Beranda / Hukum / Dugaan Penguasaan Aset Lahan Pemprov Kembali Sorot Ketua DPRD Bengkulu Utara 

Dugaan Penguasaan Aset Lahan Pemprov Kembali Sorot Ketua DPRD Bengkulu Utara 

http://Rajawali Times tv.com Bengkulu Utara – Bengkulu, Nama Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, kembali menjadi perhatian publik terkait masa lalunya saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.

‎Ia diduga pernah menguasai dan menjual aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berupa lahan seluas 15 x 50 meter.

‎Lahan tersebut tercatat sebagai eks Proyek Tree Crops Smallholder Sector Project (TCSSP) di bawah naungan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini mencuat sejak tahun 2011.

‎Kala itu, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun melaporkan dugaan penguasaan lahan tersebut kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu pada 1 Februari 2011.

‎Merespons laporan itu, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melayangkan surat teguran tertanggal 12 Februari 2011 kepada Parmin.

‎Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan, dan aktivitas di atas lahan tetap berjalan hingga sempat memicu ketegangan fisik antara pihak UPP Ketahun dengan pihak Parmin.

‎Dugaan penyimpangan aset negara ini sebenarnya telah dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) ke sejumlah aparat penegak hukum (APH).

‎Laporan tersebut dilayangkan mulai dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

‎Kendati demikian, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

‎Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar penegak hukum kembali membuka dan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

‎”Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada dugaan pelanggaran, aparat harus membukanya secara terang benderang agar tidak ada kesan tebang pilih terhadap pejabat publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

‎Saat dikonfirmasi Targetberita.co.idmelalui pesan singkat whats app pada Minggu (24/5/2026) Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin tidak memberikan respon.

‎Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut ke kejaksaan mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut.Dikutip Targetberita.co.id

HKZ

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *