http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang// 19 Juni 2026 Beredar video di media sosial salah satunya di Tiktok yang menjelaskan pengurusan sertifikat cukup 3 sampai 4 jam selesai, hal itu di sampaikan kepala kantor BPN melalui media tiktok yang di unggah salah konten, dalam konten tersebut menjelaskan kepada publik pengurusan lebih muda dan melalui penjelasan kepala kantor pertanahan kabupaten Tangerang dinilai masih jauh dari harapan bahkan tak sesuai apa yang disampaikan dan juga ada pengkotak kotakan.
Kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang Febri menyampaikan pengurusan tanpa kuasa dapat lebih muda dan cepat, juga dapat menghubingi halo Kakan lewat sambungan WA. Namun nomor yang dimaksud tidak disertakan.
Program yang di canangkan dan dilaksanakan oleh kantor BPN ini Diharapkan salah satu program kerja yang dapat menyelesaikan segudang persoalan pertanahan di kabupaten Tangerang.
Disisi lain, yang terus bergulir menjadi pusat perhatian dengan berlakunya peraturan menteri pertahanan dan Agraria dengan membatasi ruang kepada pengembang atau developer merupakan sebuah terobosan yang patut kita syukuri dimana ada banyak developer dengan kekuatan finansial dapat membeli sebidang tanah walaupun lahan tersebut merupakan lahan pertanian.
Dengan begitu pengembang tidak serta merta dapat melakukan kegiatan yang dapat merusak tatanan tata ruang dengan membuat peta lahan sawah darat dan lahan baku sawah menjadi perumahan, hal ini, dinilai dapat berpotensi mengurangi lahan produktif sehingga ketahan pangan akan menjadi berkurang dengan pemanfaatan lahan tersebut yang selama ini menjadi ajang kekuasaan mereka yang punya uang.
Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat memahami kebijakan yang di buat oleh pemerintah melalui aturan yang tepat sasaran sehingga pihak pihak terkait tidak serta mendapat izin fungsi dan pemanfaatan tata ruang.
Selain itu, dugaan kuat ada kompromi oleh pihak tertentu yang merasa dirinya paling super sering menggunakan kekuatan finansial untuk mendorong perubahan tersebut, oleh karena itu diharapkan seluruh pihak yang berkolerasi dengan kebijakan tidak lagi membuka ruang pada pihak pihak yang mempunyai keinginan besar, dengan dalih pengembang. Atau keinginan berinvestasi di suatu daerah tetapi menyalihi aturan dengan merubah pemanfaatan tata ruang.
Ini sebuah perbincangan hangat ditengah masyarakat dengan pengurusan surat tanah di dalam tubuh BPN dengan mengandalkan kedekatan baik secara emosional. Sering digunakan oleh oknum tertentu untuk mencapai suatu tujuan.
Pengurusan surat berharga seperti sertifikat tanah di badan pertanahan sering terdapat kendala dengan berbagai alasan kurang ini kurang itu.ungkap warga yang namanya tidak mau disebut.
Kemudian yang tak kalah menarik dari Penjelasan Febri Effendi, S.SiT., M.M..sebagai kepala kantor Badan pertanahan kabupaten Tangerang menuai perhatian publik dengan skema pengurusan cukup 3 sampai 4 jam sertifikat selesai artinya ini tidak lagi mengulangi skema lama dengan pengumuman 60 hari.
Terobosan ini, dinilai sangat baik akan tetapi kepala kantor tidak menjelaskan apakah permohonan yang dimaksud pengurusan permohonan sertifikat baru atau pengakuan hak, atau pengurusan sertifikat perubahan hak, atau permohonan balik nama. Atau yang berkenan dengan produk yang lain di BPN
Tentu diharapkan harus lebih detail menyampaikan informasi kepada publik agar jangan linglung dan bingung dengan proses yang dimaksud.
Permohonan perubahan hak, permohonan balik nama dan permohonan pengakuan hak di badan pertanahan melalui kuasa bisa memakan waktu cukup lama. Bahkan tahunan, Baru baru ini dari kantor notaris sebagai mitra BPN keluhkan sikap dan kebijakan yang dinilai tidak adil.
Kebijakan yang diambil oleh kepala BPN kabupaten Tangerang disinyalir hanya sebatas pencitraan semata. Yang berpotensi merugikan pihak mitra kerjanya.
“Kalau mitra kerja tidak di pandang terus harus bagaimana mitra kerja bekerja dan memenuhi kebutuhan. Ini sebuah ironi yang harus di jadikan pemahaman dan pelajaran berharga. Untuk kemudian bisa sejalan untuk mendapatkan PAD.
Melalui Proses transaksi jual beli tentu akan membayar BPHTB sehingga proses Balik nama sertifikat dengan melengkapi surat lain seperti minuta atau akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT maupun PPATS beserta data diri penjual dan pembeli bisa di proses.
Untuk diketahui bahwa proses demi proses persertifikatan sering dikuasakan oleh pemilik lahan kepada pihak kedua. Justru banyak mandek di BPN.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang Febri Effendi, S.SiT., M.M.. diduga kuat memberikan informasi kurang valid kepada publik diharapkan dapat membuka ruang untuk menjelaskan lebih detail sertifikat apa yang di maksud bisa selesai 3 sampai 4 Jam pengurusan.
Disisi lain Penerbitan sertifikat Wakaf masih gonjang Ganjing yang mana menjadi salah target program yang di cetus Oleh kanwil BPN Serang Banten, yang hingga kini Diduga kuat belum terselesaikan di BPN kabupaten Tangerang, ya Ia Benar kang belum diselesaikan Penerbitan sertifikat Wakaf ,”Cetus Warga kabupaten Tangerang.
“Bohong atau Fakta* penerbitan sertifikat 3 sampai 4 Jam?
Redaksi Piter Siagian






