Beranda / Trending / Sengketa Desa Tak Perlu Kepengadilan: Kekuatan Hukum Putusan Adat

Sengketa Desa Tak Perlu Kepengadilan: Kekuatan Hukum Putusan Adat

http://Rajawali Times tv.com Tangerang Eksistensi desa di Indonesia bukan sekadar pembagian administratif wilayah, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki orisinalitas tata laksana kehidupannya sendiri.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peran desa dalam menjaga stabilitas sosial melalui mekanisme penyelesaian sengketa mandiri menjadi semakin krusial.

1. Deskripsi Mahkamah Desa

Mahkamah Desa (atau dalam beberapa wilayah disebut Lembaga Perdamaian Desa/Adat) adalah lembaga non-litigasi yang berfungsi sebagai forum peradilan adat untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga di tingkat desa. Mahkamah ini bukanlah lembaga peradilan formal di bawah Mahkamah Agung, melainkan perwujudan dari Functioning Village Justice yang mengedepankan musyawarah mufakat.

Secara deskriptif, Mahkamah Desa bertindak sebagai pemutus perkara yang bersifat mediatif, bertujuan memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat yang terganggu akibat sengketa, dengan menggunakan hukum adat sebagai instrumen utama dan hukum nasional sebagai batasannya.

2. Landasan Hukum Utama

Legitimasi Mahkamah Desa berpijak pada fondasi hukum yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia:

Jenis Landasan

Dasar Hukum

Konstitusional

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945

Perundang-undangan

UU No. 3 Tahun 2024 & UU No. 6 Tahun

2014 Pasal 26 Ayat (4)

Sektoral (RJ)

Perpol No. 8 Tahun 2021 & Perja No. 15

Tahun 2020

UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Memberikan mandat bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) huruf k: Menetapkan kewajiban Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa secara adil dan transparan.

3. Aturan Operasional dan Tata Cara

Agar Mahkamah Desa memiliki kepastian hukum (certainty of law), prosedurnya harus mengikuti kaidah berikut:

1. Asas Primum Remedium: Menempatkan penyelesaian adat sebagai upaya utama sebelum menempuh jalur peradilan formal.

2. Wewenang Subjek & Objek: Mengadili warga yang berdomisili di desa tersebut dengan objek sengketa berupa pelanggaran adat, sengketa tanah ulayat, waris, hingga tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak berdampak luas..

3. Formalitas Berita Acara: Meskipun bersifat adat, hasil putusan wajib dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan yang diakui oleh hukum perdata.

4. Kekuatan Mengikat Putusan

Sebagai praktisi hukum, saya perlu menegaskan bahwa putusan Mahkamah Desa memiliki daya ikat kuat jika memenuhi unsur kesepakatan (Pasal 1320 KUHPerdata). Apabila para pihak telah sepakat dan menandatangani berita acara, maka kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), akta tersebut dapat dijadikan alat bukti utama untuk memohonkan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Penutup

Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa memfungsikan kembali Mahkamah Desa adalah langkah untuk memanusiakan hukum. Kita tidak hanya bicara tentang teks undang-undang, tetapi tentang harmoni sosial. Dengan kuatnya landasan hukum dan deskripsi fungsi yang jelas, Mahkamah Desa adalah pilar utama dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tutupnya

Rusli Efendi, S.H., M.H. Managing partner DRAGON LAW & LEO EFENDI LAW FIRM

Redaksi Piter Siagian

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *