http://Rajawali Times tv.com Jakarta Tanggal 15 Juni 2026 – Sejumlah Warga Dairi, Sumatera Utara melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang. dan beberapa Organisasi Masyarakat Sipil melakukan audiensi (pertemuan) dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) di Kantor Komnas Perempuan dan Komnas Ham di Jakarta.
Audiensi ini untuk melaporkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI yang telah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) Tahun 2026 (“SKKLH PT. DPM Tahun 2026”).
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan, terlebih dahulu dilakukan audiensi dengan Komnas Perempuan pada pagi hari yang diterima oleh Komisioner Komnas Perempuan yaitu Devi Rahayu dan Irwan Setiawan serta beberapa staf Komnas Perempuan yang dilakukan secara hybrid (pertemuan tatap muka dan online/zoom). Dilanjutkan audiensi pada siang hari dengan Komnas Ham yang diterima staf Komnas Ham yang dilakukan secara tatap muka ungkap Judianto Simanjuntak
Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di Dairi dengan terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026, yaitu, Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup tidak megundang dan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL PT. DPM. Ini menunjukkan penyusunan AMDAL PT. DPM sebagai dasar terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Kedua¸ Terbitnya SKKLH Tahun 2026 mengabaikan tata ruang, yang menyatakan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034. Kecamatan Silima Pungga-Pungga ini merupakan wilayah Tambang PT. DPM. Hal ini menunjukkan Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 di wilayah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Ketiga. Terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tidak mempertimbangkan ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. DPM. Ini jelas melanggar asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu asas kehati-hatian (precautionary principle). Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena rawan bencana. Hal ini sebagaimana dalam putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, Tanggal 24 Juli 2023 dan putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 204. Jelas ini merupakan pengabaian dan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika PT. DPM melakukan penambangan di Dairi dengan keadaan Dairi sebagai rawan bencana akan berpotensi terulang kembali banjir bandang tahun 2018.
Disisi lain, Maheli Manurung Warga Dairi menyatakan, kami sebagai warga Dairi heran kepada Menteri Lingkungan Hidup yang memberikan izin baru kepada PT. DPM. Ini artinya Pemerintah tidak peduli dengan keselamatan warga Dairi dan juga akan menghancurkan masa depan kami sebagai petani.
Selama ini kami nyaman bekerja di ladang dan sawah kami untuk menghidupi keluarga kami. Ladang dan persawahan itulah sumber mata pencaharian kami. Dengan izin baru PT. DPM ini kami khawatir mata pencahiran kami hilang jika PT. DPM beroperasi. Yang paling terdampak adalah perempuan seperti peristiwa bocor limbah tahun 2012 dan banjir bandang 2018.
Karena itu kami mengharapkan Komnas Perempuan dan Komnas Ham agar memperjuangkan aspirasi kami untuk disampaikan kepada pemerintah agar kami warga Dairi bebas dari gangguan dari PT. DPM, kata Maheli Manurung.
Selain Manurung, Mesry Rumahorbo, kordinator program Yayasan Forum Adil Sejahtera (YPAS) yang juga aktivis buruh menyatakan keprihatinannya atas terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 karena ini menunjukan bahwa Menteri Lingkungan Hidup lebih mengutamakan kepentingan bisnis dan ekonomi korporasi dalam hal ini PT. DPM dibandingkan dengan keselamaan warga Dairi dan lingkungan hidup. Padahal pada dasarnya pemberian izin berupa kelayakan lingkungan hidup, yang utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan warga dan lingkungan hidup, itulah hukum yang tertinggi. Menteri Lingkungan Hidup dalam hal ini tidak belajar dari peristiwa banjir bandang tahun 2025 di Sumatera (Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara).
Ditempat yang sama Tiasri Wiandani, yang juga Kuasa Hukum warga Dairi dan Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan terbitnya SKKLH PT. DPM 2026 yang mengabaikan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. DPM berpotensi mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk Hak Asasi Perempuan yaitu yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk mengembangkan diri, hak atas penghidupan layak dan kesejahteraan, hak atas pekerjaan/mata pencaharian, hak atas tempat tinggal sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen hukum lainnya.
Terbitnya SKLLH PT. DPM Tahun 2026 menunjukkan negara mengabaikan dan mengingkari tanggung jawab dan kewajibannya bidang Ham, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara, ujar Tiasri Wiandani yang juga Pembela Ham Perempuan dan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025.
Selain itu, Moh Nofal, anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta menyatakan audiensi ke Komnas Perempuan dan Komnas Ham merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan mempertahankan ruang hidup hidup warga Dairi dari kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang salah dan keliru dengan harapan kebijakan tersebut diperbaiki dan ditinjau ulang demi keselamatan warga Dairi.
Audiensi dihadiri oleh Warga Dairi sebagai pihak yang terkena dampak langsung, Kuasa Hukum Warga Dairi yang tergabung dalan Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Perantau Dairi, Yayasan Diakonia pelangi Kasih (YPDK), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Yayasan Forum Adiil Sejahtera (YFAS), Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) derah Khusus Jakarta, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK), Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) Jawa Barat, dan Perorangan/Individu
Karena itu Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum warga Dairi mengharapkan Komnas Komnas Perempuan dan Komnas Ham agar segera memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat agar segera mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026 demi keselamatan Warga Dairi dan Lingkungan Hidup. Hal yang sama juga kami sampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada saat pengajuan laporan/pengaduan ke ORI pada tanggal 11 Juni 2026.
Judianto menyatakan, respon Komnas Perepuan dalam audiensi ini disampikan oleh Devi Rahayu selaku Komisoner Komnas Perempuan menyatakan bahwa terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 ini merupakan pengabaian dan pengingkaran terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Kabuten Dairi tidak layak ditambang karena rawan benacana. Karena itulah Irwan Setiawan yang juga Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa Komnas Perempuan akan menindaklanjuti laporan ini dan akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup. Respon Komnas Ham sebagaimana disampaikan stafnya bahwa laporan ini akan disampaikan kepada pimpinan Komnas Ham untuk penanganan lebih lanjut.
Jakarta, 17 Juni 2026
*TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG*
Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum ) : +62 857-7526-0228
2. Tiasri Wiandani (Kuasa Hukum/JATAM/Pembela Ham Perempuan) : +62 856-7451-478
3. Mesry Rumahorbo (YFAS/ Aktivis Buruh: +62 812-8210-624
4. Moh Noval (LMND Daerah Khusus Jakarta): +62 856-5614-3667
Antony S)
Redaksi Piter Siagian






