http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang Lagi dan lagi Proyek tak bertuan alias proyek Siluman tiba tiba muncul Di Rt. 02/06 kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten layaknya siluman proyek tanpa papan informasi tersebut menuai sorotan tajam dari kalanganangan Aktivis, Lembaga, dan Awak Media.
Proyek paving block yang dilaksanakan secara tidak transparansi, dan di sembunyikan dari pengawasan publik ini diduga kuat sengaja di lakukan oleh pelaksana, guna merauf ke untungan Besar, minimnya pengawasan dari pihak terkait, juga pengawas dari pihak kontraktor, membuat para pekerja ini bekerja semaunya,” yang penting cepat selesai (21/05/2026).
Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan menunjukkan bahwa, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, kuat dugaan para pekerja bukan tenaga ahli, itu dapat di lihat dari hasil kerjanya. Dan tentunya saja Ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan.
Menanggapi hal itu Aktivis Curug A. Jaeni yang biasa di sapa bang jeck, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harimau PAC Curug angkat bicara. Jaeni menilai bahwa kinerja Satuan Kerja (SATKER) Kel. Binong kurang maksimal, sehingga banyak sekali kontraktor yang berani berbuat curang, para pekerja abaikan APD/K3. tidak adanya papan informasi/Proyek di lokasi Pekerjaan, ini adalah bentuk pembiaran dari pihak kelurahan ucap jack.
“Lalu sekelompak awak media mencoba menggali informasi lebih dalam, dengan cara menanyakan langsung ke Sukri selaku Lurah Binong, melalui sambungan WhatsApp, namun sayang lurah binong tidak memberikan respon apa-apa, lurah lebih memilih diam tanpa memberikan keterangan apa apa, kepada LSM dan awak media.
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK, INSPEKTORAT, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menjalankan Pungsinya, evaluasi secara mendalam, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, suruh bongkar lalu gelar ulang, menggunakan bahan matrial yang sesuai dengan RAB yang sudah tertulis.
( Guntur/team )






