http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang – Proyek Penataan Saluran air U-Ditch Kp. Block Kelapa Rw. 02 Desa Serdang Wetan Kec. Legok Keb. Tangerang proyek yang dikerjakan oleh vendor, dengan Sumber Dana APBD T.A 2026, dan Nilai Anggaran sebesar Rp. 99.650.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Pelaksan CV. SELARAS INDONESIA USAHA Kembali Menuai sorotan Publik.
“Sekelompok awak media menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kamis (18/06/2026).
Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan Para pekerja, bahkan dilokasi terlihat Abaikan Alat Pelindung Diri (APD).
Oleh karena itu, disinyalir penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga apa yang disepakati oleh vendor dengan pihak pemberi kerja.
Menanggapi hal itu membuat A. Jaeni Atau yang sering disapa Bang Jack Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Angkat Bicara, didepan Awak media Jack Menjelaskan
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Jack juga menghimbau kepada Anggota Dewan, agar dalam memilih penyedia jasa jangan asal main tunjuk saja, sebab jika salah tunjuk” bukan hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi nama Anggota Dewan Pengusung Aspirasi juga yang akan ikut tercoreng ucapnya
Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). dan Inspektorat agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” Jac
Hingga berita ini di terbitkan PPTK Bidang Sumber daya Air belum memberikan tanggapan bahkan telah dikonfirmasi lewat wa tidak merespon.
Diduga kuat pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh pajak rakyat tersebut lemah sehingga perlu untuk di evaluasi kinerjanya
( 7oan team )






