http://Rajawali Times tv.com Kota Tangerang – Maraknya Proyek galian PDAM di sejumlah titik di Kota Tangerang kembali menuai sorotan Publik, Salah satunya galian PDAM di Rt. 002 Rw. 004 Kp. Dumpit Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung Kota. Tangerang
Sekelompak Awak Media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sabtu (02/06/2026).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harimau A. Jaeni atau yg lebih akrab di panggil Bang Jack, menegaskan,” Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar buku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinan.
Kalau PDAM atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya
Achmad Jaeni mendesak PUPR Kota Tangerang jangan Cuma Diam. “Kami meminta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian tersebut sampai sesuai aturan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, minimnya rambu-rambu yang di pasang, adanya galian yang dibiarkan terbuka, ini jelas rawan membahayakan pengguna jalan, Indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar, Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan, Serta penerapan APD dan K3 yang di abaikan oleh para pekerja
Melihat pekerjaan galian PDAM yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kota Tangerang saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PDAM,” tutupnya
*Guntur*





