanakan dengan biaya besar, namun lebih mengedepankan makna syukur dan apresiasi atas keberhasilan peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan.
Disisi lain Aktivis Menyoroti kegiatan yang dinilai tidak mendesak dan cenderung bersifat eforia dimana kondisi ekonomi yang lagi kurang stabil dengan kenaikan BMM yang juga berpotensi penurunan ekonomi yang mana menjadi perhatian bersama.
Dengan Kondisi saat ini dinilai sangat tidak wajar menggelar kegiatan yang juga bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam mencerdaskan anak anak di kabupaten, dimana pemerintah kabupaten Tangerang justru memberikan biaya sekolah gratis di berbagai pendidikan di swasta, hal itu, supaya masyarakat dapat menempuh pendidikan berjenjang.
Disisi lain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Berdasarkan surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Aturan utama terkait larangan pungutan di lingkungan Kementerian Agama tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini mengatur batasan ketat antara pungutan liar (pungli) yang dilarang dan penggalangan dana sukarela yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Kabupaten Tangerang maupun panitia pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait besaran biaya, mekanisme penetapan anggaran, maupun rincian penggunaan dana Tasyakuran dan Pelepasan siswa tersebut. Saat dihubungi Kepsek melalui Telp Wa tidak memberikan respon atas kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Diminta APH dan kementerian Agama agar Segera melakukan audit dan tindakan teguran atas pungutan yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disinyalir kuat dugaan untuk meraup keuntungan besar dan untuk memperkaya diri.
Redaksi Piter Siagian






