http://Rajawali Times tv.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis MBG tahun 2025 sampai 2026.
Penetapan dan penahanan dilakukan Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya yakni:
1. DH: Eks Kepala Badan Gizi Nasional
2. SS: Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. LP: Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik.
Kronologi Perkara
Program MBG berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi anak sekolah. Anggaran MBG 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun bersumber APBN.
Berdasarkan kasus posisi, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG seharusnya independen. Fakta di lapangan, yayasan mitra justru terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat. Penunjukan dilakukan dengan pengaturan verifikasi di Portal Mitra BGN atas atensi DH dan SS. Yayasan terafiliasi DH, SS, dan LP disebut menerima insentif miliaran rupiah per hari.
Selain itu, DH, SS, dan LP diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa. Akibatnya KAK tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi mark up harga. Beberapa pengadaan yang disorot:
1. Motor listrik: 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun ke PT YAT yang tidak punya dealer/bengkel aktif
2. Sepatu: 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan mark up
3. Tablet: 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up
4. TV 75 Inch: 5.400 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up
Perkara ini diduga merugikan keuangan negara.
Pasal yang Disangkakan
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001
Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001
Tersangka AP, Ya, dan IA ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
SC. (Kejagung RI)






