http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang Lagi dan lagi Proyek tak bertuan alias proyek Siluman tiba tiba muncul Di Jln. Raya Pusar Rt. 01. Rw. 04 Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Kab. Tangerang Banten layaknya siluman Proyek tanpa Papan informasi tersebut menuai sorotan tajam dari kalanganangan Aktivis, Lembaga, dan Awak Media.
Proyek penataan taman yang dilaksanakan secara tidak transparansi, dan di sembunyikan dari pengawasan publik ini diduga kuat sengaja di lakukan oleh pelaksana, guna merauf ke untungan Besar, minimnya pengawasan dari dinas terkait, juga pengawas dari pihak kontraktor membuat para pekerja ini, bekerja semaunya,” yang penting cepat selesai (09/05/2026).
Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan menunjukkan bahwa, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, kuat dugaan para pekerja bukan tenaga ahli, itu dapat di lihat dari hasil kerjanya. Dan tentunya saja Ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan.
Agus selaku Lembaga Swadaya Masyarakat LSM menyoroti, Matrial yang digunakan berkualitas rendah, para pekerja abaikan APD/K3. tidak adanya papan informasi/Proyek di lokasi Pekerjaan, membuat Aktivis, LSM, dan awak media bertanya tana, dari mana sumber dana yang mengalir pada proyek tersebut.
Saat salah satu wartawan bertanya kepada salah satu pekerja, pekerja tersebut menjawab langsung saja berkomunikasi sama pak EN inisial ujarnya, karna itu intruksi dari pak EN tutup salah satu pekerja tersebut,” puluhan kali awak media mencoba menghubungi EN melalui sambungan WhatsApp namun EN tidak memberikan respon apa apa EN memilih diam terkesan masa bodoh.
Mencoba menggali informasi lebih dalam, lalu salah satu awak media menghubungi Lurah Mekar Bakti melalui Via WhatsApp,” namun hal sama terulang, lurah mekar bakti tidak memberikan respon apa-apa, lurah mekar bakti lebih memilih diam tanpa memberikan keterangan apa-apa, kepada LSM dan awak media.
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK, INSPEKTORAT, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menjalankan Pungsinya, evaluasi secara mendalam, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, suruh bongkar lalu gelar ulang, menggunakan bahan matrial yang sesuai dengan RAB yang sudah tertulis.
( Guntur/team)






